Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS 2024 terus berlanjut sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Kepala BKN, Prof. Zudan, menegaskan bahwa semua instansi pemerintah harus terus mengusulkan NIP hingga proses pengangkatan CPNS dan PPPK 2024 selesai.
Jadwal ini telah disusun berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 serta Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024.
Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CPNS, penting untuk memahami tahapan dan tenggat waktu proses ini agar tidak ketinggalan dalam pengurusan dokumen kepegawaian. Berikut adalah jadwal lengkap penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024.
Jadwal Penetapan NIP CPNS 2024
Proses pengusulan dan penetapan NIP CPNS 2024 dilakukan secara bertahap hingga seluruh peserta yang lolos seleksi resmi diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Tahapan Penetapan NIP CPNS 2024:
- Batas Usul Penetapan NIP CPNS → 30 Juni 2025
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) CPNS → 1 Oktober 2025
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) → 1 Oktober 2025
"Berdasarkan jadwal yang ditetapkan dalam rapat bersama Kementerian PANRB dan Komisi II DPR RI, semua instansi harus terus mengusulkan dan memproses penetapan NIP CPNS hingga pengangkatan selesai," terang Kepala BKN, Zudan, dalam Rapat Penyesuaian Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024 secara daring, Senin (10/03/2025), dikutip dari situs resmi BKN.
Setelah TMT ditetapkan, peserta yang telah mendapatkan NIP akan resmi menjadi CPNS dan mulai menjalani masa percobaan sebelum diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Jadwal Penetapan Nomor Induk PPPK 2024
Bagi peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), jadwal penetapan nomor induk memiliki tenggat waktu yang berbeda dari CPNS.
Tahapan Penetapan NIP PPPK 2024:
- Batas Usul Penetapan Nomor Induk PPPK → 30 November 2025
- Terhitung Mulai Tanggal (TMT) PPPK → 1 Maret 2026
- Pelaksanaan Perjanjian Kerja → 1 Maret 2026
Peserta yang telah melewati proses ini akan mulai bekerja sebagai PPPK sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Bagaimana Jika Melewati Batas Waktu yang Ditentukan?
Peserta yang tidak mengurus NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK dalam tenggat waktu yang ditentukan berisiko kehilangan haknya untuk diangkat sebagai aparatur sipil negara. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap peserta untuk:
- Memastikan seluruh dokumen administrasi telah lengkap
- Mengikuti perkembangan informasi dari instansi masing-masing
- Berkonsultasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) jika ada kendala
Selain itu, bagi pelamar PPPK yang pada 1 Maret 2026 telah melampaui batas usia pengangkatan, tetapi masih memenuhi syarat jabatan, mereka tetap dapat diangkat dengan masa perjanjian kerja selama satu tahun.
Tahapan Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK tidak hanya melibatkan penetapan NIP, tetapi juga beberapa tahapan administratif lainnya yang harus diperhatikan oleh peserta.
Proses Setelah NIP Ditetapkan:
- Penerbitan SK CPNS dan PPPK → Setelah NIP ditetapkan, peserta akan menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan dari instansi terkait.
- Mulai Melaksanakan Tugas → CPNS mulai bekerja sejak 1 Oktober 2025, sementara PPPK mulai pada 1 Maret 2026.
- Masa Percobaan CPNS → CPNS menjalani masa percobaan selama 1 tahun sebelum diangkat menjadi PNS.
- Evaluasi Kinerja PPPK → PPPK akan menjalani evaluasi kinerja sebelum kontraknya diperpanjang.
Apa yang Harus Dipersiapkan oleh Peserta?
Agar proses penetapan NIP berjalan lancar, peserta CPNS dan PPPK harus menyiapkan beberapa dokumen penting:
- KTP dan Kartu Keluarga
- Ijazah dan transkrip nilai asli
- Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Pernyataan Tidak Pernah Dipidana
- Dokumen lain yang diminta instansi masing-masing
Mengurus dokumen lebih awal akan membantu menghindari kendala administratif yang dapat menghambat proses pengangkatan.
Pertanyaan Seputar Topik
1. Kapan batas akhir penetapan NIP CPNS 2024?
Batas akhir pengusulan NIP CPNS adalah 30 Juni 2025, dengan TMT 1 Oktober 2025.
2. Bagaimana dengan jadwal PPPK 2024?
PPPK memiliki batas akhir pengusulan 30 November 2025, dengan TMT 1 Maret 2026.
3. Apa yang terjadi jika peserta tidak mengurus NIP tepat waktu?
Peserta bisa kehilangan haknya untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK jika tidak menyelesaikan proses administrasi sesuai jadwal.
4. Bagaimana jika saya melewati batas usia pengangkatan PPPK?
Jika usia pelamar sudah melewati batas pada 1 Maret 2026, tetapi masih memenuhi syarat jabatan, mereka tetap bisa diangkat dengan masa kerja selama 1 tahun.