Liputan6.com, Jakarta Identitas Kependudukan Digital (IKD) kini hadir sebagai inovasi terkini yang menggantikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
Diperkenalkan oleh Kementerian Dalam Negeri, IKD bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam pengelolaan dan akses data kependudukan melalui perangkat digital. Dengan penggantian ini, masyarakat tidak lagi perlu membawa KTP fisik, cukup dengan aplikasi yang ada di smartphone mereka.
IKD menjadi langkah penting dalam mendigitalisasi administrasi kependudukan, menjadikannya lebih efisien dan mudah diakses oleh masyarakat.
Apa Itu Aplikasi Identitas Kependudukan Digital?
IKD adalah aplikasi yang menyimpan data kependudukan secara digital, memudahkan pengguna dalam mengakses informasi identitas tanpa harus mengandalkan kartu fisik.
Pada aplikasi ini, terdapat fitur canggih seperti pemindai kode QR yang memungkinkan pemilik IKD untuk menunjukkan identitas mereka dengan efisien saat berurusan dengan instansi pemerintah.
Lebih dari sekadar KTP, aplikasi ini juga memungkinkan pengguna untuk melihat dan mengelola informasi penting lainnya, seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), data keluarga, dan dokumen kependudukan lainnya.
Syarat dan Cara Mendaftar IKD
Untuk mendaftar di aplikasi IKD, pengguna perlu memenuhi beberapa syarat dan mengikuti prosedur tertentu. Pertama, mereka harus sudah melakukan perekaman KTP elektronik.
Selanjutnya, ponsel yang digunakan harus terhubung dengan internet, dan pemilik harus memiliki alamat email serta nomor telepon yang aktif.
Setelah memenuhi syarat tersebut, langkah-langkah pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Publik Dukcapil atau di Kantor Kecamatan.
Prosesnya meliputi pengunduhan aplikasi, memasukkan data pribadi, dan melakukan verifikasi melalui face recognition serta kode QR.
Manfaat Identitas Kependudukan Digital
IKD menawarkan banyak manfaat, antara lain kemudahan akses data kependudukan yang cepat melalui smartphone, serta efisiensi dalam pengelolaan administrasi yang mengurangi kebutuhan untuk kunjungan fisik ke kantor pemerintahan.
Mengutip ANTARA, keamanan data juga ditingkatkan dengan sistem enkripsi yang mencegah pencurian identitas.
Melalui IKD, Kementerian Dalam Negeri berharap dapat meningkatkan kecepatan layanan publik dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses data kependudukan mereka.
Apa perbedaan antara IKD dan e-KTP?
IKD berbentuk file digital yang tersimpan dalam aplikasi, sementara e-KTP merupakan kartu fisik. IKD juga terintegrasi dengan berbagai dokumen kependudukan lainnya, sedangkan e-KTP sering memerlukan fotokopi untuk akses layanan.
Bagaimana cara mengamankan data di IKD?
IKD dilengkapi dengan fitur keamanan yang tinggi, seperti enkripsi data dan verifikasi biometrik, sehingga hanya pemilik yang dapat mengakses informasi pribadi mereka.
Keberadaan IKD diharapkan membuat masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan publik yang ditawarkan oleh pemerintah maupun lembaga non-pemerintah.
Proses pendaftaran yang sederhana dan berbagai manfaat yang ditawarkan menjadikan IKD solusi modern yang tepat untuk kebutuhan administrasi kependudukan di era digital ini.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan teknologi ini secara maksimal untuk mempermudah urusan mereka sehari-hari.