Liputan6.com, Jakarta Menjelang pertengahan tahun 2025, banyak pemilik kendaraan bermotor di Yogyakarta mulai mencari informasi tentang cara terbaru untuk mengecek dan membayar pajak kendaraan. Kabar baiknya, pemerintah daerah DIY melalui berbagai layanan digital dan konvensional kini memberikan kemudahan luar biasa untuk proses ini. Pembayaran bisa dilakukan lewat aplikasi Gojek, SIGNAL, hingga langsung ke Samsat Keliling.
Namun, tidak semua tahu bahwa setiap metode pembayaran memiliki syarat, alur, dan batas waktu yang berbeda. Salah langkah bisa menyebabkan status STNK tidak sah atau bahkan terkena denda. Karena itu, penting untuk memahami panduan yang berlaku, terutama jika kamu ingin membayar secara online tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.
Artikel ini menyajikan informasi paling lengkap dan terbaru tentang cara cek dan bayar pajak kendaraan di Jogja untuk April 2025. Termasuk layanan Samsat Digital Nasional, Go Tagihan Gojek, layanan malam, hingga pengecekan status secara online. Simak informasinya, dirangkum Liputan6, Rabu (23/4).
Cek Pajak Kendaraan Jogja Bisa Dilakukan dari Rumah
Kini, tak perlu lagi datang ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui berapa besar tagihan pajak kendaraan Anda. Pemerintah Daerah DIY menyediakan beragam kanal digital yang bisa digunakan untuk mengecek pajak kendaraan dari mana saja, cukup dengan koneksi internet dan data kendaraan yang valid. Berikut langkah-langkah untuk cek pajak kendaraan secara online:
- Melalui Website samsatyogyakarta.jogjaprov.go.id: Masuk ke laman tersebut, kemudian klik kolok Cek Pajak dan masukkan nomor plat kendaraan dengan huruf awal AB
- Unduh Aplikasi SIGNAL: Instal aplikasi SIGNAL dari Play Store atau App Store, lalu daftar menggunakan NIK, nomor HP, email aktif, dan lakukan verifikasi wajah (biometrik) agar bisa mengakses data kendaraan.
- Tambah Data Kendaraan: Setelah login, pilih menu Tambah Data Kendaraan, masukkan nomor plat kendaraan dan lima digit terakhir nomor rangka sesuai STNK.
- Lihat Tagihan Pajak: Aplikasi akan langsung menampilkan rincian pajak kendaraan Anda, termasuk denda (jika ada) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).
- Cek Melalui Tokopedia, Gojek atau BPD DIY: Anda juga bisa melihat tagihan lewat fitur e-Samsat di Tokopedia, menu Go Tagihan di Gojek, atau layanan perbankan digital BPD DIY.
Bayar Pajak Online Melalui Gojek dan SIGNAL Tanpa Harus ke Samsat
Pembayaran pajak kendaraan kini semakin mudah berkat integrasi dengan berbagai platform digital. Anda bisa menyelesaikan kewajiban ini langsung dari rumah atau kantor, hanya dalam hitungan menit, tanpa harus antre di loket fisik Samsat. Langkah-langkah membayar pajak kendaraan secara online:
- Melalui Aplikasi SIGNAL: Tambahkan kendaraan pada aplikasi, pilih kendaraan yang akan dibayar pajaknya, lalu ikuti proses pembayaran melalui mobile banking, transfer ATM, e-wallet, atau retail modern.
- Aktifkan E-Pengesahan: Setelah pembayaran berhasil, gunakan fitur E-Pengesahan di aplikasi SIGNAL untuk menyelesaikan proses legalisasi STNK secara digital tanpa harus datang ke kantor Samsat.
- Gunakan Menu Go Tagihan di Aplikasi Gojek: Cari menu Go Tagihan, pilih layanan Samsat, masukkan data kendaraan, bayar pajak sesuai nominal, dan simpan bukti pembayaran sebagai syarat pengesahan STNK.
- Pengiriman Bukti Bayar (TBPKP): Di SIGNAL, Anda bisa meminta dokumen TBPKP dikirim langsung via PT Pos Indonesia ke alamat yang Anda tentukan, menghindari antrean di Samsat.
Bayar Pajak Malam Hari? Gunakan Layanan Drive Thru Samsat Sleman
Bagi Anda yang bekerja di jam kantor dan tak sempat mengurus pajak kendaraan di siang hari, layanan malam Samsat Sleman jadi solusi ideal. Inisiatif ini memungkinkan pembayaran pajak tanpa harus cuti atau menunggu akhir pekan. Berikut fasilitas dan alur layanan malam Samsat Sleman:
- Layanan Night Drive Thru: Tersedia setiap Senin hingga Jumat pukul 16.00–19.30 WIB di Samsat Induk Sleman dan Samsat Maguwo dengan sistem drive thru yang cepat dan efisien.
- Dokumen yang Diperlukan: Bawa STNK asli, KTP atau SIM pemilik kendaraan, dan bukti pembayaran jika sudah membayar secara online (dari Gojek, Tokopedia, atau lainnya).
- Cocok untuk Pengesahan STNK Offline: Jika Anda membayar online namun belum menggunakan aplikasi SIGNAL, Anda tetap harus datang untuk mencetak TBPKP dan pengesahan STNK secara manual.
Syarat Pengesahan dan Cetak Bukti Bayar Setelah Pembayaran Online
Meski pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan secara online, pengesahan STNK tetap memerlukan kehadiran fisik di kantor Samsat kecuali menggunakan SIGNAL yang menyediakan fitur e-pengesahan yang berlaku resmi di seluruh Indonesia.
Wajib pajak yang menggunakan metode Gojek, Tokopedia, atau Agen BPD wajib datang ke Samsat minimal dua hari kerja setelah pembayaran untuk mencetak bukti bayar dan pengesahan STNK dengan membawa STNK, KTP, dan bukti pembayaran sukses dari aplikasi.
Jika lewat dari 14 hari tanpa pengesahan, status STNK akan dianggap belum sah dan dapat menjadi masalah saat pemeriksaan jalan raya oleh petugas kepolisian, meskipun pembayaran sudah dilakukan.
Pertanyaan dan Jawaban Terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Jogja
1. Apakah bisa bayar pajak kendaraan Jogja lewat aplikasi Gojek?
Ya, bisa menggunakan fitur Go Tagihan di aplikasi Gojek untuk bayar pajak tahunan kendaraan.
2. Apakah perlu datang ke Samsat setelah bayar online?
Jika tidak menggunakan SIGNAL, ya. Pengesahan STNK perlu dilakukan di Samsat maksimal 14 hari setelah pembayaran.
3. Bagaimana cara cek pajak kendaraan Jogja secara online?
Gunakan aplikasi SIGNAL atau situs e-Samsat Jogja dengan memasukkan nomor plat dan nomor rangka kendaraan.
4. Apakah layanan bayar pajak tersedia malam hari?
Ya, tersedia layanan Drive Thru Samsat Sleman dan Maguwoharjo pada hari kerja pukul 16.00–19.30 WIB.
5. Apakah bisa bayar pajak kendaraan atas nama orang lain?
Tidak bisa kecuali ada dokumen lengkap atau sudah dilakukan proses balik nama kendaraan ke pemilik baru.