Dana BOP Kemenag Ditargetkan Cair Sebelum Lebaran Idul Fitri 2025

4 hours ago 1

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agama (Kemenag) memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) serta Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Madrasah akan segera dicairkan. Pemerintah menargetkan pencairan selesai sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah atau lebaran 2025 mendatang.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, yang menginstruksikan agar pencairan dana dilakukan tepat waktu. Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyempurnaan sistem guna memastikan dana tersebut bisa diterima oleh RA dan madrasah sebelum cuti bersama.

“Sesuai arahan Menag Nasaruddin Umar, kami mengupayakan agar penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah bisa dicairkan sebelum Hari Raya Idulfitri 1446H,” ungkap Suyitno dalam keterangannya yang dikutip dari laman kemenag.go.id. Ia juga menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat proses pencairan.

Promosi 1

Skema Pencairan Dana BOP dan BOS Tahun 2025 Berbeda dari Tahun Sebelumnya

Pada tahun ini, Kemenag menerapkan skema baru dalam penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah. Jika sebelumnya pencairan dilakukan dalam satu atau dua tahap, kini skema baru membagi pencairan per-triwulan atau setiap tiga bulan sekali.

Dengan skema ini, pencairan triwulan pertama dilakukan pada bulan Maret 2025. Hal ini bertujuan agar dana bantuan bisa lebih cepat diterima oleh madrasah dan dapat digunakan secara bertahap sesuai kebutuhan operasional.

Menurut Suyitno, perubahan sistem pencairan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi risiko keterlambatan.

Tahapan Pencairan Dana BOP dan BOS Madrasah 2025

Kemenag telah menyusun timeline pencairan dana BOP RA dan BOS Madrasah dengan empat tahapan utama yang harus dipatuhi oleh setiap madrasah penerima bantuan:

  • Pengajuan Berkas Pencairan (13 – 18 Maret 2025): Madrasah wajib mengajukan berkas pencairan kepada pihak terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Verifikasi Berkas (13 – 19 Maret 2025): Tim verifikasi akan melakukan pengecekan terhadap berkas yang diajukan untuk memastikan kelengkapan dan validitas dokumen.
  • Penyaluran Dana ke Rekening Penerima (20 – 24 Maret 2025): Setelah berkas diverifikasi, dana akan langsung ditransfer ke rekening RA dan Madrasah penerima bantuan.
  • Pencairan Dana oleh RA dan Madrasah: Setelah dana masuk ke rekening, madrasah bisa mencairkannya sesuai dengan kebutuhan operasional.

Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Nyayu Khodijah, menegaskan bahwa timeline ini harus menjadi pegangan bagi setiap madrasah untuk menghindari keterlambatan. “Jadi tidak ada lagi alasan keterlambatan dan kelalaian pengajuan BOP dan BOS,” ujarnya.

Dampak Pencairan Dana Sebelum Lebaran bagi Madrasah

Pencairan dana BOP dan BOS sebelum lebaran diprediksi akan memberikan dampak positif bagi madrasah, terutama dalam hal kesiapan menghadapi tahun ajaran baru dan persiapan operasional pasca-libur panjang.

Dengan dana yang cair sebelum cuti bersama, madrasah bisa segera membiayai keperluan sekolah seperti pembayaran gaji guru honorer, pembelian alat pembelajaran, serta pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.

Selain itu, pencairan lebih awal juga akan membantu madrasah dalam menyusun rencana keuangan dengan lebih baik. Dana yang diterima secara berkala akan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran tanpa harus menunggu pencairan dalam jumlah besar sekaligus.

Tantangan dan Solusi dalam Penyaluran Dana BOP dan BOS

Meskipun sistem pencairan baru ini memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diantisipasi oleh madrasah dan pemerintah daerah. Salah satunya adalah kemungkinan kendala administratif dalam pengajuan dan verifikasi berkas.

Untuk mengatasi hal ini, Kemenag telah menyediakan layanan Digital Care yang dapat diakses oleh madrasah guna mendapatkan bantuan terkait proses pencairan. Madrasah yang mengalami kendala dapat menghubungi nomor +6281-1968-6999 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Selain itu, Kemenag juga berharap agar pemerintah daerah turut aktif dalam membantu proses pencairan dana di wilayah masing-masing. “Kami berharap sinergi Kemenag tingkat pusat dan daerah bisa berjalan beriringan dalam menyelesaikan tahapan-tahapan penyaluran dana BOP RA dan BOS Madrasah,” kata Suyitno.

Pertanyaan Seputar Pencairan Dana BOP dan BOS 2025

1. Kapan dana BOP dan BOS 2025 akan cair?

Dana akan mulai dicairkan pada 20 - 24 Maret 2025 setelah melalui proses verifikasi berkas.

2. Bagaimana cara madrasah mengajukan pencairan dana?

Madrasah harus mengajukan berkas pencairan pada 13 - 18 Maret 2025 sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kemenag.

3. Apa yang menyebabkan keterlambatan pencairan dana BOP dan BOS?

Keterlambatan bisa terjadi akibat kelalaian dalam pengajuan berkas, kesalahan administratif, atau kendala teknis dalam proses verifikasi.

4. Apakah skema pencairan dana tahun ini berbeda dari tahun sebelumnya?

Ya, tahun ini pencairan dilakukan per-triwulan untuk meningkatkan efisiensi dan mempercepat penyaluran.

5. Kemana madrasah bisa mengadu jika mengalami kendala pencairan dana?

Madrasah dapat menghubungi layanan Digital Care Kemenag di +6281-1968-6999 untuk mendapatkan bantuan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |