Liputan6.com, Jakarta Menjelang hari raya keagamaan, pemahaman tentang rumus THR menjadi sangat penting bagi karyawan maupun perusahaan untuk memastikan perhitungan tunjangan yang tepat dan sesuai regulasi. Dengan mengetahui rumus THR yang benar, karyawan dapat memperkirakan besaran tunjangan yang akan diterima, sementara perusahaan dapat memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan dan Surat Edaran terbaru tahun 2024, rumus THR telah ditetapkan dengan jelas untuk berbagai status kepegawaian dan masa kerja. Perhitungan menggunakan rumus THR yang tepat menjadi kunci untuk menghindari kesalahan dalam penentuan besaran tunjangan dan mencegah terjadinya perselisihan antara karyawan dan perusahaan.
Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang rumus THR beserta komponen-komponennya, termasuk bagaimana cara menghitung THR untuk berbagai status kepegawaian dan masa kerja yang berbeda. Pemahaman yang baik tentang rumus THR akan membantu semua pihak dalam memastikan proses pemberian tunjangan berjalan dengan lancar dan sesuai aturan.
Lebih jelasnya, berikut ini telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber informasi lengkapnya, pada Senin (10/2).
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi menyatakan gaji ke-13 dan THR ASN akan dibayarkan.
Pengertian dan Dasar Hukum THR
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak karyawan yang wajib dibayarkan oleh perusahaan menjelang hari raya keagamaan. Kewajiban ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 dan diperkuat dengan Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024.
Dasar hukum ini menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus atau pemberian sukarela dari perusahaan, melainkan kewajiban yang dilindungi undang-undang. Perusahaan yang tidak memberikan THR dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelaksanaan pemberian THR disesuaikan dengan hari raya keagamaan masing-masing karyawan, meliputi Idulfitri bagi pemeluk Islam, Natal bagi umat Kristiani, Nyepi bagi umat Hindu, Waisak bagi umat Buddha, dan Imlek bagi penganut Konghucu. Meski demikian, banyak perusahaan yang menyeragamkan pemberian THR pada satu waktu sesuai dengan hari raya mayoritas karyawan.
Regulasi juga mengatur bahwa THR harus dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan karyawan dapat mempersiapkan kebutuhan hari raya dengan baik.
Komponen Perhitungan THR
Dalam menghitung THR, ada beberapa komponen yang perlu diperhatikan untuk memastikan perhitungan yang akurat:
1. Upah Pokok
Komponen pertama dan paling fundamental dalam perhitungan THR adalah upah pokok atau gaji dasar bulanan karyawan. Upah pokok ini merupakan pendapatan tetap yang diterima karyawan setiap bulannya, tidak termasuk berbagai bonus atau insentif yang sifatnya tidak tetap. Dalam perhitungan THR, upah pokok menjadi komponen utama yang akan dikalikan dengan faktor-faktor lain sesuai dengan masa kerja dan status kepegawaian.
2. Tunjangan Tetap
Komponen kedua yang turut diperhitungkan dalam THR adalah tunjangan tetap yang diterima karyawan secara rutin. Tunjangan tetap ini mencakup berbagai jenis tunjangan yang diberikan secara reguler seperti tunjangan jabatan yang melekat pada posisi tertentu, tunjangan transportasi yang diberikan secara tetap setiap bulan, tunjangan keluarga yang disesuaikan dengan status pernikahan dan jumlah tanggungan, serta berbagai tunjangan tetap lainnya yang tercantum dalam kontrak kerja atau peraturan perusahaan.
3. Komponen yang Tidak Masuk Perhitungan
Dalam menghitung THR, penting untuk memahami komponen-komponen yang tidak dimasukkan dalam perhitungan. Komponen ini umumnya meliputi pendapatan yang sifatnya tidak tetap atau bergantung pada pencapaian tertentu. Termasuk di dalamnya adalah bonus kinerja yang diberikan berdasarkan prestasi, tunjangan makan yang dihitung berdasarkan kehadiran, insentif penjualan yang bergantung pada target, tunjangan lembur yang bervariasi setiap bulannya, serta berbagai tunjangan tidak tetap lainnya yang tidak menjadi bagian dari penghasilan rutin bulanan.
4. Masa Kerja
Komponen terakhir yang menjadi pertimbangan dalam perhitungan THR adalah masa kerja karyawan, yang dihitung sejak pertama kali masuk kerja hingga saat pemberian THR. Peraturan menetapkan bahwa karyawan minimal harus memiliki masa kerja satu bulan untuk berhak mendapatkan THR. Masa kerja ini akan sangat berpengaruh pada proporsi THR yang diterima, di mana karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan lamanya bekerja. Perhitungan ini menggunakan formula khusus yang telah ditetapkan dalam peraturan ketenagakerjaan.
Rumus Perhitungan THR Berdasarkan Status Kepegawaian
1. Karyawan Tetap
Untuk karyawan tetap, perhitungan THR dibedakan berdasarkan masa kerja. Bagi karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, akan menerima THR penuh sebesar satu bulan upah yang terdiri dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Sementara untuk karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional dengan menggunakan rumus: (masa kerja/12) x (gaji pokok + tunjangan tetap).
Masa Kerja ≥ 12 bulan:
Rumus: 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- THR = 1 x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
- THR = Rp6.000.000
Masa Kerja < 12 bulan:
Rumus: (Masa Kerja/12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 6 bulan
- Gaji pokok: Rp5.000.000
- Tunjangan tetap: Rp1.000.000
- THR = (6/12) x (Rp5.000.000 + Rp1.000.000)
- THR = 0,5 x Rp6.000.000
- THR = Rp3.000.000
2. Karyawan Kontrak (PKWT)
Perhitungan THR untuk karyawan kontrak mengikuti pola yang sama dengan karyawan tetap. Perbedaannya terletak pada pertimbangan masa kontrak dalam perhitungan. Jika masa kontrak sudah melebihi 12 bulan, karyawan berhak atas THR penuh. Namun jika masa kontrak kurang dari 12 bulan, perhitungan dilakukan secara proporsional. Yang perlu diperhatikan adalah status kontrak harus masih aktif saat periode pemberian THR.
Masa Kontrak ≥ 12 bulan:
Rumus: 1 x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Gaji pokok: Rp4.500.000
- Tunjangan tetap: Rp800.000
- THR = 1 x (Rp4.500.000 + Rp800.000)
- THR = Rp5.300.000
Masa Kontrak < 12 bulan:
Rumus: (Masa Kerja/12) x (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 4 bulan
- Gaji pokok: Rp4.500.000
- Tunjangan tetap: Rp800.000
- THR = (4/12) x (Rp4.500.000 + Rp800.000)
- THR = 0,33 x Rp5.300.000
- THR = Rp1.766.667
3. Karyawan Paruh Waktu
Karyawan paruh waktu atau part-time memiliki hak yang sama dalam menerima THR. Perhitungannya tetap mengacu pada masa kerja dan besaran gaji yang diterima secara rutin. Untuk karyawan paruh waktu dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, THR dihitung berdasarkan satu bulan upah penuh. Sedangkan untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, berlaku perhitungan proporsional seperti status kepegawaian lainnya.
Masa Kerja ≥ 12 bulan:
Rumus: 1 x (Gaji Pokok Part-time + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Gaji pokok part-time: Rp3.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = 1 x (Rp3.000.000 + Rp500.000)
- THR = Rp3.500.000
Masa Kerja < 12 bulan:
Rumus: (Masa Kerja/12) x (Gaji Pokok Part-time + Tunjangan Tetap)
Contoh:
- Masa kerja: 3 bulan
- Gaji pokok part-time: Rp3.000.000
- Tunjangan tetap: Rp500.000
- THR = (3/12) x (Rp3.000.000 + Rp500.000)
- THR = 0,25 x Rp3.500.000
- THR = Rp875.000
4. Pekerja Lepas (Freelance)
Perhitungan THR untuk pekerja lepas memiliki karakteristik khusus mengingat pola penghasilan yang tidak tetap. Untuk pekerja lepas dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR dihitung berdasarkan rata-rata penghasilan selama 12 bulan terakhir. Sementara untuk masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungan menggunakan rata-rata penghasilan per bulan yang kemudian dikalikan dengan proporsi masa kerja.
Masa Kerja ≥ 12 bulan:
Rumus: 1 x Rata-rata Penghasilan 12 Bulan Terakhir
Contoh:
- Total penghasilan 12 bulan: Rp72.000.000
- Rata-rata per bulan: Rp6.000.000
- THR = 1 x Rp6.000.000
- THR = Rp6.000.000
Masa Kerja < 12 bulan:
Rumus: (Masa Kerja/12) x Rata-rata Penghasilan per Bulan
Contoh:
- Masa kerja: 5 bulan
- Total penghasilan 5 bulan: Rp25.000.000
- Rata-rata per bulan: Rp5.000.000
- THR = (5/12) x Rp5.000.000
- THR = 0,42 x Rp5.000.000
- THR = Rp2.083.333
Batas Waktu dan Kewajiban Pembayaran THR
Pembayaran THR memiliki ketentuan waktu yang harus dipatuhi oleh perusahaan. Berdasarkan Surat Edaran Menaker tahun 2024, pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Keterlambatan dalam pembayaran THR dapat mengakibatkan sanksi administratif bagi perusahaan.
THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ketentuan ini berlaku untuk semua jenis status kepegawaian dan berlaku mutlak tanpa pengecualian. Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan tetap wajib membayarkan THR sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi pandemi atau situasi ekonomi yang menantang, perusahaan tetap harus mengupayakan pembayaran THR sesuai ketentuan. Jika terpaksa ada penyesuaian, hal tersebut harus dikomunikasikan dan disepakati dengan serikat pekerja atau perwakilan karyawan, serta dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Perusahaan juga wajib memberikan rincian perhitungan THR kepada karyawan untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman. Rincian ini harus mencantumkan komponen-komponen yang digunakan dalam perhitungan serta dasar penentuan besaran THR.
Sanksi dan Konsekuensi Hukum
1. Sanksi Administratif
Perusahaan yang melanggar ketentuan pemberian THR dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Pembekuan kegiatan usaha
- Pembatalan persetujuan
- Pembatalan pendaftaran
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Pencabutan izin usaha
2. Sanksi Pidana
Dalam kasus-kasus tertentu, pelanggaran terhadap ketentuan THR dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan UU Ketenagakerjaan, yang dapat berupa:
- Denda finansial
- Kurungan
- Kombinasi antara denda dan kurungan
3. Mekanisme Pengaduan
Karyawan yang merasa haknya tidak dipenuhi dalam pemberian THR dapat mengajukan pengaduan melalui:
- Serikat pekerja/serikat buruh
- Dinas Tenaga Kerja setempat
- Posko Pengaduan THR yang dibentuk pemerintah
- Mediasi hubungan industrial
- Pengadilan hubungan industrial
Para karyawan disarankan untuk mendokumentasikan semua bukti terkait masa kerja, komponen gaji, dan komunikasi dengan perusahaan sebagai bahan pendukung jika diperlukan pengaduan di kemudian hari.