Operasi Zebra 2025, Ini Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi

1 week ago 9

Liputan6.com, Jakarta Operasi Zebra 2025 resmi digelar di seluruh wilayah Indonesia. Operasi ini ditujukan untuk meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas, terutama karena angka kecelakaan masih didominasi oleh perilaku berkendara yang melanggar aturan. Terdapat 13 sasaran penindakan Operasi Zebra yang diarahkan bagi pelanggaran dengan potensi menimbulkan bahaya.

Korlantas Polri menegaskan bahwa Operasi Zebra 2025 akan berfokus pada penindakan, serta edukasi kepada pengendara. Penindakan tetap dilakukan, terutama untuk pelanggaran yang jelas melanggar hukum, namun aparat di lapangan diberi arahan untuk bersikap humanis. Masyarakat diimbau untuk memahami bahwa operasi ini bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Informasi dari sumber resmi Polri juga menekankan bahwa operasi ini menyentuh semua kelompok pengendara termasuk pelajar, mahasiswa, pekerja, hingga komunitas otomotif. Simak informasi selengkapnya berikut, dirangkum Liputan6, Rabu (19/11).

Operasi Zebra Dilaksanakan Mulai 17–30 November 2025

Merujuk laman resmi Korlantas Polri, Operasi Zebra Lodaya 2025 berlangsung selama dua minggu penuh, dari 17 hingga 30 November 2025. Jadwal ini disusun serentak secara nasional oleh Korlantas Polri untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib menjelang masa liburan panjang akhir tahun. Seluruh satuan lalu lintas di wilayah hukum Polri sudah mulai melakukan persiapan sejak H-2, termasuk sosialisasi larangan-larangan berkendara.

Dalam materi sosialisasi, jajaran kepolisian mulai meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan pelanggaran. Langkah ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa operasi telah dimulai dan diharapkan segera menyesuaikan perilaku berkendara mereka. Fokus polisi adalah meningkatkan kepatuhan sebelum pelanggaran terjadi.

"Sasaran operasi diarahkan pada perilaku yang berisiko membahayakan, seperti penggunaan ponsel saat berkendara, pengendara di bawah umur, tidak memakai helm atau sabuk pengaman, pengaruh alkohol, kelengkapan STNK, dan pelat nomor yang tidak sesuai aturan," tulis informasi di laman resmi TMC Polda Metro Jaya.

Sasar Roda Dua dan Roda Empat

Sasaran Operasi Zebra tahun ini mencakup pengendara sepeda motor (R2) dan kendaraan roda empat (R4). Sepeda motor menjadi perhatian utama karena mayoritas kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua, terutama akibat pelanggaran seperti tidak memakai helm standar dan membawa penumpang berlebih. Polres Bogor secara khusus menyoroti bahaya boncengan lebih dari satu orang.

Untuk kendaraan roda empat, fokus penindakan terutama terkait penggunaan sabuk keselamatan dan penggunaan ponsel saat mengemudi. Pelanggaran jenis ini dianggap sangat membahayakan karena mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan fatal. Selain itu, pelanggaran kelebihan muatan juga mendapat perhatian khusus aparat di lapangan.

Kedua jenis kendaraan ini memiliki karakter pelanggar yang berbeda sehingga pola penindakan disesuaikan. Kepolisian memasang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE statis dan mobile untuk menangkap pelanggaran kasat mata, sementara patroli darat dilakukan di area yang sulit dijangkau kamera. Dengan pendekatan bertingkat seperti ini, operasi diharapkan lebih efektif menjangkau seluruh lapisan pengguna jalan.

13 Jenis Pelanggaran yang Jadi Sasaran Penindakan

Sebagaimana tertulis di laman media sosial Satlantas Polres Bogor, terdapat 13 jenis pelanggaran yang menjadi prioritas Operasi Zebra 2025. Aturan ini mengacu pada pasal dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan berikut daftar jenis pelanggarannya:

  1. Pengendara yang menggunakan HP saat berkendara
  2. Pengendara di bawah umur
  3. Pengendara R2 yang berboncengan lebih dari 1 orang
  4. Pengendara R2 yang tidak mengenakan helm SNI
  5. Pengendara R4 yang tidak mengenakan safety belt
  6. Pengendara ranmor dalam pengaruh alkohol
  7. Pengendara yang berani melawan arus
  8. Pengendara yang melebihi batas kecepatan
  9. Pengendara yang melanggar rambu/APILL
  10. Pengendara yang kedapatan melebihi muatan
  11. Para pelajar/mahasiswa
  12. Komunitas otomotif R2 atau R4
  13. Pengusaha atau pemilik jasa angkutan barang

Pendekatan ini dilakukan karena kelompok-kelompok tersebut tercatat memiliki tingkat risiko pelanggaran yang cukup tinggi berdasarkan evaluasi Polri pada tahun sebelumnya.

Tindak Pelanggaran yang Kasat Mata karena Membahayakan

Kepolisian menekankan bahwa penindakan lebih diprioritaskan untuk pelanggaran yang bersifat kasat mata, yakni tindakan yang langsung terlihat dan jelas membahayakan. Contohnya adalah melawan arus, tidak memakai helm SNI, tidak memakai sabuk pengaman, serta menggunakan ponsel saat mengemudi. Pelanggaran kasat mata dipilih karena memiliki potensi kecelakaan yang tinggi.

Salah satu pelanggaran yang disorot dalam poster Polres Bogor adalah boncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor. Hal ini dijelaskan secara jelas dalam materi sosialisasi karena selain melanggar undang-undang, membawa penumpang lebih dari satu secara langsung mengurangi keseimbangan kendaraan. Polisi menegaskan bahwa pelanggaran seperti ini akan langsung ditindak.

Pelanggaran kasat mata memungkinkan penindakan cepat tanpa proses panjang, sehingga efektivitas operasi dapat maksimal. Selain itu, kepolisian ingin memastikan bahwa masyarakat memahami bahwa pelanggaran kasat mata adalah tindakan yang tidak bisa dinegosiasi karena berhubungan langsung dengan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Jenis Pelanggaran yang Ditindak Polisi di Operasi Zebra 2025

1. Apa tujuan utama Operasi Zebra 2025?

Tujuannya meningkatkan ketertiban dan keselamatan lalu lintas dengan menindak pelanggaran berisiko tinggi yang sering menyebabkan kecelakaan.

2. Mengapa boncengan lebih dari satu orang dilarang?

Karena melanggar UU No. 22 Tahun 2009 dan sangat membahayakan keseimbangan sepeda motor sehingga berisiko menyebabkan kecelakaan.

3. Apa jenis pelanggaran yang paling sering ditindak?

Pelanggaran kasat mata seperti tidak memakai helm, tidak memakai sabuk pengaman, melawan arus, dan penggunaan ponsel saat berkendara.

4. Apakah semua pelanggar langsung ditilang?

Tidak. Beberapa pelanggaran akan diberi teguran edukatif, namun pelanggaran yang membahayakan akan langsung dikenakan sanksi.

5. Apakah Operasi Zebra hanya untuk roda dua?

Tidak. Operasi ini ditujukan untuk roda dua dan roda empat, termasuk pengemudi pribadi, pelajar, hingga pengusaha angkutan barang.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |