Liputan6.com, Jakarta - HUT Mahkamah Konstitusi menjadi momentum untuk mengenang perjalanan lembaga peradilan konstitusi dalam menjalankan tugasnya di Indonesia. Peringatan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk melihat kembali peran MK di Indonesia dalam menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan UUD 1945.
Memasuki HUT Mahkamah Konstitusi, perhatian kembali tertuju pada berbagai kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut, mulai dari menguji undang-undang hingga memutus perselisihan hasil pemilu. Setiap kewenangan memiliki peran penting dalam menjaga kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai konstitusi.
Momentum HUT Mahkamah Konstitusi juga menjadi refleksi atas upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Keberadaan MK diharapkan terus memberikan akses keadilan konstitusional sekaligus memperkuat prinsip demokrasi dan negara hukum di Indonesia.
Berikut Liputan6.com merangkum dari berbagai sumber tentang HUT Mahkamah Konstitusi serta perannya di Indonesia, Kamis (13/8/2026).
HUT ke-23 Mahkamah Konstitusi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4639264/original/098831900_1699353593-pengamanan_ketat_gedung_MK_jelang_putusan_kode_etik_9_hakim_MK-ANGGA_6.jpg)
Perbesar
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) memperingati hari ulang tahun (HUT) ke-23 pada Kamis, 13 Agustus 2026. Momentum tersebut menjadi refleksi perjalanan MK dalam menjalankan peran sebagai lembaga negara pengawal konstitusi sekaligus menjaga tegaknya demokrasi dan pemenuhan hak konstitusional warga negara. Di usia ke-23, MK diharapkan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memperoleh keadilan melalui jalur konstitusional.
Ketua MK Suhartoyo menekankan pentingnya menjaga kepercayaan publik yang telah diberikan kepada lembaga tersebut. Upaya itu dilakukan melalui pembenahan layanan, penguatan tata kelola, serta pengembangan peradilan berbasis teknologi. Transformasi menuju digital constitutional court diarahkan untuk menghadirkan MK yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya.
Transformasi digital juga menjadi bagian dari upaya MK untuk membuat akses terhadap keadilan konstitusional semakin mudah. Pemanfaatan teknologi diharapkan dapat mendukung pelayanan persidangan dan administrasi agar lebih efektif, transparan, serta dapat dijangkau masyarakat secara luas.
Secara historis, MK dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Lembaga ini mulai menjalankan kewenangannya setelah resmi dibentuk pada 13 Agustus 2003. Tanggal tersebut kemudian menjadi momentum yang diperingati sebagai hari lahir Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki sejumlah kewenangan konstitusional, antara lain menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Dengan kewenangan tersebut, keberadaan MK memiliki posisi penting dalam memastikan penyelenggaraan kehidupan bernegara tetap berjalan sesuai konstitusi.
Sejarah Singkat Mahkamah Konstitusi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2992830/original/020508800_1576041384-IMG_2172.jpg)
Perbesar
Melansir dari laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, sejarah berdirinya Mahkamah Konstitusi (MK) bermula dari munculnya gagasan pembentukan Constitutional Court dalam perubahan UUD 1945. Ide tersebut kemudian diadopsi oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001. Ketentuan mengenai MK tercantum dalam Pasal 24 ayat (2), Pasal 24C, dan Pasal 7B UUD 1945. Gagasan pembentukan MK sendiri menjadi bagian dari perkembangan pemikiran hukum dan ketatanegaraan modern pada abad ke-20.
Setelah Perubahan Ketiga UUD 1945 disahkan, pembentukan MK masih membutuhkan proses lebih lanjut. Sambil menunggu lembaga tersebut berdiri, MPR menetapkan Mahkamah Agung (MA) untuk sementara menjalankan fungsi yang berkaitan dengan kewenangan MK sebagaimana diatur dalam Pasal III Aturan Peralihan UUD 1945 hasil Perubahan Keempat.
Selanjutnya, DPR bersama Pemerintah menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi. Setelah melalui proses pembahasan, DPR dan Pemerintah menyepakati Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi pada 13 Agustus 2003. Undang-undang tersebut kemudian disahkan oleh Presiden pada tanggal yang sama dan tercatat dalam Lembaran Negara Nomor 98 serta Tambahan Lembaran Negara Nomor 4316.
Tahap berikutnya berlangsung pada 15 Agustus 2003 ketika Presiden mengangkat hakim konstitusi untuk pertama kalinya melalui Keputusan Presiden Nomor 147/M Tahun 2003. Sehari kemudian, pada 16 Agustus 2003, para hakim konstitusi mengucapkan sumpah jabatan di Istana Negara.
Perjalanan awal MK berlanjut dengan pelimpahan perkara dari Mahkamah Agung pada 15 Oktober 2003. Peristiwa tersebut menjadi penanda dimulainya operasional MK sebagai salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Kedudukan dan Kewenangan MK
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4786291/original/009923900_1711520087-IMG_0518.jpg)
Perbesar
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka. Keberadaan MK ditujukan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, MK memiliki empat kewenangan yang diatur dalam UUD 1945. MK berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan yang bersifat final, yaitu:
- Menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
- Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.
- Memutus pembubaran partai politik.
- Memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yakni memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Dugaan tersebut meliputi pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana lainnya, perbuatan tercela, dan/atau kondisi ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam UUD 1945.
Peran MK di Indonesia
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4107173/original/009152300_1659323171-indonesia-6542123_1280__1_.jpg)
Perbesar
Melansir laman resmi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), MK merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kedudukan tersebut membuat MK memiliki peran penting dalam menjaga pelaksanaan kehidupan bernegara agar tetap berlandaskan UUD 1945.
Berikut beberapa peran Mahkamah Konstitusi di Indonesia yang tercermin dari kewenangan dan kewajibannya:
1. Menjaga kesesuaian undang-undang dengan konstitusi
MK berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Kewenangan ini menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan ketentuan dalam undang-undang tidak bertentangan dengan konstitusi.
2. Menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara
MK berwenang memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945. Peran ini berkaitan dengan penyelesaian persoalan kewenangan antarlembaga negara melalui jalur konstitusional.
3. Memutus pembubaran partai politik
MK memiliki kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik. Dengan kewenangan tersebut, MK menjadi bagian dari mekanisme konstitusional dalam kehidupan politik dan ketatanegaraan Indonesia.
4. Menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum
MK berwenang memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Kewenangan ini menjadi salah satu jalur penyelesaian sengketa hasil pemilu melalui lembaga peradilan konstitusi.
5. Memberikan putusan terkait dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden
Selain empat kewenangan tersebut, MK memiliki satu kewajiban, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
Melalui kewenangan dan kewajiban tersebut, MK menjalankan fungsi penting dalam menegakkan hukum dan keadilan serta menjaga konstitusi. Putusan MK dalam empat kewenangannya diberikan pada tingkat pertama dan terakhir serta bersifat final, sebagaimana dijelaskan dalam laman resmi MKRI.
Pertanyaan Seputar HUT Mahkamah Konstitusi dan Peran MK di Indonesia
Kapan HUT Mahkamah Konstitusi diperingati?
HUT Mahkamah Konstitusi diperingati setiap 13 Agustus. Tanggal tersebut menjadi momentum untuk mengenang berdirinya MK sekaligus melihat kembali perjalanan lembaga ini dalam menjalankan tugas konstitusionalnya.
Apa kedudukan Mahkamah Konstitusi di Indonesia?
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang menjalankan kekuasaan kehakiman secara merdeka untuk menyelenggarakan peradilan serta menegakkan hukum dan keadilan.
Apa saja kewenangan utama MK?
MK memiliki empat kewenangan, yakni menguji undang-undang terhadap UUD 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan hasil pemilihan umum. Putusan dalam kewenangan tersebut bersifat final.
Apa kewajiban Mahkamah Konstitusi selain empat kewenangan tersebut?
MK memiliki satu kewajiban konstitusional, yaitu memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945. Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum atau kondisi ketika Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi persyaratan yang ditentukan konstitusi.
Apa peran MK bagi masyarakat dan demokrasi Indonesia?
MK berperan menjaga agar undang-undang dan penyelenggaraan kehidupan bernegara tetap sejalan dengan konstitusi. Kewenangannya dalam menguji undang-undang, menyelesaikan sengketa kewenangan lembaga negara, serta menangani perselisihan hasil pemilu turut menempatkan MK sebagai bagian penting dalam menjaga supremasi konstitusi dan proses demokrasi di Indonesia.
Baca informasi kesehatan terbaru di Kesehatan Liputan6

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323471/original/063671700_1786613589-HL_keyboard.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9291714/original/033005000_1783574254-Ide_Dapur_Tema_Pawon_Jawa__Tampil_Modern_Minimalis_Ala_Tradisional_Model_Skandinavia_Warna_Netral.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5141815/original/061399600_1740385456-two-girls-friends-sitting-park.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5415196/original/012501800_1763363692-dian-lee-VZcA0eIczv0-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323576/original/045910900_1786621404-53ff6e71-a023-49b2-9c8c-b4202589b606.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323479/original/078041900_1786613654-pexels-sokmeas-uy-113943-32497735.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323563/original/077334100_1786620228-dedfff.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/8256424/original/072136500_1781157874-pepaya_di_sawah.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323594/original/007222300_1786622466-strategi_pemasara.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323605/original/097130400_1786623376-pexels-shvets-production-9774202.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323454/original/076963600_1786612959-Ide_pembatas_ruangan_untuk_rumah_kecil_menggunakan_sketsel_berbagai_motif_unik.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5546734/original/077858600_1775363436-ide_teras_hijau_dengan_pohon_bambu_sebagai_pagar_alami_anti_panas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323404/original/095519900_1786611410-cermin.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323455/original/093923700_1786613341-Gemini_Generated_Image_mv726xmv726xmv72.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323361/original/082130400_1786610295-Ide_Makanan_Bertema_17_Agustus.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9322904/original/057724100_1786593536-hl3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323504/original/053432800_1786616486-unnamed__2_.webp)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323336/original/065850300_1786609587-ChatGPT_Image_Aug_13__2026__03_25_04_PM.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5543785/original/046987400_1775034956-Jualan_Snack_Kemasan_Ulang.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/9323362/original/091182500_1786610411-pexels-leon-aschemann-734730704-18631322.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6707818/original/004530300_1779526004-1779525648.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5557096/original/065659700_1776318001-Gambar_Rumah_Sederhana_6x9_di_Kampung_Dekat_Sawah_yang_Jadi_Tren_Desain_2026.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5558460/original/066569600_1776419680-HL_mangga.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560536/original/020239000_1776672350-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566397/original/034900000_1777180569-Desain_Rumah_50_Juta_dengan_Ventilasi_Silang_Alami_Model_Teras_Ganda.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559831/original/019905700_1776645721-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7026414/original/064378700_1779801039-Gemini_Generated_Image_bb1cq2bb1cq2bb1c.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5705844/original/009190100_1778588694-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5753994/original/053180300_1778655561-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566459/original/099990000_1777186387-Cara_Cepat_Bersihkan_Kulkas_Tanpa_Bongkar_Semua_Isi_dan_Tetap_Bersih_Maksimal.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5570927/original/085307900_1777551328-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5559169/original/005017800_1776523941-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5565766/original/098117700_1777086011-unnamed__30_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5569841/original/046143800_1777456700-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5697309/original/087148900_1778575609-Gemini_Generated_Image_fqdhcafqdhcafqdh.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560608/original/012737700_1776674546-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5568461/original/001756800_1777360580-kre1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5560766/original/050726300_1776682615-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5566874/original/055492400_1777259351-1.jpg)