Liputan6.com, Jakarta Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu dan ditunaikan menjelang Idul Fitri. Sebagai salah satu rukun Islam, zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa setelah menjalani ibadah puasa serta membantu mereka yang berhak menerimanya. Kewajiban ini ditegaskan dalam Al-Qur'an, sebagaimana firman Allah dalam Surat An-Nisa ayat 177:
.."وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ"...
"Laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat!"
Hadis dari Ibnu Umar juga menegaskan perintah Rasulullah SAW terkait zakat fitrah:
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada manusia" (HR Muslim).
Zakat fitrah tidak hanya berlaku bagi diri sendiri, tetapi juga dapat diniatkan untuk keluarga, termasuk kakek. Sebagaimana dalam setiap ibadah, niat menjadi bagian penting yang menentukan sah atau tidaknya amalan tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
"Semua perbuatan tergantung pada niatnya, dan (balasan) bagi tiap-tiap orang tergantung pada apa yang diniatkan" (HR. Bukhari no. 1).
Dalam artikel ini, akan dibahas doa dan niat zakat fitrah yang ditujukan khusus untuk kakek, sebagai bentuk kasih sayang dan bakti kepada beliau. Berikut ulasan lengkapnya, dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber, Senin (17/3/2025).
Zakat fitrah dibayarkan di bulan Ramadan hingga sebelum Salat Idul Fitri. Di Indonesia zakat juga diatur dalam Peraturan Menteri Agama No 52/2014.
Niat Zakat Fitrah untuk Kakek
Zakat fitrah merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang mampu, dan dalam pelaksanaannya, seseorang dapat membayarkan zakat untuk dirinya sendiri maupun mewakili anggota keluarga lain, termasuk kakek. Dalam Islam, menunaikan zakat untuk orang lain diperbolehkan selama ada izin atau tanggung jawab nafkah terhadapnya.
Jika seseorang ingin membayarkan zakat fitrah untuk kakek yang masih berada dalam tanggungannya, maka dapat menggunakan niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga. Namun, jika zakat tersebut ditunaikan atas nama kakek yang tidak berada dalam tanggungannya, maka digunakan niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan.
Niat Zakat Fitrah untuk Kakek dalam Tanggungan Nafkah
اللهم نويت أن أخرج زكاة الفطر عن جدي فرضًا لله تعالى
Latin: Allahumma nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an jaddi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Ya Allah, aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk kakekku, fardu karena Allah Ta’ala."
Niat Zakat Fitrah untuk Kakek Bukan dalam Tanggungan Nafkah
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ جَدِّي فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an jaddi fardhan lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk kakekku, fardu karena Allah Ta’ala."
Bacaan Niat Zakat Lainnya
Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Istri
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ زَوْجَتِيْ فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-Laki
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَلَدِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ بِئْتِيْ ... فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
Arab latin: Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala,"
Ketentuan Mengeluarkan Zakat Fitrah
Zakat fitrah memiliki aturan dan ketentuan yang harus diperhatikan oleh setiap muslim yang ingin menunaikannya. Selain memahami niat dalam mengeluarkan zakat, penting juga untuk mengetahui kapan waktu yang tepat dalam menunaikannya serta bentuk zakat yang sah menurut syariat Islam.
1. Waktu Pengeluaran Zakat Fitrah
Menurut ajaran Islam, waktu mengeluarkan zakat fitrah terbagi menjadi lima kategori:
- Waktu Mubah: Dimulai sejak awal bulan Ramadan hingga akhir Ramadan. Pada waktu ini, seseorang boleh mengeluarkan zakat fitrah, tetapi tidak diwajibkan.
- Waktu Wajib: Saat matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan. Zakat menjadi kewajiban bagi setiap muslim yang memenuhi syarat.
- Waktu Sunnah: Setelah salat Subuh hingga sebelum salat Idul Fitri. Ini adalah waktu yang paling utama dan dianjurkan untuk mengeluarkan zakat fitrah.
- Waktu Makruh: Setelah salat Idul Fitri hingga sebelum waktu Dzuhur. Pada waktu ini, zakat masih sah tetapi tidak dianjurkan karena lebih baik ditunaikan sebelumnya.
- Waktu Haram: Setelah salat Dzuhur pada Hari Raya Idul Fitri. Jika zakat dikeluarkan pada waktu ini, maka zakat tersebut tidak lagi dihitung sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa. Hal ini sesuai dengan hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah: "Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) sebelum salat (Idul Fitri) maka zakatnya sah. Barang siapa mengeluarkan (zakat fitrah) setelah salat (Idul Fitri), maka dianggap sedekah sunnah." (HR Ibnu Majah).
2. Perbedaan Pendapat tentang Waktu yang Lebih Utama
Ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai kapan waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah. Sebagian berpendapat bahwa waktu terbaik adalah saat matahari terbenam pada malam Idul Fitri, karena menandai berakhirnya bulan Ramadan. Sementara itu, pendapat lain menyatakan bahwa waktu paling afdhal adalah saat fajar menyingsing pada Hari Raya Idul Fitri. Meski demikian, mayoritas ulama membolehkan zakat fitrah dikeluarkan lebih awal, bahkan sebelum Ramadan berakhir.
3. Bentuk Zakat Fitrah: Makanan Pokok atau Uang Tunai?
Pada zaman Rasulullah SAW, zakat fitrah umumnya diberikan dalam bentuk makanan pokok, seperti gandum, kurma, anggur, atau beras, dengan ukuran satu sha’ (sekitar 2,5 kg). Namun, dalam perkembangannya, para ulama memperbolehkan zakat fitrah diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai yang setara.
Menurut Syaikh Yusuf Qaradhawi, zakat fitrah dalam bentuk uang harus memiliki nilai yang sama dengan satu sha’ bahan makanan pokok. Berdasarkan keputusan Ketua BAZNAS No. 07 Tahun 2023, besaran zakat fitrah untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Rp45.000,- per individu.