- Apakah boleh meminta THR saat Lebaran?
- Bagaimana hukum anak meminta THR?
- Apakah meminta THR secara paksa haram?
Baca artikel ini 5x lebih cepat
Liputan6.com, Jakarta - Hukum minta THR saat Lebaran penting untuk dipahami bagi setiap muslim. Tradisi Tunjangan Hari Raya (THR) telah menjadi bagian tak terpisahkan dari perayaan Idul Fitri di Indonesia, membawa kebahagiaan berbagi rezeki dan mempererat tali silaturahmi. Momen Lebaran seringkali diwarnai dengan pemberian THR, baik dari perusahaan kepada karyawan maupun secara sukarela antarindividu. Namun, di balik semarak tradisi ini, muncul pertanyaan penting di kalangan umat Muslim mengenai hukum minta THR saat Lebaran.
Pertanyaan seputar etika meminta THR ini menjadi relevan untuk memastikan perayaan Idul Fitri senantiasa diliputi keberkahan dan sesuai dengan ajaran agama. Artikel ini akan mengupas tuntas pandangan Islam mengenai hukum meminta THR, lengkap dengan dalil dari Al-Qur'an dan Hadits, serta etika yang sebaiknya dijaga.
Selain itu, akan dibahas pula perbedaan antara THR sosial yang bersifat budaya dan THR karyawan yang merupakan hak legal, serta usulan terbaru terkait jadwal pembayarannya. Pemahaman yang komprehensif diharapkan dapat membimbing umat Muslim dalam merayakan Lebaran dengan bijak dan penuh makna. Jadi simak pembahasan selengkapnya berikut ini, sebagaimana telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (6/3/2026).
Pengertian THR dalam Tradisi Lebaran
Tunjangan Hari Raya (THR) dalam konteks sosial Lebaran di Indonesia umumnya dipahami sebagai hadiah atau sedekah sukarela. Pemberian ini dilakukan oleh individu yang lebih mampu kepada kerabat, anak-anak, atau orang terdekat lainnya sebagai bentuk kebahagiaan dan berbagi rezeki. Tradisi ini juga menjadi ekspresi kasih sayang dari yang lebih tua atau yang sudah bekerja kepada yang lebih muda atau yang belum bekerja.
Penting untuk membedakan konteks THR sosial ini dengan THR karyawan yang diatur oleh pemerintah. THR karyawan adalah hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan, memiliki landasan hukum positif yang jelas. Sebaliknya, THR sosial lebih bersifat budaya dan didasarkan pada nilai-nilai keagamaan serta kemanusiaan.
Pemberian THR sosial bertujuan untuk mempererat silaturahmi dan berbagi kebahagiaan di hari raya. Misalnya, pemberian THR kepada anak-anak seringkali diartikan sebagai bentuk pendidikan karakter, mengajarkan mereka tentang berbagi dan menghargai nilai-nilai sosial. Ini juga memperkuat ikatan keluarga dan menciptakan suasana hangat di hari raya.
Hukum Memberi THR dalam Islam
Dalam ajaran Islam, memberi THR Lebaran merupakan bentuk sedekah yang sangat dianjurkan. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 3 yang berbunyi,
الَّذِيْنَ يُؤْمِنُوْنَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيْمُوْنَ الصَّلٰوةَ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَۙ ٣
Artinya: "(yaitu) mereka yang beriman kepada yang ghaib, yang mendirikan shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (QS. Al-Baqarah: 3)
Ayat ini menunjukkan keutamaan bersedekah sebagai bagian dari keimanan. Selain itu, dalam surat Al-Baqarah ayat 271, Allah SWT juga menjelaskan tentang keutamaan bersedekah, baik yang ditampakkan maupun disembunyikan.
اِنْ تُبْدُوا الصَّدَقٰتِ فَنِعِمَّا هِيَۚ وَاِنْ تُخْفُوْهَا وَتُؤْتُوْهَا الْفُقَرَاۤءَ فَهُوَ خَيْرٌ لَّكُمْۗ وَيُكَفِّرُ عَنْكُمْ مِّنْ سَيِّاٰتِكُمْۗ وَاللّٰهُ بِمَا تَعْمَلُوْنَ خَبِيْرٌ ٢٧١
Artinya: "Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan memberikannya kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Allah akan menghapuskan sebagian kesalahan dan mengetahui apa yang dikerjakan." (QS. Al-Baqarah: 271)
Rasulullah SAW juga menganjurkan umatnya untuk bersedekah dan berbagi rezeki. Memberi THR kepada kerabat memiliki keutamaan ganda, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturahmi. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW: "Sedekah kepada orang miskin bernilai satu sedekah, dan sedekah kepada kerabat bernilai dua sedekah, yaitu pahala sedekah dan pahala silaturrahim." Oleh karena itu, tradisi memberi THR sangat sejalan dengan nilai-nilai Islam.
Hukum Minta THR Saat Lebaran dalam Islam
Lalu bagaimana dengan hukum meminta THR? Prinsip dasar dalam Islam mengajarkan bahwa "tangan di atas lebih baik dari tangan di bawah," yang berarti memberi lebih utama dan mulia daripada menerima, apalagi meminta-minta. Islam sangat tidak menganjurkan perbuatan meminta-minta, terutama bagi mereka yang mampu dan tidak memiliki kebutuhan mendesak.
Larangan meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak ditegaskan dalam beberapa hadits. Dari Sahl bin Hanzhalah bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ، قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ وَمَا يُغْنِيهِ؟ قَالَ: مَا يُغَدِّيهِ أَوْ يُعَشِّيهِ
"Barangsiapa yang meminta sementara dia memiliki sesuatu yang mencukupinya maka ia telah memperbanyak api neraka." Sahabat kemudian bertanya tentang ukuran yang mencukupi, dan beliau menjawab, "Dia memiliki sesuatu yang mengenyangkan selama sehari semalam." (Musnad Imam Ahmad: 4/180)
Hadits lain Dari Abi Hurairah Radhiyallahu anhu bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا، فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا، فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَستكْثِرْ
"Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, maka seolah-olah dia meminta bara api. Maka terserah dia, apakah dia akan mengurangi atau memperbanyaknya." (Shahih Muslim: 2/720 no: 1041)
Ini menunjukkan betapa tercelanya perbuatan meminta-minta tanpa alasan yang syar'i. Oleh karena itu, hukum minta THR saat Lebaran tanpa kebutuhan mendesak adalah makruh atau bahkan haram.
Namun, ada kondisi tertentu yang memperbolehkan seseorang untuk meminta-minta, sebagaimana dijelaskan dalam Hadits Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali: "Wahai Qabishah, sesungguhnya meminta-minta itu tidak boleh (tidak halal), kecuali untuk tiga golongan. (Pertama), orang yang menanggung utang... (Kedua), orang yang terkena bencana... (Ketiga), orang yang ditimpa kemiskian..." Selain kondisi tersebut, meminta-minta tetap haram.
Memahami Aturan THR Pekerja: Hak dan Kewajiban
Berbeda dengan THR sosial yang bersifat sukarela, Tunjangan Hari Raya bagi pekerja adalah hak legal yang diatur oleh pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Jika tidak membayar THR, perusahaan dapat dikenai sanksi.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, mengusulkan agar pembayaran THR dimajukan menjadi H-14 sebelum Lebaran. Usulan ini bertujuan memberikan waktu lebih bagi pekerja untuk mempersiapkan kebutuhan hari raya, terutama menghindari lonjakan harga menjelang Lebaran. Pembayaran lebih awal juga diharapkan memberi ruang bagi penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran oleh pemberi kerja.
Senada dengan itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga mengusulkan pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Idul Fitri. Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan, langkah ini dapat mempersempit ruang manipulasi bagi perusahaan yang berniat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak demi menghindari kewajiban THR. Usulan ini mencerminkan pentingnya kepastian waktu pencairan THR bagi kesejahteraan pekerja.
Meskipun ada usulan untuk revisi Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 yang menetapkan maksimal pembayaran H-7 Lebaran, tujuan utamanya adalah memastikan hak pekerja terpenuhi. THR bukan sekadar bonus tahunan, melainkan hak yang diatur dalam regulasi resmi, dan kepastian waktu pencairannya penting untuk perencanaan keuangan keluarga.
Hukum Meminta THR Secara Paksa dan Etika Anak Meminta THR
Meminta THR secara paksa adalah perbuatan yang tidak dibenarkan dalam Islam. Perilaku ini termasuk dalam kategori meminta-minta yang tidak dihalalkan, kecuali dalam kondisi tertentu yang sangat mendesak. Dampak spiritual dari meminta THR secara paksa dapat mengurangi keberkahan Idul Fitri dan bahkan mendatangkan dosa.
Sikap memaksa dapat melukai hati pemberi dan menimbulkan rasa tidak nyaman, sehingga lebih baik dihindari agar keberkahan perayaan Idul Fitri tidak berkurang. Islam mengajarkan kelembutan dan menjaga perasaan orang lain dalam setiap interaksi, menjadikan perilaku memaksa sangat bertentangan dengan nilai-nilai agama.
Dalam konteks anak-anak yang meminta THR, situasinya sedikit berbeda. Hukum meminta THR saat Lebaran oleh anak-anak kepada orang tua atau kerabat dekat lebih bersifat budaya. Hal ini tidak termasuk meminta-minta yang dilarang, selama dalam batas wajar.
Penting bagi orang tua untuk mengajarkan etika kepada anak-anak terkait menerima dan memberi THR. Anak-anak harus diajarkan untuk tidak meminta secara berlebihan atau dengan cara yang memaksa. Selain itu, mereka perlu diajarkan untuk bersyukur atas pemberian yang diterima dan tidak kecewa jika tidak mendapatkan THR.
Status Kepemilikan THR Anak dan Etika Menerima
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai status kepemilikan THR anak-anak. Sebagian ulama berpendapat bahwa THR sepenuhnya menjadi hak anak, karena merupakan pemberian yang ditujukan langsung kepada mereka. Harta anak adalah hak milik anak dan tidak boleh digunakan oleh orang tua dengan cara yang batil.
Pandangan lain menyatakan bahwa orang tua berhak mengatur THR anak, terutama jika anak belum baligh dan belum mampu mengelola hartanya sendiri. Orang tua memiliki tanggung jawab untuk mengelola keuangan dan kebutuhan anak. Namun, pengambilan harta anak oleh orang tua diperbolehkan jika orang tua sangat membutuhkan, dengan syarat tidak menimbulkan mudarat pada anak, bukan termasuk kebutuhan pokok anak, dan tidak mengambil harta salah satu anak untuk diberikan kepada anak lain.
Rekomendasi praktis adalah dengan melibatkan anak dalam pengelolaan THR mereka. Orang tua dapat mengajak anak berdiskusi tentang cara menggunakan THR, misalnya sebagian untuk ditabung, sebagian untuk membeli sesuatu yang mereka inginkan, atau bahkan untuk bersedekah. Hal ini juga menjadi bentuk pendidikan finansial bagi anak.
Dalam Islam, menerima pemberian yang diberikan secara sukarela tanpa diminta adalah hal yang diperbolehkan dan sebaiknya diterima dengan baik dan syukur. Rasulullah SAW pernah bersabda kepada Umar bin Khaththab, "Ambillah pemberian ini! Harta yang datang kepadamu, sementara engkau tidak mengharapkan kedatangannya dan tidak juga memintanya, maka ambillah." Sikap terpuji adalah menerima dengan rasa syukur dan tidak menolak pemberian yang diberikan secara ikhlas.
Hikmah dan Keberkahan Tradisi THR
Tradisi THR Lebaran memiliki banyak hikmah dan keberkahan jika dijalankan sesuai dengan ajaran Islam. Pertama, pemberian THR menjadi sarana efektif untuk memperkuat ikatan kekeluargaan dan persaudaraan, sehingga mampu mempererat silaturahmi antaranggota keluarga dan kerabat.
Kedua, tradisi ini melatih kedermawanan umat Muslim. Momen berbagi rezeki mendorong individu untuk menumbuhkan sifat dermawan dan kepedulian terhadap sesama, terutama kepada mereka yang membutuhkan atau yang lebih muda.
Ketiga, momen berbagi THR menciptakan suasana kebahagiaan dan menumbuhkan rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT. Kebersamaan yang terjalin melalui tradisi ini menambah semarak perayaan Idul Fitri dan menjadikannya lebih bermakna.
Secara keseluruhan, hukum minta THR saat Lebaran dalam Islam pada dasarnya tidak dianjurkan dan sebaiknya dihindari, kecuali dalam kondisi darurat atau sangat membutuhkan. Memberi THR adalah bentuk sedekah atau hadiah sukarela yang sangat dianjurkan, bukan hak yang wajib ditagih dari individu. Meminta-minta, apalagi dengan paksaan, dapat menodai nilai silaturahmi dan mengurangi keberkahan Idul Fitri.
Penting untuk menjaga niat dan etika, baik saat memberi maupun menerima, agar perayaan Idul Fitri tetap penuh berkah dan sesuai dengan ajaran agama. Dengan memahami perbedaan antara THR sosial dan THR pekerja, serta menjunjung tinggi nilai-nilai Islam, umat Muslim dapat merayakan Lebaran dengan damai dan penuh keberkahan.
FAQ
Q: Apakah boleh meminta THR saat Lebaran?
A: Tidak dianjurkan, kecuali dalam kondisi sangat membutuhkan atau darurat, sesuai dengan tiga golongan yang diperbolehkan meminta-minta dalam Hadits Qabishah. Sebaiknya fokus pada memberi, bukan meminta.
Q: Bagaimana hukum anak meminta THR?
A: Jika dilakukan kepada orang tua atau kerabat dekat secara wajar, hal ini lebih bersifat budaya dan tidak termasuk meminta-minta yang dilarang. Namun, penting untuk mengajarkan anak etika agar tidak meminta secara berlebihan atau memaksa.
Q: Apakah meminta THR secara paksa haram?
A: Meminta THR secara paksa sangat tidak dianjurkan dan dapat mengurangi keberkahan Idul Fitri, serta melukai hati pemberi. Dalam Islam, meminta-minta tanpa kebutuhan mendesak, apalagi dengan paksaan, adalah perbuatan tercela.
Q: Apakah THR anak menjadi hak orang tua?
A: Ada perbedaan pendapat ulama. Sebagian berpendapat THR sepenuhnya milik anak, sementara yang lain menyatakan orang tua berhak mengelola untuk kepentingan anak, terutama jika anak belum baligh. Disarankan untuk melibatkan anak dalam pengelolaan THR mereka sebagai bentuk pendidikan finansial.
Q: Apa dalil larangan meminta-minta dalam Islam?
A: Salah satu dalilnya adalah Hadits Riwayat Muslim: "Barang siapa meminta-minta kepada orang lain dengan tujuan untuk memperbanyak harta, maka seolah-olah dia meminta bara api. Maka terserah dia, apakah dia akan mengurangi atau memperbanyaknya."

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5507818/original/092628300_1771554129-kubah_masjid.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5182403/original/049118800_1744086833-20250408-PNS_Balkot-HER_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5529943/original/050665100_1773386863-Warna_Cat_Rumah_Kecil_di_Desa_Ini_Bikin_Hunian_Tampak_Luas_dan_estetik_4.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530523/original/003691600_1773459042-perpaduan_warna_pintu_dan_pilar_7.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532315/original/071042000_1773648058-rumah_perkampungan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5491141/original/038580400_1770086271-Menanam_singkong__kacang_tanah__dan_wortel_di_tanah_merah__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5062650/original/082680700_1734934200-WhatsApp_Image_2024-12-23_at_13.05.14.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5515189/original/084029900_1772165064-ternak_beek.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530138/original/063173800_1773392708-Cara_Membersihkan_Panci_Bekas_Opor_Ayam_Setelah_Lebaran_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520609/original/083917300_1772622210-unnamed__75_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5532637/original/048807400_1773662158-unnamed__12_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531792/original/010266500_1773633381-cover_kanopi_melengkung.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5519830/original/095111400_1772598376-ternak_ayam_petelur__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5531438/original/096831100_1773591769-Kelinci_Hias_2.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5504050/original/021940800_1771221665-Gemini_Generated_Image_736sj6736sj6736s.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523717/original/012558300_1772858010-kuli_sehar_tover_aja.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524111/original/045128700_1772892588-diet_sehat.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5520844/original/042712800_1772646463-aksesoris.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5523683/original/037361700_1772854288-unnamed_-_2026-03-07T102430.681.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5524748/original/027348700_1772984123-Baju_Seragam.jpg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434426/original/076779000_1764927095-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5424174/original/010000300_1764135175-AI_Repair-Pro-image-9.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429077/original/070740500_1764573200-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427532/original/056138500_1764394611-unnamed_-_2025-11-29T123454.290.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430238/original/012907900_1764656898-inspirasi_kebun_sederhana_untuk_rumah_tipe_36.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5429140/original/035614400_1764575033-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427755/original/029652600_1764414367-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427469/original/035461200_1764389837-kebun_mini_di_balkon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5423681/original/088639200_1764072787-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434562/original/053117900_1764933186-Hero_Helcurt.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5421804/original/032320200_1763959679-Quality_Restoration-Ultra_HD-image-8.png)
:strip_icc():format(jpeg):watermark(kly-media-production/assets/images/watermarks/liputan6/watermark-color-landscape-new.png,1100,20,0)/kly-media-production/medias/4479258/original/095680100_1687539864-Hutan_Eukaliptis_di_IKN.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5432250/original/057900500_1764762013-1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5430028/original/021123000_1764650339-mata_uang_asing.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5425714/original/021517000_1764235298-Pantun_Sunda_Foto_Galeri_Indonesia_Kaya_Fimela.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5428756/original/090311000_1764562291-desain_teras_rumah_kecil_ukuran_2x2_minimalis.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5464864/original/038532400_1767752280-Membersihkan_Blender.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5434416/original/001727500_1764927012-model_rumah_minimalis_di_lahan_miring__9_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5466190/original/088167400_1767839290-Cara_Ternak_Ikan_Mas_di_Ember_Bekas.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5427583/original/038793800_1764398290-unnamed_-_2025-11-29T133706.230.jpg)