:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137832/original/010899800_1739964426-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_1.jpg)
1/8
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita (ketiga kiri) dan suaminya yang menjabat sebagai Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri (kedua kiri) diborgol serta mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu, (19/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137833/original/059481900_1739964426-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_3.jpg)
1/8
KPK resmi menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang 2023-2024, Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah Alwin Basri. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137834/original/001295100_1739964427-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_6.jpg)
1/8
Keduanya terseret dalam tiga dugaan korupsi, di antaranya berupa pengadaan meja kursi fabrikasi Sekolah Dasar pada Dinas Pendidikan Kota Semarang, pengaturan pada proyek penunjukkan langsung, serta pemotongan uang kepada Bapenda Semarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137835/original/032487400_1739964427-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_4.jpg)
1/8
Penahanan dilakukan setelah Hevearita Gunaryanti Rahayu empat kali mangkir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137836/original/064057900_1739964427-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_7.jpg)
1/8
Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri juga diduga menerima gratifikasi sejumlah Rp5 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137837/original/001265500_1739964428-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_5.jpg)
1/8
Sebelumnya, terkait dengan perkara ini, KPK sudah mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari dokumen APBD 2023-2024 serta pengadaan masing-masing dinas, hingga uang pecahan rupiah dan euro. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137838/original/058094800_1739964428-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_8.jpg)
1/8
Penahanan Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Alwin Basri dilakukan setelah keduanya rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini, Rabu (19/2/2025). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5137839/original/014551700_1739964429-20250219-Walkot_Semarang_Ditahan-HER_9.jpg)
1/8
Terkait kasus ini, KPK setidaknya sudah menggeledah sekitar 10 rumah serta 46 kantor dinas dan organisasi perangkat daerah untuk mencari barang bukti. (Liputan6.com/Herman Zakharia)