Izin Pengambilan Air Tanah Industri AMDK: Aturan dan Konflik

2 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Setiap kali sebuah pabrik air minum dalam kemasan berdiri di dekat kawasan pegunungan, pertanyaan yang paling sering muncul dari warga sekitar adalah: dari mana sebenarnya air itu diambil, dan siapa yang mengizinkannya? Pertanyaan ini menguat lagi pada Oktober 2025, ketika publik ramai membahas cara industri AMDK mendapatkan air bakunya.

Isu ini bukan sekadar soal administrasi perizinan. Di baliknya ada persoalan yang lebih mendasar: bagaimana negara membagi hak atas air tanah antara kepentingan bisnis dan kebutuhan hidup sehari-hari masyarakat di sekitar sumber air. Artikel ini merangkum aturan resmi soal izin pengambilan air tanah untuk industri, sekaligus mengangkat studi kasus dan konflik yang mengikutinya.

Pengambilan air tanah untuk kepentingan industri memerlukan izin pengusahaan air tanah (SIPA) dengan kuota dan titik pengambilan yang ditetapkan pemerintah. Ketentuan ini diatur lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 dan diawasi Badan Geologi. Ketentuan inilah yang kerap jadi titik gesekan antara industri AMDK dan masyarakat di sekitar sumber mata air, karena volume pengambilan air dalam skala industri dianggap warga memengaruhi ketersediaan air di lingkungan mereka.

Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang izin pengambilan air tanah industri, Senin (31/8/2026).

Apa Itu Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA)?

Izin Pengusahaan Air Tanah, atau biasa disingkat SIPA, adalah legalitas yang wajib dimiliki pelaku usaha sebelum mengambil dan memanfaatkan air tanah untuk kegiatan komersial. Dasar hukumnya berjenjang: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang telah diubah lewat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, kemudian diturunkan lagi lewat Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.

Aturan teknis paling detail ada di Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Peraturan ini ditetapkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 2 Desember 2024 dan mulai berlaku sejak diundangkan pada 9 Desember 2024. Regulasi ini membedakan dua kategori penggunaan air tanah: untuk kegiatan usaha dan untuk kegiatan bukan usaha, dengan proses perizinan yang berbeda untuk masing-masing kategori.

Sampai 17 Oktober 2025, Kementerian ESDM tercatat sudah menerbitkan sekitar 4.700 izin pengusahaan air tanah di seluruh Indonesia, mencakup izin baru maupun perpanjangan. Sebagian dari izin tersebut diterbitkan untuk perusahaan air minum dalam kemasan, yang menjadikan AQUA bukan satu-satunya pemegang izin di sektor ini.

Alasan Industri AMDK Butuh SIPA, Bukan Sekadar Izin Usaha Biasa

Titik yang sering membingungkan publik adalah anggapan bahwa air minum kemasan selalu berasal dari mata air permukaan pegunungan. Faktanya, sebagian besar pabrik AMDK mengambil air dari akuifer atau lapisan air tanah, bukan langsung dari mata air yang mengalir di permukaan. Karena sumbernya berupa air tanah, kewenangan perizinannya pun berada di bawah Kementerian ESDM lewat Badan Geologi, bukan di bawah kementerian yang mengurus air permukaan.

Sebaliknya, jika sebuah industri mengambil air langsung dari sungai, danau, atau mata air permukaan, izin yang berlaku berbeda: Persetujuan Penggunaan Sumber Daya Air Permukaan, yang diatur lewat Peraturan Menteri PUPR Nomor 2 Tahun 2024 di bawah Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan ini juga menetapkan urutan prioritas pemanfaatan air, di mana pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat didahulukan sebelum alokasi untuk kegiatan usaha komersial seperti AMDK.

Pembagian kewenangan dua kementerian inilah yang menjelaskan mengapa satu pabrik AMDK bisa saja hanya memerlukan SIPA dari ESDM tanpa izin PU, apabila seluruh air bakunya memang diambil dari sumur bor dan bukan dari aliran permukaan. Perbedaan teknis ini kerap tidak dipahami publik, sehingga muncul kesan seolah ada celah hukum, padahal keduanya memang mengatur sumber air yang berbeda.

Kewajiban Pemegang Izin Air Tanah untuk Industri

Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tidak hanya mengatur soal penerbitan izin, tetapi juga mewajibkan sejumlah kewajiban teknis dan pengawasan bagi pemegang SIPA, sebagai bentuk kontrol atas dampak pengambilan air dalam jangka panjang.

Kewajiban Ketentuan
Pemasangan meter air Wajib dipasang pada pipa keluar (outlet) sumur bor/gali sesuai pedoman teknis Menteri ESDM
Sumur imbuhan/resapan Wajib dibangun sesuai pedoman teknis, sebagai bentuk konservasi air tanah
Sumur pantau ber-AWLR Wajib dibangun paling lama 2 tahun sejak izin terbit, dilengkapi alat perekam otomatis kedalaman muka air tanah
Pemenuhan ketentuan teknis izin Kuota debit dan titik pengambilan sesuai yang tercantum dalam SIPA, tidak boleh menyimpang
Sanksi bila melanggar Denda administratif hingga pencabutan Izin Pengusahaan Air Tanah, sesuai Pasal 32 Permen ESDM 14/2024

Pemerintah juga menjalankan kebijakan penataan izin bagi sumur yang sudah beroperasi tanpa SIPA sebelum aturan ini terbit. Pemilik sumur semacam itu wajib memilih salah satu dari dua opsi: mengajukan permohonan SIPA untuk melegalkan penggunaan sumur, atau menutup sumur bor/gali sesuai pedoman teknis yang ditetapkan Menteri ESDM.

Studi Kasus: Polemik Sumur Bor AQUA di Subang

Kasus yang paling banyak disorot publik pada akhir 2025 adalah polemik seputar pabrik AQUA di Subang, Jawa Barat. Saat itu, Gubernur Jawa Barat periode sebelumnya, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi ke pabrik tersebut dan mengaku kaget mendapati bahwa air baku produksi diambil lewat sumur bor, bukan disedot langsung dari mata air di permukaan pegunungan seperti citra yang selama ini melekat pada merek air mineral tersebut.

Menanggapi hal itu, pihak manajemen Danone Aqua menjelaskan bahwa sumber air pabrik Subang tetap berasal dari akuifer di kawasan pegunungan, hanya saja pengambilannya menggunakan sumur bor dan pipa untuk menjaga air dari potensi cemaran selama dialirkan ke proses produksi. Penjelasan serupa juga disampaikan pihak Kementerian ESDM, yang menegaskan bahwa seluruh kegiatan pengambilan air tanah oleh perusahaan AMDK, termasuk AQUA, sudah diatur dan diawasi lewat mekanisme SIPA.

Polemik ini berlanjut ke Komisi VII DPR RI, yang membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri AMDK untuk mengklarifikasi langsung ke Kementerian ESDM, Kementerian Perindustrian, dan produsen AMDK. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian menjelaskan bahwa seluruh industri AMDK yang telah mengantongi izin berarti sudah beroperasi sesuai dengan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Di sisi lain, warga Desa Pasanggrahan, Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, yang berada di sekitar kawasan pabrik, mengeluhkan kesulitan mendapatkan air bersih, terutama saat musim kemarau. Sejumlah warga bahkan mengaku terpaksa mengambil air dari sawah untuk kebutuhan minum sehari-hari, setelah aliran air ke permukiman mereka terganggu pascalongsor.

Kenapa Sering Terjadi Konflik Air antara Pabrik AMDK dan Warga?

Kasus Subang bukan yang pertama. Riset yang dipublikasikan di jurnal Triwikrama mencatat pola serupa terjadi di sejumlah desa lain di Indonesia: pengambilan air tanah dalam skala besar oleh perusahaan AMDK dikaitkan warga dengan pengeringan sumur, gangguan terhadap lahan pertanian, hingga kerusakan infrastruktur akibat lalu lintas logistik pabrik. Riset tersebut juga menyoroti minimnya pelibatan masyarakat dalam proses perizinan sebagai salah satu akar konflik yang berulang.

Pola penolakan sejak tahap perencanaan juga pernah terjadi di Kuningan, Jawa Barat, ketika warga Dusun Kliwon di Desa Bandorasa Kulon menolak rencana pembangunan pabrik AMDK di atas lahan pertanian seluas 10 hektare. Alasan utama warga saat itu adalah kekhawatiran hilangnya mata pencaharian dari sektor pertanian dan peternakan, serta potensi hilangnya mata air dan penurunan permukaan tanah di kemudian hari.

Di level kebijakan, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Chusnunia Chalim juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai paradoks tata kelola air: air baku yang seharusnya dioptimalkan negara lewat PDAM untuk memenuhi kebutuhan air siap minum warga, dalam praktiknya justru banyak dimanfaatkan perusahaan swasta sebagai bahan baku AMDK yang bernilai komersial tinggi. Ia mengapresiasi sejumlah program konservasi yang telah dijalankan beberapa produsen AMDK, seperti pembangunan sumur resapan dan sistem penampungan air hujan, namun menilai volumenya masih perlu diperbesar agar sepadan dengan volume air yang diambil untuk produksi.

Arah Perbaikan Tata Kelola Air Tanah Industri

Sejumlah pakar hidrogeologi turut memberi masukan ke Panja AMDK Komisi VII DPR RI soal perbaikan tata kelola ke depan. Guru besar hidrogeologi Universitas Padjadjaran, Prof. Hendarmawan, bersama koleganya Boy Yoseph dari Fakultas Teknik Geologi Unpad, mengusulkan pembentukan satu lembaga khusus yang mengelola air tanah dan air permukaan secara terpadu, dengan alasan keduanya merupakan satu kesatuan ekosistem yang selama ini justru diatur secara terpisah oleh kementerian berbeda.

Usulan ini relevan dengan persoalan yang terungkap dari kasus Subang dan desa-desa lain: regulasi perizinan di atas kertas sudah cukup ketat, lengkap dengan kewajiban sumur pantau dan sanksi administratif, tetapi implementasinya di lapangan belum tentu menjawab kekhawatiran warga soal ketersediaan air bersih jangka panjang. Selama pengawasan lapangan dan pelibatan masyarakat dalam proses perizinan belum diperkuat, potensi gesekan antara industri AMDK dan warga sekitar sumber air kemungkinan akan terus berulang di lokasi-lokasi lain.

Pertanyaan Seputar Izin Pengambilan Air Tanah Industri 

Apa itu Izin Pengambilan Air Tanah untuk Industri?

Izin ini merupakan perizinan bagi pelaku usaha untuk mengambil dan memanfaatkan air tanah guna mendukung kegiatan operasional industri sesuai ketentuan yang berlaku.

Siapa yang perlu mengurus izin pengambilan air tanah untuk industri?

Pelaku usaha yang menggunakan air tanah untuk kegiatan industri umumnya perlu memenuhi kewajiban perizinan sesuai lokasi, skala usaha, dan aturan yang berlaku.

Mengapa izin pengambilan air tanah untuk industri penting?

Izin membantu mengatur pemanfaatan air tanah agar tidak berlebihan serta mendukung kelestarian dan ketersediaan sumber daya air.

Apa yang perlu diperhatikan sebelum mengajukan izin?

Pemohon perlu menyiapkan persyaratan administratif dan teknis, termasuk informasi lokasi, kebutuhan air, serta dokumen yang ditetapkan instansi berwenang.

Apa risiko mengambil air tanah tanpa izin?

Pengambilan air tanah tanpa memenuhi ketentuan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku serta berisiko menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |