Liputan6.com, Jakarta Sholat merupakan kewajiban utama bagi setiap muslim. Sebagai salah satu dari lima sholat fardhu, sholat Ashar memiliki waktu khusus yang telah ditentukan. Menunaikan sholat dalam waktu yang tepat merupakan bagian dari ketaatan seorang hamba kepada Allah SWT, sebagaimana disebutkan dalam surah Al-Bayyinah ayat 5,
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ ٥
Artinya: Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar).
Dalam kondisi apa pun, sholat tetap harus dikerjakan, meskipun terdapat keringanan bagi mereka yang mengalami kesulitan seperti sakit atau dalam perjalanan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya sholat dalam kehidupan seorang muslim.
Setiap sholat memiliki batas waktu tertentu yang tidak boleh dilanggar. Oleh karena itu, penting bagi setiap muslim untuk memahami dengan benar kapan waktu sholat Ashar dimulai dan kapan ia berakhir agar ibadahnya sah dan diterima. Berikut ulasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/3/2025).
Beredar rekaman kamera CCTV yang menampilkan detik-detik seorang dosen IAIN Langsa meninggal dunia saat melaksanakan ibadah sholat Ashar.
Batas Waktu Mengerjakan Sholat Ashar
Sholat Ashar merupakan salah satu dari lima sholat fardhu yang memiliki waktu khusus yang telah ditetapkan. Batas waktu sholat Ashar dijelaskan dalam beberapa ayat Al-Qur'an dan hadits. Dalam QS. Hud ayat 114, Allah berfirman,
وَاَقِمِ الصَّلٰوةَ طَرَفَيِ النَّهَارِ وَزُلَفًا مِّنَ الَّيْلِۗ اِنَّ الْحَسَنٰتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّاٰتِۗ ذٰلِكَ ذِكْرٰى لِلذّٰكِرِيْنَ
Artinya: Dirikanlah salat pada kedua ujung hari (pagi dan petang) dan pada bagian-bagian malam. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan baik menghapus kesalahan-kesalahan. Itu adalah peringatan bagi orang-orang yang selalu mengingat (Allah). (QS. Hud: 114).
Selain itu, dalam hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Huzaimah, dijelaskan bahwa Jibril mengimami Rasulullah SAW dalam dua hari berturut-turut untuk menunjukkan rentang waktu sholat. Beliau sholat Ashar pertama kali ketika bayangan suatu benda sama panjang dengan bendanya, dan di hari berikutnya ketika bayangan menjadi dua kali panjang bendanya. Dari hadits ini, dipahami bahwa waktu sholat Ashar memiliki batas tertentu yang tidak boleh dilanggar.
Awal dan Akhir Waktu Sholat Ashar
Menurut Sa'id bin 'Ali Wahf Al-Qahthani dalam kitab Shalatul Mu’min, waktu sholat Ashar dimulai ketika bayangan suatu benda sudah sama panjang dengan bendanya. Adapun batas akhirnya berbeda menurut beberapa pendapat:
-
Batas Waktu Pilihan (Ikhtiyari)
- Imam Syafi’i dan jumhur ulama berpendapat bahwa waktu Ashar yang utama berlangsung hingga bayangan benda menjadi dua kali panjangnya.
- Setelah melewati batas ini, sholat Ashar masih sah tetapi sudah masuk dalam waktu makruh.
-
Batas Waktu Darurat (Idtirari)
- Waktu sholat Ashar berakhir saat matahari mulai menguning, dan melaksanakannya dalam kondisi ini dimakruhkan.
- Hadits riwayat Muslim menyebutkan bahwa menunda sholat hingga matahari hampir tenggelam menyerupai sholatnya orang munafik.
-
Batas Akhir (Ghurub Syamsi)
- Menurut pendapat dalam kitab Taudhihul Adillah, batas akhir sholat Ashar adalah saat matahari tenggelam. Jika sholat baru dikerjakan setelah waktu ini, maka statusnya menjadi qadha dan tidak lagi dianggap sholat ada' (tepat waktu).
Bacaan Niat Sholat Ashar
Berikut adalah niat sholat Ashar dalam berbagai situasi.
1. Niat Sholat Ashar Sendiri
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal ‘ashri arba‘a raka‘aatin mustaqbilal qiblati adaa-an lillahi ta‘aala.
Artinya: “Aku niat melaksanakan sholat fardhu Ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat, karena Allah Ta‘ala.”
2. Niat Sholat Ashar Berjamaah sebagai Imam
أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً إِمَامًا لِلّٰهِ تَعَالَى
Ushalli fardhal ‘ashri arba‘a raka‘aatin mustaqbilal qiblati adaa-an imaaman lillahi ta‘aala. Artinya: Aku niat melaksanakan sholat fardhu Ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai imam, karena Allah Ta‘ala.
3. Niat Sholat Ashar Berjamaah sebagai Makmum أُصَلِّى فَرْضَ الْعَصْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ أَدَاءً مَأْمُومًا لِلّٰهِ تَعَالَى Ushalli fardhal ‘ashri arba‘a raka‘aatin mustaqbilal qiblati adaa-an ma’muuman lillahi ta‘aala. Artinya: Aku niat melaksanakan sholat fardhu Ashar empat rakaat dengan menghadap kiblat, sebagai makmum, karena Allah Ta‘ala.