:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162783/original/009221800_1741934718-20250314-Sidang_Hasto-HER_1.jpg)
1/14
Tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice), Hasto Kristiyanto (kedua kanan) bersiap menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162784/original/041353000_1741934718-20250314-Sidang_Hasto-HER_14.jpg)
1/14
Hari ini, Jumat (14/3/2025), tersangka kasus dugaan suap pengurusan penggantian antar-waktu anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) Hasto Kristiyanto menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162785/original/072686200_1741934718-20250314-Sidang_Hasto-HER_8.jpg)
1/14
Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai Caleg Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR 2019-2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162786/original/007869100_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_9.jpg)
1/14
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menyebut Hasto Kristiyanto secara bersama-sama dengan Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, menyuap Wahyu Setiawan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162787/original/049809400_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_2.jpg)
1/14
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membeberkan nominal suap yang dilakukan Hasto Kristiyanto, yakni berjumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp 600 juta. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162788/original/088096400_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_3.jpg)
1/14
Selain itu, dalam surat dakwaannya JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara jelas menguraikan bagaimana perbuatan Hasto Kristiyanto terkait kasus Harun Masiku. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162789/original/022840900_1741934720-20250314-Sidang_Hasto-HER_4.jpg)
1/14
Dalam surat dakwaan JPU yang dibacakan dalam sidang, Hasto Kristiyanto juga didakwa menghalang-halangi proses penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku yang tengah dilakukan KPK pada Januari 2020 lalu. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162790/original/047494000_1741934720-20250314-Sidang_Hasto-HER_5.jpg)
1/14
Hasto Kristiyanto disebut memerintahkan Harun Masiku melalui anak buahnya, Nurhasan untuk merendam telepon seluler. Hal tersebut untuk menghindari pelacakan posisi Harun Masiku oleh tim penyidik KPK. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162791/original/072055700_1741934720-20250314-Sidang_Hasto-HER_6.jpg)
1/14
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162792/original/099106000_1741934720-20250314-Sidang_Hasto-HER_7.jpg)
1/14
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162793/original/031977200_1741934721-20250314-Sidang_Hasto-HER_10.jpg)
1/14
Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya meminta waktu 10 hari untuk menyusun nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162794/original/066406700_1741934721-20250314-Sidang_Hasto-HER_11.jpg)
1/14
Sidang lanjutan Hasto Kristiyanto akan kembali digelar pada Jumat pekan depan (21/3/2025) dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa Hasto Kristiyanto dan penasehat hukumnya. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162796/original/094311600_1741934721-20250314-Sidang_Hasto-HER_12.jpg)
1/14
JPU menyatakan Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162797/original/025733000_1741934722-20250314-Sidang_Hasto-HER_13.jpg)
1/14
Atas dakwaan tersebut, Hasto Kristiyanto bersama tim penasehat hukumnya berencana akan mengajukan nota keberatan atas dakwaan atau eksepsi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)