RUU TNI tentang Apa? Mulai dari Perluasan Jabatan Sipil hingga Operasi Siber

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dan DPR saat ini tengah menggodok Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Pembahasan ini menarik perhatian publik karena mencakup beberapa perubahan signifikan, mulai dari penempatan prajurit di jabatan sipil hingga perpanjangan usia pensiun perwira.

Pembahasan RUU TNI berlangsung pada 14-15 Maret 2025 di Hotel Fairmont, Jakarta. Namun, diskusi ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Kelompok ini menilai bahwa revisi UU berpotensi menghidupkan kembali konsep dwifungsi ABRI yang pernah berlaku di masa Orde Baru.

Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menyoroti pasal yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil. Dia menjelaskan bahwa perluasan penempatan prajurit TNI aktif di jabatan sipil akan berpotensi melemahkan profesionalisme militer dan mengancam supremasi sipil.

Promosi 1

1. Penambahan Kementerian dan Lembaga bagi Prajurit Aktif

Salah satu poin utama dalam revisi UU TNI adalah penambahan jumlah kementerian dan lembaga sipil yang bisa diisi oleh prajurit aktif. Berdasarkan UU TNI Nomor 34 Tahun 2004, hanya ada 10 institusi yang dapat diisi oleh personel militer aktif. Namun, pemerintah mengusulkan lima tambahan baru, yaitu:

  • Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Keamanan Laut (Bakamla)
  • Kejaksaan Agung

Hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) DPR menambah satu institusi lagi, yaitu Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Dengan demikian, total ada 16 kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh prajurit aktif TNI.

Namun, bagi prajurit aktif yang ingin menduduki jabatan di luar daftar 16 institusi tersebut, aturan menyatakan bahwa mereka harus mengundurkan diri dari dinas aktif.

2. Kontroversi Pasal 47: Ancaman Dwifungsi ABRI?

Pasal 47 menjadi salah satu bagian yang disoroti dalam revisi ini. Sebelumnya, UU TNI menyatakan bahwa prajurit aktif hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah pensiun atau mengundurkan diri. Namun, RUU yang baru memperbolehkan mereka untuk tetap aktif dalam dinas militer sambil menjalankan peran sipil.

Koalisi Masyarakat Sipil menilai kebijakan ini bisa menciptakan loyalitas ganda. Amnesty International Indonesia menyebut perubahan ini sebagai bentuk baru dari dwifungsi ABRI, di mana militer bisa kembali masuk ke ranah pemerintahan dan hukum.

Selain itu, RUU juga memungkinkan prajurit aktif untuk menduduki jabatan strategis di lembaga politik dan keamanan negara. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan bahwa hal ini bisa melemahkan profesionalisme militer dan mengganggu supremasi sipil dalam pemerintahan.

3. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit

RUU TNI juga mengubah ketentuan terkait usia pensiun prajurit. Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun perwira adalah 58 tahun. Namun, revisi UU memperpanjang batas usia pensiun menjadi:

  • 60 tahun untuk perwira
  • 65 tahun untuk jabatan fungsional tertentu
  • Perwira tinggi bintang empat dapat diperpanjang dua kali dengan keputusan Presiden

Menurut TB Hasanuddin, perubahan ini dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dalam struktur organisasi militer. Namun, beberapa pihak khawatir bahwa perpanjangan masa dinas justru akan menghambat regenerasi kepemimpinan di tubuh TNI.

4. Penambahan Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

Revisi UU juga mencakup penambahan jenis Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dari sebelumnya hanya 14 jenis, kini bertambah menjadi 17, termasuk:

  • Operasi pertahanan siber
  • Operasi penanganan narkotika

TB Hasanuddin menjelaskan bahwa TNI akan berperan dalam mendukung keamanan siber pemerintah serta membantu menangani narkotika, tetapi tidak akan ikut dalam proses penegakan hukumnya.

5. Kapan RUU TNI Akan Disahkan?

RUU TNI saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR. Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin berharap pembahasan bisa selesai sebelum masa reses DPR pada 20 Maret 2025. Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR sebagai rujukan dalam revisi UU ini.

Dengan adanya revisi ini, pemerintah berharap TNI dapat lebih siap menghadapi tantangan modern, baik dalam pertahanan negara maupun tugas-tugas strategis lainnya. Namun, masih ada perdebatan terkait dampaknya terhadap demokrasi dan supremasi sipil.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar RUU TNI

1. Apa tujuan utama dari revisi UU TNI?

Revisi ini bertujuan untuk memperjelas batasan peran TNI dalam tugas nonmiliter, memperpanjang usia pensiun prajurit, serta memperkuat kebijakan pengembangan industri pertahanan dalam negeri.

2. Mengapa revisi ini menuai kritik?

Beberapa pihak menilai revisi ini membuka peluang bagi militer untuk kembali terlibat dalam pemerintahan sipil, mengingatkan pada masa dwifungsi ABRI.

3. Apa dampak revisi terhadap usia pensiun prajurit?

Usia pensiun perwira dinaikkan dari 58 menjadi 60 tahun, dengan kemungkinan perpanjangan hingga 65 tahun untuk jabatan tertentu.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |