Liputan6.com, Jakarta Dalam sistem peradilan pidana, pemulihan nama baik seseorang bukan sekadar tindakan administratif. Ia mewakili pengakuan negara bahwa telah terjadi kekeliruan yang berdampak pada harkat, martabat, dan kehidupan seseorang. Karena itu, Rehabilitasi Hukum memegang peran penting untuk memastikan bahwa keadilan tidak berhenti pada putusan, tetapi juga pada pemulihan bagi mereka yang dirugikan.
Dalam beberapa tahun terakhir, isu rehabilitasi kembali mengemuka, terutama setelah sejumlah kasus besar melibatkan masyarakat luas. Pemberian rehabilitasi oleh Presiden menandakan pentingnya mekanisme korektif dalam negara hukum, terutama ketika terjadi kekeliruan prosedural atau kesalahan penerapan hukum.
Melalui artikel ini, Liputan6.com akan menelusuri apa itu Rehabilitasi Hukum, dasar hukumnya, serta bagaimana penerapannya dalam praktik hukum di Indonesia. Tujuannya agar masyarakat memahami hak-hak yang dimiliki ketika terjadi kekeliruan proses penegakan hukum, Rabu (26/11/2025).
Apa Itu Rehabilitasi Hukum?
Secara umum, istilah rehabilitasi memiliki beberapa definisi dalam peraturan perundang-undangan Indonesia. Dalam konteks kebencanaan, misalnya, UU Nomor 24 Tahun 2007 menjelaskan rehabilitasi sebagai perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana. Meski konteksnya berbeda, makna “pemulihan” tetap menjadi inti dari konsep ini.
Dalam UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pengadilan HAM, rehabilitasi juga didefinisikan sebagai pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis, dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar. Sekali lagi, fokusnya adalah mengembalikan kondisi seseorang ke keadaan sebelumnya.
Sementara itu, dalam konteks hukum negara dan pemulihan kehormatan, UU Nomor 27 Tahun 2004 menyebut rehabilitasi sebagai pemulihan harkat dan martabat seseorang yang menyangkut kehormatan, nama baik, jabatan, atau hak-hak lain. Definisi ini paling relevan dalam pembahasan rehabilitasi dalam konteks peradilan pidana.
Namun definisi Rehabilitasi Hukum secara tegas termuat dalam Pasal 1 angka 23 KUHAP, yaitu:
“Hak seorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan, atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Makna kunci dari definisi ini adalah:
- Rehabilitasi diberikan bila seseorang dirugikan oleh tindakan hukum.
- Kerugian tersebut timbul karena tanpa alasan berdasarkan undang-undang, atau karena kekeliruan aparat.
- Pemulihan bisa meliputi reputasi, kedudukan, hingga hak untuk memperoleh ganti kerugian.
Penjelasan Umum KUHAP menegaskan bahwa rehabilitasi dapat diberikan sejak tingkat penyidikan, dan aparat yang dengan sengaja atau lalai melakukan tindakan salah dapat dituntut secara pidana maupun administrasi.
Dasar Hukum Rehabilitasi Hukum di Indonesia
Dasar hukum utama pemberian rehabilitasi di Indonesia adalah:
1. UUD 1945 Pasal 14 Ayat (1)
Pasal ini mengatur bahwa:
“Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.”
Artinya:
- Pemberian rehabilitasi adalah kewenangan presiden, tetapi tidak absolut.
- Presiden wajib memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA).
- Hal ini merupakan mekanisme check and balances antara eksekutif dan yudikatif.
Setelah amandemen UUD 1945, pengawasan terhadap kewenangan prerogatif presiden semakin diperkuat. Rehabilitasi tidak bisa diberikan secara sepihak.
2. KUHAP Pasal 1 angka 23
Mengatur definisi dan konteks rehabilitasi sebagai hak bagi seseorang yang dirugikan oleh tindakan hukum yang keliru.
3. KUHAP Pasal 95 ayat (1)
Mengatur hak ganti kerugian dan rehabilitasi:
“Tersangka, terdakwa, atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut, dan diadili atau dikenakan tindakan lain tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan orangnya atau hukum yang diterapkan.”
Jadi, rehabilitasi melekat pada hak seseorang yang menjadi korban kekeliruan proses hukum.
Penerapan Rehabilitasi Hukum dalam Praktik di Indonesia
Penerapan Rehabilitasi Hukum di Indonesia tidak hanya bergantung pada KUHAP, tetapi juga praktik politik hukum yang melibatkan presiden, MA, dan DPR.
1. Rehabilitasi oleh Presiden
Sesuai Pasal 14 UUD 1945, Presiden dapat memberikan rehabilitasi. Dalam praktiknya:
- Presiden menerima aspirasi masyarakat.
- DPR dapat melakukan kajian hukum.
- MA memberikan pertimbangan.
- Presiden menandatangani surat keputusan rehabilitasi.
Contoh penerapan rehabilitasi yang baru-baru ini muncul adalah rehabilitasi terhadap:
- Ira Puspadewi, mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry,
- Harry Muhammad Adhi Caksono,
- Muhammad Yusuf Hadi,
yang terjerat perkara akuisisi PT Jembatan Nusantara.
Rehabilitasi tersebut diawali oleh aspirasi masyarakat kepada DPR, yang kemudian diteruskan melalui Komisi Hukum untuk dikaji. Setelah kajian selesai, DPR menyampaikan hasilnya kepada pemerintah untuk dipertimbangkan.
Presiden Prabowo juga sebelumnya memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Luwu Utara, setelah adanya dukungan dan permohonan pemulihan nama baik dari masyarakat.
2. Rehabilitasi melalui Putusan Pengadilan
Rehabilitasi dapat diberikan melalui putusan hakim, terutama jika seseorang dinyatakan:
- bebas,
- lepas dari segala tuntutan hukum,
- atau proses penahanannya dinilai tidak sah.
Dalam putusan bebas, hakim dapat sekaligus memerintahkan pemulihan nama baik terdakwa.
3. Rehabilitasi berdasarkan Permohonan
Seseorang yang merasa dirugikan dapat:
- mengajukan permohonan ganti kerugian dan rehabilitasi ke pengadilan,
- atau mengajukan permohonan khusus kepada Presiden melalui mekanisme prerogatif.
4. Kaitan dengan Asas Check and Balance
Pemberian rehabilitasi harus dengan pertimbangan MA atau DPR sebagai bentuk pengawasan. Konsep ini sejalan dengan pemikiran Montesquieu mengenai pemisahan kekuasaan (legislatif, eksekutif, yudikatif). Pembatasan kewenangan presiden memastikan proses pemulihan tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik.
FAQ tentang Rehabilitasi Hukum
1. Apa itu Rehabilitasi Hukum?
Rehabilitasi Hukum adalah hak seseorang untuk memperoleh pemulihan kedudukan, harkat, martabat, dan nama baik setelah mengalami tindakan hukum yang tidak sah atau keliru.
2. Siapa yang berwenang memberi rehabilitasi?
Menurut Pasal 14 UUD 1945, Presiden berwenang memberikan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
3. Apakah rehabilitasi selalu terkait putusan bebas?
Tidak selalu. Rehabilitasi dapat diberikan meskipun seseorang belum bebas, selama terbukti terjadi kesalahan atau tindakan tidak sah dalam proses hukum.
4. Apakah penerima rehabilitasi bisa meminta ganti rugi?
Ya. Pasal 95 ayat (1) KUHAP memberikan hak kepada seseorang untuk menuntut ganti kerugian atas tindakan hukum yang salah.
5. Bagaimana proses memperoleh rehabilitasi?
Dapat melalui putusan pengadilan, permohonan ke presiden, atau permohonan ke pengadilan terkait ganti rugi dan pemulihan nama baik.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427662/original/074436000_1764405599-desain_teras_kecil_tapi_longgar__2_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427557/original/006454100_1764395808-model_gamis_longgar.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427540/original/079115400_1764394651-model_gamis_woolpeach.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5418576/original/019602200_1763622219-Gemini_Generated_Image_bhu2n9bhu2n9bhu2.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4186583/original/033169100_1665391530-SVOD_-_Go_Go_Squid_-_Poster_Landscape__1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5379366/original/064024100_1760342880-Gemini_Generated_Image_k09528k09528k095.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427600/original/081786700_1764399970-unnamed_-_2025-11-29T140315.653.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427583/original/038793800_1764398290-unnamed_-_2025-11-29T133706.230.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427469/original/035461200_1764389837-kebun_mini_di_balkon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427532/original/056138500_1764394611-unnamed_-_2025-11-29T123454.290.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5403869/original/062616900_1762339506-ular_kecil__3_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427449/original/000760300_1764388798-Cover___Lead__8_.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427382/original/078277900_1764384996-unnamed_-_2025-11-29T095239.039.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427436/original/034359700_1764388266-model_gamis_chiffon_flowy__11_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5311486/original/045216400_1754885061-ChatGPT_Image_Aug_11__2025__11_01_20_AM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427406/original/065025500_1764386466-unnamed_-_2025-11-29T100931.357.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3988054/original/054672600_1649316223-eduardo-jaeger-K7FJOFiCmOU-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427395/original/053252400_1764385572-301b5cfb-aa90-4aa9-90cf-010c50b6899c.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427376/original/005091900_1764383918-090f8ff3-10df-410d-b1f3-1f1fc46b9fd0.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427229/original/037745600_1764337636-pexels-shardar-tarikul-islam-84327533-8983394.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363574/original/067634200_1758951074-Gemini_Generated_Image_d15sird15sird15s.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347356/original/093309300_1757667913-Gemini_Generated_Image_k68zk1k68zk1k68z.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5317655/original/048753600_1755399607-Screenshot_2025-08-17_095559.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344811/original/023366400_1757493743-hl.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5345053/original/058577600_1757501490-01325d16-633b-4633-90e6-950efdbca489.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3936591/original/031031300_1645054040-james-wheeler-HJhGcU_IbsQ-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5347777/original/072783500_1757736538-hl_39393.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5370599/original/040845800_1759561568-Gamis_Simple_tapi_elegan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5324162/original/055401400_1755843647-20250822-Lisa_M-HEL_1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3955423/original/001688200_1646706636-hands-waving-flags-indonesia.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5363765/original/004808300_1758963234-Gemini_Generated_Image_uopfavuopfavuopf.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5367398/original/025212100_1759305132-warung_sembako_hemat_modal_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5303579/original/041631700_1754114018-Gemini_Generated_Image_ruwvxaruwvxaruwv.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5307626/original/077318000_1754473554-bende4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5344370/original/041842400_1757484704-ChatGPT_Image_Sep_10__2025__12_58_44_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364103/original/064641000_1759040675-Gemini_Generated_Image_29nq7729nq7729nq.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5302883/original/072474400_1754037653-WhatsApp_Image_2025-08-01_at_15.36.16_1c69c972.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5291523/original/075298800_1753175918-Gemini_Generated_Image_pszk0vpszk0vpszk.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5320725/original/097582500_1755607274-gal1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5364186/original/001233300_1759045126-Gemini_Generated_Image_f3ya1kf3ya1kf3ya.jpg)