Tips Lolos Operasi Zebra 2025 dengan Aman dan Tertib Lalu Lintas

1 week ago 7

Liputan6.com, Jakarta Operasi Zebra 2025 telah digelar serentak di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi tahunan ini menjadi langkah strategis Korlantas Polri untuk menciptakan kondisi jalan raya yang lebih aman, tertib, dan lancar, terutama menjelang periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Masyarakat diimbau untuk mempersiapkan diri dengan memastikan kelengkapan dokumen berkendara serta kondisi kendaraan yang prima agar terhindar dari penindakan hukum. Fokus utama operasi ini adalah menekan angka pelanggaran lalu lintas dan menciptakan kondisi jalan yang lebih aman bagi semua pengguna jalan.

Untuk menghadapi Operasi Zebra 2025, setiap pengendara perlu memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas serta mempersiapkan diri dengan baik. Dalam artikel ini, kami merangkum tips lolos Operasi Zebra 2025 dengan cara yang aman dan tertib. Mulai dari persiapan dokumen kendaraan, pengecekan kondisi motor atau mobil, hingga perilaku berkendara yang sesuai peraturan, semuanya bertujuan untuk menjaga keselamatan Anda sekaligus meminimalkan risiko terkena tilang. 

1. Pastikan Kelengkapan Dokumen Kendaraan dan Pengemudi

Memastikan semua dokumen yang diperlukan selalu tersedia dan dalam kondisi berlaku merupakan langkah awal yang krusial. Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 ayat (1).

Pastikan SIM Anda masih berlaku dan sesuai dengan golongan kendaraan yang Anda kendarai. Selain itu, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga menjadi dokumen wajib. Pasal 68 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan STNK dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Bawa STNK asli atau fotokopi yang dilegalisir, dan pastikan masa berlakunya belum habis. Kelengkapan dokumen ini menjadi prioritas utama dalam pemeriksaan selama Operasi Zebra 2025.

2. Pastikan Kendaraan dalam Kondisi Fisik yang Prima

Pemeriksaan kondisi kendaraan secara menyeluruh sebelum berkendara sangat penting untuk keselamatan dan kepatuhan hukum. Pasal 48 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 menegaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Pastikan semua lampu kendaraan, termasuk lampu depan, belakang, sein, dan rem, berfungsi dengan baik. Kaca spion juga harus lengkap (dua buah untuk sepeda motor) dan dalam kondisi baik, sesuai Pasal 48 ayat (2) huruf c UU yang sama. Kondisi ban juga menjadi perhatian, karena ban yang tidak layak dapat membahayakan keselamatan berkendara dan menjadi fokus pemeriksaan dalam operasi.

Sistem pengereman yang berfungsi optimal adalah salah satu aspek penting dalam keselamatan berkendara, oleh karena itu pastikan rem depan dan belakang berfungsi dengan baik. Selain itu, penggunaan knalpot standar sesuai spesifikasi pabrikan sangat dianjurkan untuk menghindari tilang, mengingat knalpot bising sering menjadi incaran polisi dalam Operasi Zebra.

3. Gunakan Perlengkapan Keselamatan yang Sesuai Standar

Prioritaskan keselamatan diri dan penumpang dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dan memenuhi standar. Setiap pengendara sepeda motor dan penumpang wajib mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI), seperti yang diatur dalam Pasal 106 ayat (8) UU No. 22 Tahun 2009.

Pastikan helm yang digunakan berlabel SNI dan terpasang dengan benar untuk memberikan perlindungan maksimal. Bagi pengendara mobil, penggunaan sabuk pengaman adalah keharusan.

Pasal 106 ayat (6) UU yang sama menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan penumpang yang duduk di sampingnya wajib mengenakan sabuk keselamatan. Selalu gunakan sabuk pengaman saat berkendara mobil demi keselamatan Anda.

4. Patuh Terhadap Aturan Lalu Lintas

Disiplin dalam berlalu lintas adalah kunci utama untuk menghindari pelanggaran dan menciptakan kondisi jalan yang aman. Setiap Pengguna Jalan wajib mematuhi ketentuan Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Gerakan Lalu Lintas, dan/atau alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, sesuai Pasal 106 ayat (4) UU No. 22 Tahun 2009.

Hindari penggunaan telepon genggam atau perangkat elektronik lainnya yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi. Melawan arus juga merupakan pelanggaran serius yang dapat menyebabkan kecelakaan dan akan ditindak tegas.

Terakhir, jangan berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan. Pasal 106 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa pengemudi wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi serta tidak dalam keadaan dipengaruhi minuman beralkohol atau obat-obatan. Kepatuhan terhadap aturan ini adalah fondasi keselamatan.

5. Bersikap Kooperatif dan Sopan Saat Pemeriksaan

Jika Anda dihentikan oleh petugas selama Operasi Zebra 2025, tunjukkan sikap yang tenang dan kooperatif. Jangan panik atau mencoba melarikan diri, karena hal ini dapat memperburuk situasi. Tetap tenang dan ikuti instruksi yang diberikan oleh petugas.

Berikan dokumen yang diminta dengan sopan dan jelas. Apabila Anda merasa tidak melakukan pelanggaran, sampaikan dengan sopan dan tunjukkan bukti yang relevan jika ada, namun hindari perdebatan yang tidak perlu atau konfrontatif.

Sikap sopan dan kooperatif akan membantu kelancaran proses pemeriksaan dan menunjukkan bahwa Anda adalah pengendara yang bertanggung jawab. Dengan mematuhi tips-tips ini, Anda tidak hanya akan lolos dari Operasi Zebra dengan aman, tetapi juga berkontribusi pada terciptanya lalu lintas yang lebih tertib dan aman bagi semua pengguna jalan.

Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Zebra 2025

Selama Operasi Zebra 2025, petugas akan memprioritaskan penindakan terhadap sejumlah pelanggaran lalu lintas yang sering menjadi penyebab kecelakaan. Fokus utama adalah pada perilaku berkendara yang membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Penegakan hukum akan dilakukan secara selektif namun tegas untuk memastikan efek jera.

Beberapa jenis pelanggaran yang menjadi target utama meliputi pengendara yang tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi mobil, serta pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI. Pelanggaran rambu atau marka jalan, termasuk menerobos lampu lalu lintas, juga akan ditindak tegas.

Penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan, aktivitas balap liar, dan pelanggaran tata cara pemuatan angkutan barang juga menjadi incaran. Operasi ini mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif, namun tetap tegas terhadap pelanggaran.

Pertanyaan Umum Seputar Topik

1. Kapan Operasi Zebra 2025 dilaksanakan?

Operasi Zebra 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, dengan jadwal berbeda di setiap wilayah.

2. Dokumen apa saja yang wajib dibawa saat berkendara selama Operasi Zebra?

Anda wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku dan sesuai golongan, serta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli atau fotokopi yang dilegalisir.

3. Pelanggaran apa saja yang menjadi prioritas penindakan dalam Operasi Zebra 2025?

Pelanggaran prioritas meliputi tidak memakai helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, menerobos lampu lalu lintas, penggunaan ponsel saat berkendara, kendaraan tidak laik jalan, balap liar, dan pelanggaran tata cara muatan barang.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |