Cara Daftar DTKS Online Lewat HP, Panduan Resmi Kemensos untuk Dapatkan Bansos

4 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) terus menyalurkan berbagai program Bantuan Sosial (Bansos) untuk meringankan beban masyarakat yang membutuhkan. Namun, kunci utama agar nama Anda tercatat sebagai penerima bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), atau Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kini, seiring kemajuan teknologi, masyarakat tidak perlu lagi repot antre panjang di kantor desa atau kelurahan untuk mendaftarkan diri. Kemensos telah memfasilitasi cara daftar DTKS secara online hanya dengan menggunakan smartphone melalui "Aplikasi Cek Bansos". Terobosan ini dirancang untuk memotong birokrasi dan memudahkan masyarakat miskin atau rentan miskin agar lebih cepat mengakses hak mereka.

Meskipun pendaftaran kini bisa dilakukan dari genggaman tangan, masih banyak warga yang bingung mengenai alur dan syarat sah pendaftarannya. Oleh karena itu, penting untuk memahami langkah demi langkah pendaftaran DTKS online yang resmi dari Kemensos, agar data yang diajukan valid dan lolos verifikasi pemerintah daerah. Simak ulasan lengkapnya dibawah ini, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (19/8/2026).

Apa Itu DTKS dan Mengapa Sangat Penting?

Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) adalah basis data induk yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI. Data ini mencakup informasi mengenai pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan potensi serta sumber kesejahteraan sosial. Singkatnya, DTKS adalah "buku induk" yang digunakan pemerintah untuk menentukan siapa saja warga negara yang berhak menerima program bantuan sosial secara tepat sasaran.

Tanpa terdaftar di dalam sistem DTKS, seorang warga tidak akan bisa masuk ke dalam daftar penerima program bansos apapun dari pemerintah pusat. Proses pembaruan data DTKS dilakukan secara berkala bekerja sama dengan pemerintah daerah guna memastikan tidak ada warga mampu yang menerima bantuan, dan tidak ada warga miskin yang tertinggal.

Syarat Dokumen untuk Daftar DTKS Online

Sebelum mulai mengunduh aplikasi, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan. Pendaftaran DTKS online berbasis pada data administrasi kependudukan yang terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga keakuratan data sangat krusial.

Berikut adalah persyaratan yang wajib disiapkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP): Pastikan KTP asli milik pendaftar dalam kondisi fisik yang baik agar nomor NIK bisa terbaca dengan jelas oleh sistem.
  • Kartu Keluarga (KK): Digunakan untuk mencocokkan data anggota keluarga lainnya.
  • Koneksi Internet: Mengingat proses dilakukan melalui aplikasi, pastikan smartphone Anda terhubung dengan koneksi internet yang stabil.
  • Kamera HP yang Berfungsi Baik: Sistem akan meminta Anda melakukan swafoto (selfie) sambil memegang KTP sebagai bentuk verifikasi identitas.

Cara Membuat Akun di Aplikasi Cek Bansos

Langkah pertama dalam pendaftaran DTKS online adalah mengunduh dan membuat akun pada aplikasi resmi dari Kemensos. Pastikan Anda mengunduh aplikasi yang benar untuk menghindari penipuan.

Ikuti panduan pembuatan akun berikut ini:

  1. Unduh "Aplikasi Cek Bansos" buatan Kementerian Sosial RI di Google Play Store (untuk pengguna Android).
  2. Buka aplikasi, lalu pilih menu "Buat Akun Baru".
  3. Isi kolom data diri yang diminta, mulai dari Nomor KK, NIK KTP, Nama Lengkap, alamat domisili (Provinsi hingga Desa/Kelurahan), nomor ponsel, dan alamat email aktif.
  4. Buat username dan password yang mudah diingat namun aman.
  5. Unggah foto KTP asli dan swafoto (selfie) diri sambil memegang KTP. Pastikan wajah dan KTP terlihat terang dan jelas.
  6. Klik "Buat Akun Baru". Setelah itu, Kemensos akan mengirimkan pesan aktivasi ke email Anda. Cek email dan klik tautan untuk mengaktifkan akun.

Langkah-langkah Mengajukan Diri ke DTKS

Setelah akun berhasil diaktivasi dan disetujui oleh admin Kemensos, Anda bisa mulai mendaftarkan diri Anda, keluarga, atau bahkan tetangga yang layak ke dalam DTKS melalui fitur Usul Sanggah.

Berikut adalah tahapan mengajukan usulan ke DTKS:

  1. Login kembali ke Aplikasi Cek Bansos menggunakan username dan password yang telah dibuat.
  2. Pada halaman utama, pilih menu "Daftar Usulan".
  3. Klik tombol "Tambah Usulan".
  4. Isi kembali data diri individu yang ingin diusulkan sesuai dengan data KTP dan KK yang sah.
  5. Pilih jenis bantuan sosial yang diharapkan (misalnya PKH atau BPNT).
  6. Unggah foto KTP dan foto rumah tampak depan yang menjadi tempat tinggal calon penerima manfaat.
  7. Submit data dan tunggu notifikasi keberhasilan pengajuan usulan.

Kapan Proses Verifikasi DTKS Selesai?

Setelah Anda berhasil menekan tombol submit, usulan tersebut tidak serta merta langsung disetujui. Data yang Anda masukkan akan diteruskan ke dashboard sistem pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing. Pemerintah desa atau kelurahan akan melakukan proses verifikasi dan validasi kelayakan secara faktual, seringkali melalui musyawarah desa (Musdes).

Hasil dari musyawarah tersebut kemudian disahkan oleh kepala daerah (Bupati/Wali Kota) sebelum akhirnya diserahkan kembali kepada Kementerian Sosial untuk ditetapkan masuk ke dalam DTKS.

Proses ini memerlukan waktu, sehingga warga diimbau untuk rajin memantau status pendaftaran secara berkala melalui menu yang sama di Aplikasi Cek Bansos.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

1. Apakah jika sudah daftar DTKS pasti langsung dapat Bansos? Tidak. Terdaftar di DTKS merupakan syarat wajib, namun penerimaan bansos bergantung pada kuota masing-masing program, kelayakan pendaftar, serta anggaran dari pemerintah.

2. Apakah pendaftaran aplikasi Cek Bansos ini dipungut biaya? Tidak. Seluruh proses pendaftaran akun hingga pengajuan usulan di Aplikasi Cek Bansos 100% gratis alias tidak dipungut biaya sepeser pun.

3. Berapa lama proses verifikasi pembuatan akun di aplikasi? Proses verifikasi akun oleh sistem Kemensos biasanya memakan waktu 1x24 jam hingga beberapa hari kerja. Pastikan foto KTP dan swafoto sangat jelas agar tidak ditolak sistem.

4. Bagaimana jika tidak punya smartphone untuk daftar online? Masyarakat yang tidak memiliki gawai tetap bisa mendaftarkan diri secara offline dengan membawa KTP dan KK ke kantor desa/kelurahan setempat agar diusulkan oleh aparat desa.

5. Mengapa pendaftaran usulan saya ditolak? Penolakan biasanya terjadi karena data kependudukan (NIK) tidak padan dengan Dukcapil, dinilai sudah sejahtera oleh pemerintah desa saat verifikasi, atau foto persyaratan tidak memenuhi standar.

Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |