Liputan6.com, Jakarta Mulai 1 November 2024, seluruh pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia diwajibkan untuk menunjukkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan kesehatan. Dengan syarat baru ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa semua pemohon SIM terdaftar sebagai peserta JKN, yang merupakan langkah strategis menuju target pemerintah untuk meningkatkan jumlah peserta JKN.
Sebelum kebijakan ini diberlakukan secara nasional, telah dilakukan uji coba di tujuh daerah, termasuk Aceh, Sumatera Barat, DKI Jakarta, dan Bali, dari 1 Juli hingga 30 September 2024. Uji coba ini bertujuan untuk menguji efektivitas kebijakan baru dan memberikan gambaran jelas kepada masyarakat tentang pelaksanaannya.
Dalam surat telegram Kapolri Nomor ST/2355/X/YAN.1.1./2024, dijelaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan adalah salah satu persyaratan administrasi penerbitan SIM yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023. Ini menjadi salah satu langkah pemerintah dalam meningkatkan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Syarat Membuat SIM Baru
Untuk mendapatkan SIM baru, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen yang mencakup bukti kepesertaan BPJS Kesehatan. Berikut adalah syarat lengkap yang perlu dipenuhi:
- Formulir Pendaftaran SIM: Pemohon harus mengisi formulir yang tersedia di unit pelayanan.
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP yang valid harus disertakan untuk membuktikan identitas pemohon.
- Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi: Bukti bahwa pemohon telah mengikuti pelatihan mengemudi yang sah.
- Surat Hasil Verifikasi Kompetensi Mengemudi: Dokumen yang menunjukkan bahwa pemohon telah lulus uji kompetensi.
- Surat Izin Kerja (bagi tenaga kerja asing): Diperlukan surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Surat Hasil Pemeriksaan Kesehatan: Pemohon harus melampirkan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani.
- Bukti Kepesertaan JKN yang Aktif: Ini adalah syarat terbaru yang harus dilampirkan
Syarat Perpanjangan SIM
Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM, terdapat persyaratan yang mirip namun sedikit berbeda. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan:
- SIM Lama: Pemohon harus menunjukkan SIM yang lama dan masih berlaku.
- KTP: Fotokopi KTP juga harus dilampirkan dalam proses perpanjangan.
- Hasil Pemeriksaan Kesehatan Jasmani: Surat yang menunjukkan pemohon telah menjalani pemeriksaan kesehatan.
- Hasil Tes Psikologi: Diperlukan surat keterangan lulus tes psikologi.
- Bukti Kepesertaan JKN: Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan yang masih aktif.
- Pasfoto: Foto terbaru dengan latar belakang berwarna biru.
Biaya Pembuatan SIM
Dalam hal biaya, terdapat perbedaan antara pembuatan SIM baru dan perpanjangan. Berikut rincian biaya yang berlaku:
Biaya Pembuatan SIM Baru:
- SIM C: Rp 100.000
- SIM A: Rp 120.000
- SIM A Umum: Rp 120.000
- SIM BI/Umum: Rp 120.000
- SIM BII/Umum: Rp 120.000
- SIM D: Rp 50.000
Biaya Perpanjangan SIM:
- SIM C: Rp 75.000
- SIM A: Rp 80.000
- SIM A Umum: Rp 80.000
- SIM BI/Umum: Rp 80.000
- SIM BII/Umum: Rp 80.000
- SIM D: Rp 30.000
Apa saja syarat terbaru untuk memperpanjang SIM?
Syarat terbaru perpanjangan SIM meliputi SIM asli, KTP, surat keterangan sehat, dan bukti kepemilikan BPJS Kesehatan di beberapa wilayah.
Apakah benar perpanjangan SIM harus punya BPJS?
Ya, di beberapa daerah, kepemilikan BPJS Kesehatan kini menjadi syarat wajib untuk perpanjangan SIM, sesuai kebijakan Polri.
Bagaimana cara perpanjangan SIM online?
Perpanjangan SIM online bisa dilakukan lewat aplikasi Digital Korlantas POLRI. Isi data, unggah dokumen, bayar biaya, dan pilih opsi pengiriman SIM.