Libur Tahun Baru Berapa Hari? Ini Isi Surat Edaran Pemerintah

2 weeks ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan terkait libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini mencakup pengaturan untuk kalangan pekerja dan para siswa di jenjang sekolah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mengelola mobilitas masyarakat dan menjaga produktivitas selama liburan. Dalam edaran, juga terdapat imbauan agar orang tua mempererat hubungan dengan anak-anak mereka melalui kegiatan positif yang dibangun.

Libur akhir tahun ini menjadi perhatian bagi berbagai sektor, termasuk ketenagakerjaan dan pendidikan. Dengan adanya jeda antara libur Natal dan Tahun Baru, pemerintah berupaya menciptakan keseimbangan antara hak pekerja untuk beristirahat dan kebutuhan operasional perusahaan. Pemerintah juga menyampaikan tanggal jelas terkait waktu libur dan kapan harus tetap bekerja secara hybrid (WFA).

Sebagai bahan informasi untuk Anda dalam menjalankan momen liburan akhir tahun, Liputan6 telah merangkumnya secara lengkap berikut. Seluruh informasi di sini, berdasarkan surat edaran, SKB tiga menteri serta imbauan dari Kementerian Pendidikan. Simak selengkapnya, dihadirkan untuk Anda, Jumat (26/12).

Pemerintah Terapkan Work From Anywhere Melalui Surat Edaran

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Nomor M/10/HK.04/XII/2025 pada 19 Desember 2025. Surat edaran ini mengimbau perusahaan untuk menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan mobilitas masyarakat selama liburan Natal dan Tahun Baru.

Imbauan WFA ini juga merupakan respons terhadap periode "hari kejepit" antara libur Natal dan Tahun Baru, yaitu dari 29 hingga 31 Desember 2025. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kepadatan lalu lintas dapat terurai dan pekerja memiliki fleksibilitas dalam mengatur waktu kerja mereka.

Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa penerapan WFA perlu memperhatikan kebutuhan perusahaan. Imbauan ini berlaku untuk semua sektor, baik BUMN maupun swasta, sehingga perusahaan dapat menyesuaikan implementasi WFA dengan karakteristik operasional masing-masing.

"Dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa liburanNatal 2025 dan Tahun Baru2026 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi padaTriwulan lV Tahun 2425, dengan ini dihimbau kepada Saudara/Saudari untukmemberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lainatau Work From Anywhere (VWA)," katanya dalam SE.

Total Libur Akhir Tahun

Surat edaran pemerintah menjelaskan periode libur dan penerapan WFA. Libur Natal ditetapkan selama dua hari, yaitu pada 25 dan 26 Desember 2025. Tanggal 25 Desember merupakan Hari Raya Natal, sedangkan 26 Desember adalah cuti bersama Natal.

Setelah libur Natal, terdapat tiga hari kerja yang jatuh pada 29, 30, dan 31 Desember 2025. Pada hari-hari tersebut, pemerintah mengimbau perusahaan untuk menerapkan WFA bagi pekerja. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan di jalan raya dan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk tetap produktif meskipun tidak berada di kantor.

Penerapan WFA pada tanggal 29-31 Desember 2025 ini merupakan salah satu upaya untuk menyeimbangkan pelayanan publik dan kenyamanan masyarakat dalam mengelola arus lalu lintas akhir tahun. 

Berlaku Bagi Sektor Tertentu

Meskipun ada imbauan umum untuk menerapkan WFA, surat edaran juga mengatur pengecualian bagi sektor tertentu. Pelaksanaan WFA dapat dikecualikan untuk perusahaan yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat. Sektor-sektor ini meliputi kesehatan, manufaktur, perhotelan, dan industri makanan.

Pengecualian ini diberlakukan untuk memastikan kelangsungan pelayanan publik dan produksi tetap berjalan. Sektor esensial lainnya yang memiliki peran vital dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat juga termasuk dalam kategori pengecualian ini.

Perusahaan di sektor-sektor yang dikecualikan diharapkan dapat mengatur penugasan pegawai agar pelayanan dan produksi tidak terganggu. Pengaturan ini menjadi tanggung jawab pimpinan masing-masing instansi atau perusahaan.

WFA Tidak Diperhitungkan sebagai Cuti Tahunan

Surat edaran menegaskan bahwa pelaksanaan WFA tidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan. Ini berarti hak cuti tahunan pekerja tidak akan berkurang dengan adanya kebijakan WFA. Pekerja yang melaksanakan WFA tetap memiliki kewajiban untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan tugas yang telah disepakati.

Produktivitas kerja harus tetap terjaga meskipun lokasi kerja berubah. Perusahaan diharapkan dapat mengatur jam kerja dan mekanisme pengawasan agar pekerja tetap fokus pada penyelesaian tugas.

Mengenai upah, surat edaran ini menjelaskan bahwa upah selama pelaksanaan WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saat pekerja melaksanakan pekerjaan di tempat biasa. Hal ini memastikan bahwa hak-hak pekerja tetap terpenuhi selama periode WFA. Berikut isi suratnya:

Dalam rangka mengoptimalkan mobilitas masyarakat pada masa liburanNatal 2025 dan Tahun Baru2026 serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi padaTriwulan lV Tahun 2425, dengan ini dihimbau kepada Saudara/Saudari untukmemberikan kesempatan kepada pekerja/buruh melaksanakan kerja dari lokasi lainatau Work From Anywhere (VWA), dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Pelaksanaan \A/FAdilakukan pada tanggal 29 sampaidengan 31 Desember 2025dengan memperhatikan kebutuhan perusahaan atau industri.

