11 Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati Menurut Ulama: Syarat dan Ketentuannya

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Menunaikan zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat mal, atau zakat harta, menjadi salah satu pilar penting dalam Islam, membersihkan harta dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Namun, banyak yang masih bingung menentukan jenis harta apa saja yang wajib dizakati.

Memahami macam-macam harta yang wajib dizakati penting untuk memastikan ibadah kita sesuai syariat. Siapa yang perlu memahami? Tentu saja setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapai nisab dan haul. 

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih," (QS. At-Taubah: 34).

Artikel ini akan membahas secara detail 11 macam harta yang wajib dizakati menurut jumhur ulama. Berikut Liputan6.com ulas lengkapnya, Senin (10/3/2025).

Seiring perkembangan teknologi, pembayaran zakat kini bisa dilakukan secara online. Bahkan, bayar zakat lewat online telah menjadi tren karena memudahkan masyarakat.

Promosi 1

Syarat Harta Wajib Dizakati

Melansir dari berbagai sumber, seperti yatimmandiri.org dan buku-buku fikih, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu harta wajib dizakati. Perlu diingat bahwa pemahaman dan penerapan syarat ini bisa berbeda pendapat di antara para ulama. Oleh karena itu, penting untuk selalu mengacu pada sumber yang terpercaya dan berkonsultasi dengan ahli agama.

Zakat mal hanya dikenakan pada harta yang memenuhi kriteria tertentu. Tidak semua harta yang dimiliki wajib dizakati. Harta yang wajib dizakati harus dimiliki secara penuh, halal, dan telah mencapai nisab (batas minimum) dan haul (jangka waktu kepemilikan). Perhitungan nisab dan haul berbeda-beda untuk setiap jenis harta.

Selain itu, harta tersebut harus berupa harta yang bisa dimanfaatkan dan bukan merupakan harta yang terbebani hutang. Kepemilikan harta juga harus mutlak, bukan milik bersama atau pinjaman. Dengan memahami syarat-syarat ini, kita dapat lebih mudah menentukan harta mana yang wajib dizakati.

Berikut rincian syarat harta wajib dizakati:

  1. Dimiliki secara penuh dan mutlak
  2. Harta tersebut halal
  3. Harta tersebut telah mencapai nisab
  4. Harta tersebut telah mencapai haul
  5. Harta tersebut dapat dimanfaatkan
  6. Bebas dari hutang

Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati (1-4)

Emas dan Perak

Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab (85 gram emas atau 595 gram perak) dan haul (satu tahun). Ini berlaku baik dalam bentuk logam mulia maupun uang. Perhiasan emas dan perak umumnya tidak wajib dizakati kecuali diperdagangkan.

Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat emas dan perak, berdasarkan dalil Al-Quran surat At-Taubah ayat 34. Ketentuan zakatnya adalah 2,5% dari total kepemilikan setelah mencapai nisab dan haul. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini menjadi salah satu yang paling umum diketahui.

Uang

Termasuk uang kertas, cek, giro, dan saldo rekening bank. Zakat wajib dikeluarkan jika telah mencapai nisab (nilai setara dengan nisab emas atau perak) dan haul. Perhitungan nisab dan haul untuk uang mengikuti ketentuan yang berlaku untuk emas dan perak. Jumhur ulama sepakat bahwa uang termasuk harta yang wajib dizakati, mengingat fungsinya yang sama dengan emas dan perak sebagai alat tukar. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini perlu diperhatikan secara cermat.

Hasil Pertanian

Tanaman dan buah-buahan yang menjadi makanan pokok dan dapat disimpan dalam jangka waktu tertentu. Nisab dan haulnya berbeda-beda tergantung jenis tanaman. Zakat hasil pertanian dihitung berdasarkan jumlah hasil panen yang telah mencapai nisab. Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat hasil pertanian, dengan kadar zakat yang bervariasi tergantung cara pengairan dan jenis tanaman. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini mencakup berbagai jenis hasil bumi.

Hewan Ternak

Unta, sapi, kambing, dan domba yang telah mencapai nisab dan haul. Jumlah nisab dan kadar zakatnya berbeda-beda tergantung jenis dan jumlah hewan ternak. Zakat hewan ternak dihitung berdasarkan jumlah dan jenis hewan yang dimiliki. Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat hewan ternak, dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syariat Islam. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini penting untuk diperhatikan oleh peternak.

Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati (5-8)

Hasil Perdagangan

Keuntungan dari kegiatan perdagangan yang telah mencapai nisab dan haul. Perhitungan zakatnya didasarkan pada keuntungan bersih setelah dikurangi biaya operasional. Zakat hasil perdagangan dihitung berdasarkan keuntungan bersih yang telah mencapai nisab dan haul.

Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat hasil perdagangan, dengan kadar zakat yang bervariasi tergantung jenis usaha dan besar keuntungan. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini menjadi perhatian bagi para pedagang.

Barang Temuan (Rikaz)

Harta yang ditemukan dan pemilik aslinya tidak diketahui lagi. Zakatnya biasanya lebih tinggi daripada jenis harta lainnya (misalnya 20%). Zakat barang temuan memiliki kadar yang lebih tinggi karena dianggap sebagai anugerah yang tidak terduga. Pendapat jumhur ulama mengenai kadar zakat barang temuan bervariasi, namun umumnya lebih besar daripada zakat harta lainnya. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini memiliki ketentuan khusus.

Hasil Tambang (Ma'adin)

Hasil tambang seperti emas, perak, intan, dan lainnya. Zakat wajib dikeluarkan setelah diolah dan mencapai nisab, tidak perlu menunggu haul. Zakat hasil tambang dihitung berdasarkan nilai hasil tambang setelah diolah dan mencapai nisab. Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat hasil tambang, mengingat kekayaan alam merupakan anugerah Allah SWT. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini memiliki karakteristik tersendiri.

Piutang

Utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Zakatnya dihitung berdasarkan nilai piutang yang telah mencapai nisab dan haul. Zakat piutang dihitung berdasarkan nilai piutang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pendapat jumhur ulama mengenai zakat piutang bervariasi, tergantung pada kondisi piutang tersebut. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini perlu diperhatikan secara khusus.

Macam-Macam Harta yang Wajib Dizakati (9-11)

Tabungan, Saham, dan Obligasi

Zakat atas aset-aset ini masih menjadi perdebatan di kalangan ulama. Pendapat yang umum adalah zakat dihitung berdasarkan nilai pasar aset tersebut jika telah mencapai nisab dan haul. Zakat tabungan, saham, dan obligasi masih menjadi perdebatan, namun pendapat yang umum adalah menghitungnya berdasarkan nilai pasar jika telah mencapai nisab dan haul. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini membutuhkan pertimbangan khusus.

Mas Kawin

Mas kawin yang berupa uang atau emas/perak wajib dizakati jika telah mencapai nisab dan haul. Zakat mas kawin dihitung sama seperti zakat emas dan perak. Jumhur ulama sepakat tentang kewajiban zakat mas kawin jika telah mencapai nisab dan haul. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini perlu diperhatikan bagi yang menerima mas kawin.

Harta Produktif (Mustaghallat)

Ini merupakan kategori yang lebih luas dan masih diperdebatkan. Harta produktif adalah harta yang menghasilkan keuntungan, seperti tanah, bangunan yang disewakan, atau usaha. Zakatnya dihitung berdasarkan keuntungan yang dihasilkan dan telah mencapai nisab dan haul.

Zakat harta produktif dihitung berdasarkan keuntungan yang dihasilkan. Pendapat jumhur ulama mengenai zakat harta produktif bervariasi, namun umumnya dihitung berdasarkan keuntungan bersih. Macam-macam harta yang wajib dizakati ini memerlukan perhitungan yang lebih kompleks.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |