PPPK Paruh Waktu 2026: Realitas Besaran Gaji dan Tunjangannya

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di 2026 menjadi topik yang sangat krusial bagi penataan tenaga non-ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah telah memastikan bahwa peralihan status ini tetap mengedepankan prinsip kesejahteraan tanpa adanya pemotongan pendapatan dari penghasilan sebelumnya.

Momentum transisi ini dibarengi dengan komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi seluruh pegawai yang terdampak penataan. Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), skema kerja fleksibel ini dirancang untuk mengakomodasi kebutuhan instansi sekaligus menjaga keberlanjutan karier para tenaga kerja.

Berikut Liputan6.com ulas lengkap estimasi besaran gaji dan tunjangan PPPK Paruh Waktu di 2026, Selasa (13/1/2026).

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu 2026

Besaran upah bagi PPPK Paruh Waktu pada tahun 2026 ditetapkan melalui surat perjanjian kerja yang menyesuaikan beban tugas serta jam operasional di instansi masing-masing. Pemerintah memberikan jaminan bahwa nominal yang dibayarkan tidak akan lebih rendah dari standar penghasilan terakhir saat pegawai masih berstatus sebagai tenaga honorer.

Melansir dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), skema penganggaran ini bersifat fleksibel guna mengakomodasi keterbatasan kapasitas fiskal Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Penetapan gaji di tingkat daerah sangat bergantung pada Standar Biaya Masukan (SBM) yang dikeluarkan pemerintah pusat serta ketersediaan pagu anggaran di setiap wilayah.

Faktanya, beberapa daerah dengan fiskal sangat rendah melaporkan alokasi upah mulai dari Rp250.000 hingga Rp800.000 per bulan bagi posisi dengan jam kerja sangat singkat. Melansir dari situs resmi Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, penetapan nominal tersebut juga harus mempertimbangkan belanja wajib daerah (mandatory spending) agar pelayanan publik tetap berjalan optimal.

Meskipun status sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) telah resmi disandang, nominal akhir yang diterima sangat ditentukan oleh volume jam kerja yang disepakati bersama instansi. Melansir dari kebijakan Kementerian PANRB, standardisasi upah tetap dipantau melalui evaluasi berkala untuk memastikan kesejahteraan minimum pegawai tetap terjaga sesuai dengan kualifikasi jabatannya sebagai PPPK paruh waktu.

Rincian Estimasi Gaji Bulanan 2026 (Berdasarkan Realitas Fiskal Daerah):

  1. Tenaga Administrasi/Umum: Rp1.300.000 – Rp3.200.000 (Di daerah fiskal rendah bisa dimulai dari Rp300.000 – Rp600.000).
  2. Tenaga Pendidikan (Guru): Rp800.000 – Rp4.300.000 (Sangat bergantung pada jam mengajar harian).
  3. Tenaga Kesehatan (Perawat/Bidan): Rp2.000.000 – Rp5.200.000.
  4. Tenaga Teknis/Lapangan: Rp1.400.000 – Rp3.700.000.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026

Meskipun memiliki jam kerja yang lebih singkat, hak atas jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu tetap diberikan secara penuh sebagai bentuk proteksi negara terhadap pegawainya. Komponen tunjangan wajib ini mencakup jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja (JKK), dan jaminan kematian (JKM) yang seluruh iurannya disubsidi oleh pemerintah daerah atau instansi terkait.

Melansir dari BPJS Ketenagakerjaan, pendaftaran kepesertaan ini bersifat mandatori guna menjamin keamanan finansial pegawai jika terjadi risiko saat bertugas di tahun 2026.

Struktur tunjangan keluarga yang mencakup tunjangan suami/istri dan anak tetap diberikan, namun nilainya sangat bergantung pada besaran gaji pokok yang diterima secara proporsional. Di daerah dengan APBD kecil, tunjangan ini mungkin terasa minim secara nominal karena hanya dihitung dari persentase gaji paruh waktu yang berkisar antara Rp800.000 hingga Rp2.000.000.

Melansir dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), komponen tunjangan pangan atau uang beras tetap dialokasikan sebagai hak dasar untuk mendukung ketahanan ekonomi keluarga pegawai di seluruh wilayah Indonesia.

Hak finansial tambahan berupa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 juga dipastikan cair bagi para pegawai kategori paruh waktu pada tahun 2026 sesuai mandat PP Nomor 14 Tahun 2024. Besaran THR bagi PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan akumulasi gaji pokok bulanan ditambah tunjangan pangan dan keluarga yang melekat.

Estimasi Besaran Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026 (Rupiah):

  1. Tunjangan Suami/Istri (10% Gaji Pokok): Estimasi Rp80.000 – Rp250.000 per bulan (Sangat bergantung pada nominal gaji daerah).
  2. Tunjangan Anak (2% per Anak): Estimasi Rp16.000 – Rp50.000 per anak (Maksimal untuk 2 anak).
  3. Tunjangan Pangan/Beras (Uang Tunai): Estimasi Rp72.420 – Rp120.000 (Setara harga pasar beras 10kg sesuai SBM daerah).
  4. Jaminan JKK & JKM: Iuran dibayarkan penuh oleh instansi (Nilai manfaat proteksi hingga Rp42.000.000 untuk ahli waris).
  5. THR & Gaji ke-13: 1x Gaji Pokok + Tunjangan Melekat (Estimasi total Rp1.000.000 – Rp2.500.000 per pencairan).

Kebijakan ini merupakan bentuk implementasi UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Keputusan MenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang bertujuan menjamin hak kesejahteraan dasar bagi seluruh ASN. Meskipun nominalnya menyesuaikan skema jam kerja dan kemampuan anggaran daerah, kepastian perlindungan ini menjadi langkah penting dalam penataan tenaga non-ASN menjadi PPPK Paruh Waktu.

Perbedaan Gaji PPPK Paruh Waktu vs Penuh Waktu

Perbedaan paling mencolok antara kedua status ini terletak pada volume kerja harian dan durasi kehadiran di kantor yang berimplikasi langsung pada total take-home pay. PPPK Penuh Waktu mengikuti jam kerja formal ASN sebanyak 37,5 jam per minggu, sementara kategori paruh waktu bekerja berdasarkan kesepakatan waktu yang lebih fleksibel.

Melansir dari standar kompetensi ASN, perbedaan jam terbang ini menyebabkan adanya selisih pada besaran tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Sistem penggajian penuh waktu didasarkan pada golongan ruang dan masa kerja yang telah diatur secara kaku dalam tabel gaji nasional. Di sisi lain, kategori paruh waktu menggunakan pendekatan upah proporsional. Melansir dari BKN, skema ini dirancang agar tidak ada tenaga honorer yang diberhentikan secara massal akibat keterbatasan anggaran untuk posisi penuh waktu.

Meskipun terdapat perbedaan nominal, pemerintah memberikan jalur bagi pegawai paruh waktu untuk naik status menjadi penuh waktu di masa depan melalui evaluasi kinerja. Peningkatan status tersebut akan membawa konsekuensi pada penambahan tanggung jawab manajerial dan penyesuaian gaji yang lebih tinggi sesuai standar jabatan penuh waktu.

Faktor Penyebab Perbedaan Gaji:

  1. Durasi Jam Kerja: Jumlah jam kehadiran yang lebih sedikit secara otomatis mengurangi proporsi upah yang diterima.
  2. Skala Gaji Pokok: Penuh waktu merujuk pada tabel gaji Golongan I-XVII, sedangkan paruh waktu merujuk pada upah minimum wilayah atau kontrak khusus.
  3. Tunjangan Kinerja (Tukin): Pegawai penuh waktu berhak atas Tukin/TPP penuh berdasarkan capaian target harian, sementara paruh waktu menerima secara terbatas atau ditiadakan.
  4. Tanggung Jawab Jabatan: Level risiko dan beban kerja manajerial pada posisi penuh waktu umumnya lebih tinggi.
  5. Alokasi Anggaran Daerah: Pembatasan kuota penuh waktu sering terjadi karena keterbatasan pagu belanja pegawai dalam APBD.

FAQ (Frequently Asked Questions)

Apakah gaji PPPK Paruh Waktu bisa di bawah 1 juta?

Bisa, di daerah dengan APBD kecil seperti Lampung Selatan atau Gorontalo Utara, gaji guru dan staf teknis dilaporkan mulai dari Rp300.000 – Rp800.000 per bulan.

Kapan gaji pertama cair di tahun 2026?

Pembayaran pertama biasanya direalisasikan pada Februari 2026 karena proses administrasi Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Apakah ada jaminan tidak ada pemotongan gaji?

Pemerintah menjamin upah tidak lebih rendah dari pendapatan saat menjadi honorer, namun nominal akhir tetap proporsional dengan jam kerja.

Apakah PPPK Paruh Waktu dapat gaji ke-13?

Ya, sesuai PP Nomor 14 Tahun 2024, seluruh ASN termasuk kategori paruh waktu berhak menerima THR dan Gaji ke-13.

Dapatkah beralih menjadi penuh waktu?

Ya, pegawai dapat diusulkan menjadi penuh waktu berdasarkan penilaian kinerja dan ketersediaan anggaran instansi.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |