Untuk memastikan bantuan KIP Kuliah tepat sasaran, terdapat beberapa dokumen pendukung keadaan ekonomi yang perlu dipersiapkan oleh calon mahasiswa. Berikut adalah daftar lengkap dokumen yang wajib disiapkan sebelum mendaftar program KIP Kuliah 2025:
1. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS merupakan salah satu bukti valid bahwa keluarga calon penerima KIP Kuliah memiliki kondisi ekonomi kurang mampu. Dokumen ini menunjukkan bahwa keluarga calon mahasiswa berhak menerima bantuan sosial seperti Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako.
KKS diterbitkan oleh pemerintah sebagai identifikasi keluarga yang termasuk dalam kategori kurang mampu secara ekonomi berdasarkan data terpadu kesejahteraan sosial. Penting untuk memastikan bahwa KKS yang dilampirkan masih berlaku dan terdaftar dalam sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial untuk memudahkan proses verifikasi.
2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
Bagi calon mahasiswa yang tidak memiliki kartu pendukung lainnya seperti KKS, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) wajib disertakan sebagai dokumen pendukung keadaan ekonomi. SKTM merupakan surat resmi yang diterbitkan oleh pihak desa atau kelurahan tempat tinggal calon mahasiswa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.
SKTM harus dilegalisasi minimal di tingkat desa atau kelurahan untuk memastikan keabsahannya sebagai dokumen pendukung. Dalam proses verifikasi, tim penyeleksi akan memperhatikan tanggal penerbitan SKTM, kelengkapan tanda tangan pejabat yang berwenang, serta stempel resmi institusi penerbit.
3. Bukti Keluarga Penerima Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial bersyarat yang diberikan pemerintah kepada keluarga dengan kategori sangat miskin. Bukti bahwa keluarga calon mahasiswa merupakan penerima manfaat dari PKH dapat dijadikan sebagai dokumen pendukung keadaan ekonomi untuk mendaftar KIP Kuliah.
Dokumen bukti kepesertaan PKH dapat berupa kartu peserta PKH, surat keterangan sebagai penerima PKH dari dinas sosial setempat, atau bukti transfer bantuan PKH. Keaslian dokumen ini akan diverifikasi melalui pengecekan database penerima PKH yang dimiliki oleh Kementerian Sosial.
4. Bukti Pendapatan Kotor Gabungan Orang Tua/Wali
Salah satu kriteria utama untuk menentukan kelayakan penerima KIP Kuliah adalah batasan pendapatan keluarga. Dokumen bukti pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali menjadi acuan penting dalam proses seleksi calon penerima bantuan. Berdasarkan ketentuan dari Kemendiktisaintek, pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali tidak boleh melebihi Rp 4.000.000 per bulan.
Dokumen yang dapat dijadikan sebagai bukti pendapatan antara lain slip gaji, surat keterangan penghasilan dari tempat bekerja, atau surat pernyataan penghasilan yang diketahui oleh pihak desa/kelurahan bagi orang tua/wali yang bekerja di sektor informal. Tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap kewajaran pendapatan yang dilaporkan, sehingga penting untuk menyertakan dokumen yang valid.
5. Surat Keterangan Anak Panti
Untuk calon mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial, Surat Keterangan Anak Panti menjadi dokumen pendukung tambahan yang sangat penting. Surat ini berfungsi sebagai bukti bahwa calon mahasiswa tidak memiliki orang tua atau wali yang dapat membiayai pendidikannya.
Surat Keterangan Anak Panti harus diterbitkan oleh lembaga panti asuhan atau panti sosial yang sah dan terdaftar pada Dinas Sosial. Dokumen ini harus mencantumkan informasi lengkap mengenai status calon mahasiswa sebagai penghuni panti, periode tinggal di panti, serta keterangan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki sumber pembiayaan pendidikan yang memadai.
6. Bukti Keluarga Masuk Kelompok Miskin atau Rentan Miskin
Dokumen pendukung lainnya yang dapat disertakan adalah bukti bahwa keluarga calon mahasiswa termasuk dalam kelompok miskin atau rentan miskin berdasarkan Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE). Secara spesifik, keluarga calon mahasiswa harus masuk dalam kategori maksimal desil 3 PPKE, yang mengindikasikan kondisi ekonomi yang kurang mampu.
Bukti tersebut dapat berupa surat keterangan dari Dinas Sosial setempat, hasil verifikasi dan validasi data terpadu kesejahteraan sosial, atau dokumen resmi lainnya yang menunjukkan bahwa keluarga calon mahasiswa terdata sebagai keluarga miskin atau rentan miskin. Data ini menjadi referensi penting bagi tim verifikasi dalam menentukan kelayakan calon mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah.
7. KIP Pelajar atau Program Indonesia Pintar (PIP)
Bagi siswa yang selama masa SMA/SMK telah menerima bantuan pendidikan melalui KIP Pelajar atau Program Indonesia Pintar (PIP), kartu tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung keadaan ekonomi. Kepemilikan KIP Pelajar atau PIP menunjukkan bahwa siswa tersebut telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai pelajar dari keluarga kurang mampu.
Calon mahasiswa perlu memastikan bahwa kartu KIP Pelajar atau PIP yang dilampirkan masih berlaku atau pernah berlaku selama masa studinya di tingkat SMA/SMK. Hal ini akan memperkuat eligibilitas calon mahasiswa sebagai penerima bantuan KIP Kuliah di tingkat pendidikan tinggi dan memudahkan proses verifikasi data.