Liputan6.com, Jakarta Syakir Sulaiman, pemain sepak bola yang pernah bersinar di Timnas Indonesia U-23, kini harus berurusan dengan hukum setelah ditangkap Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat.
Pria kelahiran 30 September 1992 ini diduga terlibat dalam peredaran ribuan obat terlarang jenis tramadol dan eksimer, dengan dalih kesulitan ekonomi sebagai alasan di balik perbuatannya.
AKP Tono Listianto, Kasat Reskrim Polres Cianjur, menyampaikan bahwa penangkapan Syakir dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang curiga terhadap peredaran obat terlarang di lingkungan mereka.
"Kami langsung melakukan pendalaman dan menyebar anggota untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sudah tinggal di Cianjur sejak beberapa tahun terakhir," ungkap AKP Tono, dikutip dari ANTARA, Rabu (6/11/2024).
Syakir, yang kini bermain untuk Aceh United, ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan ke Polres Cianjur.
Karier Syakir Sulaiman yang Pernah Bersinar di Liga Nasional
Syakir Sulaiman memulai karirnya dengan gemilang. Setelah bermain untuk Persiba Balikpapan di Liga Super Indonesia, ia bergabung dengan Bali United di Liga 1 sebagai gelandang serang.
Pada tahun 2013, Syakir bahkan mendapat kesempatan menjalani trial bersama Ventforet Kofu, klub sepak bola Jepang. Trial ini merupakan bagian dari program Japan Professional Footballers Association (JPFA) untuk membuka peluang bagi pemain Asia Tenggara yang ingin mencari klub baru.
Syakir dikenal sebagai pengatur serangan yang andal di lapangan. Pada salah satu laga trial di Jepang, ia berhasil menunjukkan performa impresif dengan mencetak satu gol, dan mencatat 36 operan serta dua tekel sukses.
Kesuksesannya ini membuatnya terpilih sebagai pemain muda terbaik Liga Super Indonesia 2013 bersama Sriwijaya FC.
Terlibat Peredaran Obat Terlarang
Saat pemeriksaan, Syakir mengaku telah menjual obat-obatan terlarang selama dua tahun terakhir demi memenuhi kebutuhan ekonomi. Dari tangan Syakir, polisi menyita 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer. Menurut keterangan pihak kepolisian, Syakir telah menjalani aktivitas ini dengan alasan kesulitan keuangan.
“Kami masih mengembangkan kasusnya untuk melacak dari mana tersangka mendapatkan pasokan obat-obatan ini, serta mengidentifikasi bandar besar yang kemungkinan memasok barang kepadanya,” tambah AKP Tono.
Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa Syakir terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
Ancaman Hukuman Berat
Syakir, yang kini berusia 32 tahun, harus menghadapi kenyataan pahit bahwa karierya di sepak bola telah hancur akibat kasus ini. Terlibat dalam peredaran obat-obatan daftar G membuatnya diancam pasal berat, yakni Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polisi juga mengimbau masyarakat Cianjur untuk proaktif melaporkan kegiatan mencurigakan di lingkungan mereka, khususnya terkait penyalahgunaan obat terlarang dan narkoba.
“Kami akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk,” tegas AKP Tono.
Apa alasan Syakir Sulaiman terlibat dalam peredaran obat terlarang?
Syakir mengaku terlibat dalam peredaran obat-obatan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Berapa lama Syakir Sulaiman terancam hukuman penjara?
Syakir terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara sesuai Pasal 35 Jo Pasal 435 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Apa saja barang bukti yang disita polisi dari Syakir Sulaiman?
Polisi menyita 1.700 butir tramadol dan 1.000 butir eksimer saat penangkapan Syakir.
Bagaimana rekam jejak karier Syakir Sulaiman di dunia sepak bola?
Syakir pernah bermain di Timnas U-23 Indonesia, serta sejumlah klub Liga Indonesia, seperti Persiba Balikpapan, Bali United, dan Sriwijaya FC.
Mengapa kepolisian Cianjur mengimbau masyarakat untuk aktif melapor?
Kepolisian Cianjur mengimbau masyarakat untuk ikut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait obat terlarang untuk memudahkan proses penangkapan dan mengurangi peredaran obat berbahaya di masyarakat.