2. Pelaksanaan \A/FA dapat dikecualikan untuk sektor tertentu yang berkaitandengan pelayanan masyarakat (bidang kesehatan, manufaktur, perhotelan,hospitality, pusat perbelanjaan, industri makanan dan minuman, serta sektoresensial lainnya), kelangsungan produksi/pabrik, serta sektor lainnya.3. WFAtidak diperhitungkan sebagai cuti tahunan.

4. Pekeria/buruh yang melaksanakan WFA tetap menjalankan pekerjaan sesuaitugas dan kewajibannya dan/atau yang diperjanjikan.

5. Upah selama WFA diberikan sesuai dengan upah yang diterima saatmelaksanakan pekerjaan ditempat biasa bekerja atiau sesuai dengan upah yangdiperjanjikan.

6. Jam kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan pekeriaan yang dilakukan olehpekerja/buruh yang bekerja secara \ rFA, diatur sedemikian rupa oleh perusahaan agar pekerja tetap produktif

Libur Tahun Baru Berdasarkan SKB 3 Menteri

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, libur Tahun Baru 2026 ditetapkan selama satu hari, yaitu pada 1 Januari 2026. SKB ini merupakan pedoman resmi bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional.

Penetapan ini bertujuan untuk memberikan kepastian jadwal libur kepada masyarakat. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan hari libur ini untuk berkumpul bersama keluarga atau melakukan kegiatan lain yang positif.

Dengan demikian, meskipun ada kebijakan WFA di hari-hari menjelang Tahun Baru, libur resmi untuk perayaan Tahun Baru Masehi hanya berlangsung satu hari.

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2025. Surat edaran ini mengatur kegiatan murid selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Dokumen ini ditujukan kepada seluruh gubernur, bupati, dan wali kota di Indonesia.

Tujuan dari surat edaran ini adalah untuk memastikan hak, perlindungan, dan keamanan bagi murid selama masa liburan. Selain itu, surat edaran ini juga bertujuan agar murid siap kembali belajar di awal semester berikutnya dengan kondisi yang segar.

Libur sekolah dianggap sebagai bagian integral dari proses pendidikan yang memberikan kesempatan istirahat yang layak bagi murid dan pendidik.

Siswa Melaksanakan Libur Sesuai Jadwal Liburan Semester

Surat edaran menginstruksikan agar siswa melaksanakan libur sesuai jadwal liburan semester yang telah ditetapkan. Jadwal libur ini bervariasi di setiap daerah, sesuai dengan kalender pendidikan masing-masing provinsi.

Poin penting lainnya adalah larangan pemberian pekerjaan rumah atau proyek liburan yang memberatkan siswa. Sekolah diminta untuk tidak memberikan tugas yang menuntut biaya besar atau penggunaan gawai secara berlebihan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa masa liburan benar-benar menjadi waktu istirahat yang berkualitas bagi siswa.

Imbauan Orang Tua atau Wali

Surat edaran juga memuat imbauan bagi orang tua atau wali murid. Orang tua didorong untuk memanfaatkan masa libur sekolah guna menghabiskan waktu berkualitas bersama anak. Ini termasuk mendorong kegiatan positif seperti membaca dan olahraga.

Orang tua juga diimbau untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak. Pembatasan waktu layar dan pengarahan anak untuk mengakses konten yang positif menjadi hal yang ditekankan. Bagi anak berkebutuhan khusus, orang tua diminta untuk menjaga rutinitas dasar anak dan berkomunikasi dengan guru jika membutuhkan dukungan tambahan. Berikut isi utuh imbauannya:

  1. Menghabiskan waktu berkualitas bersama anak.
  2. Mendorong aktivitas positif: membaca, permainan edukatif, seni & olahraga.
  3. Mendampingi penggunaan gawai & internet (batasi screen time, arahkan ke konten positif).
  4. Melindungi anak dari kekerasan & eksploitasi.
  5. Bagi ABK: jaga rutinitas dasar & komunikasikan kebutuhan ke sekolah bila perlu.

Pertanyaan dan Jawaban Seputar Topik

Q: Libur Tahun Baru berapa hari menurut surat edaran pemerintah?

A: Libur Tahun Baru berlangsung selama satu hari, yaitu pada 1 Januari, sesuai ketetapan hari libur nasional pemerintah.

Q: Apakah ada cuti bersama saat libur Tahun Baru?

A: Tidak, pemerintah tidak menetapkan cuti bersama khusus untuk perayaan Tahun Baru.

Q: Surat edaran apa yang mengatur libur Tahun Baru?

A: Libur Tahun Baru diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Q: Apakah instansi pemerintah tetap beroperasi saat libur Tahun Baru?

A: Sebagian besar instansi pemerintah libur, kecuali layanan publik yang bersifat esensial.

Q: Apakah libur Tahun Baru berlaku untuk sekolah dan kantor swasta?

A: Sekolah dan kantor swasta umumnya mengikuti ketentuan libur nasional, namun kebijakan akhir ditentukan masing-masing institusi.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |