1. Emas dan Perak
Emas dan perak merupakan jenis harta yang paling awal diwajibkan zakatnya dalam Islam. Kewajiban ini berdasarkan firman Allah dalam Al-Qur'an surat At-Taubah ayat 34:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوٓا۟ إِنَّ كَثِيرًا مِّنَ ٱلْأَحْبَارِ وَٱلرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُونَ أَمْوَٰلَ ٱلنَّاسِ بِٱلْبَٰطِلِ وَيَصُدُّونَ عَن سَبِيلِ ٱللَّهِ ۗ وَٱلَّذِينَ يَكْنِزُونَ ٱلذَّهَبَ وَٱلْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِى سَبِيلِ ٱللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya sebahagian besar dari orang-orang alim Yahudi dan rahib-rahib Nasrani benar-benar memakan harta orang dengan jalan batil dan mereka menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih."
Nisab untuk emas adalah 20 dinar (setara dengan 85 gram emas murni), sedangkan untuk perak adalah 200 dirham (setara dengan 595 gram perak). Jika kepemilikan telah mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun (haul), maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai emas atau perak.
Dalam konteks modern, uang kertas dan bentuk mata uang lainnya juga termasuk dalam kategori ini karena fungsinya sebagai alat tukar sama seperti emas dan perak pada masa Rasulullah SAW.
2. Harta Perdagangan
Harta perdagangan adalah segala bentuk harta yang disiapkan untuk diperjualbelikan dengan tujuan mencari keuntungan. Kewajiban zakat atas harta perdagangan didasarkan pada firman Allah dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 267:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
"Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji."
Nisab zakat perdagangan disetarakan dengan nisab emas (85 gram emas murni). Cara menghitungnya adalah dengan menjumlahkan semua aset perdagangan (barang dagangan, uang kas, piutang) dikurangi dengan kewajiban (utang, biaya operasional). Jika hasil akhirnya mencapai nisab dan telah berlalu satu tahun, maka wajib dikeluarkan zakatnya sebesar 2,5% dari total nilai tersebut.
Dalam konteks bisnis modern, zakat perdagangan juga mencakup zakat perusahaan atau badan usaha yang dimiliki oleh muslim. Perhitungannya berdasarkan neraca keuangan tahunan dengan menghitung seluruh aset lancar dikurangi kewajiban jangka pendek.
3. Hasil Pertanian dan Perkebunan
Zakat hasil pertanian dan perkebunan wajib dikeluarkan dari hasil panen tanaman yang bernilai ekonomis. Dasar kewajiban ini terdapat dalam Al-Qur'an surat Al-An'am ayat 141:
وَهُوَ الَّذِي أَنشَأَ جَنَّاتٍ مَّعْرُوشَاتٍ وَغَيْرَ مَعْرُوشَاتٍ وَالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا أُكُلُهُ وَالزَّيْتُونَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَغَيْرَ مُتَشَابِهٍ ۚ كُلُوا مِن ثَمَرِهِ إِذَا أَثْمَرَ وَآتُوا حَقَّهُ يَوْمَ حَصَادِهِ ۖ وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
"Dan Dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
Nisab zakat hasil pertanian adalah 5 wasaq (setara dengan 653 kg gabah atau sekitar 520 kg beras). Tidak disyaratkan haul, melainkan langsung wajib dikeluarkan setiap kali panen. Kadar zakatnya:
- 10% jika diairi dengan air hujan, sungai, atau mata air alami.
- 5% jika pengairan memerlukan biaya tambahan (irigasi, pompa air).
- 7,5% jika menggunakan kombinasi keduanya.
Hasil pertanian mencakup biji-bijian, buah-buahan, sayuran, umbi-umbian, tanaman hias, dan berbagai jenis tanaman ekonomis lainnya. Untuk perkebunan komersial seperti kelapa sawit dan karet, zakatnya dianalogikan dengan zakat perdagangan (2,5%).