Daging Kurban Bagi Orang yang Berkurban karena Nazar Maka Pembagiannya Bagaimana? Simak Penjelasannya

1 day ago 3

Dalam Islam, nazar adalah janji kepada Allah untuk melakukan suatu ibadah apabila suatu harapan atau keinginan tercapai. Jika seseorang mengatakan, “Kalau saya diterima kerja tahun ini, saya akan berkurban saat Idul Adha,” maka kurban tersebut menjadi wajib baginya. Ini yang dikenal sebagai kurban nazar.

Ketika seseorang bernazar untuk berkurban, maka status ibadah kurbannya berubah dari sunah menjadi wajib. Oleh karena itu, konsekuensinya pun berbeda, terutama dalam hal pemanfaatan dagingnya. Berdasarkan mazhab Syafi’i dan Hanafiyah, orang yang melaksanakan kurban nazar haram hukumnya memakan daging kurban tersebut, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya yang berada dalam tanggungannya.

Sebagaimana disebutkan oleh Syaikh Wahbah Az-Zuhaili dalam Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu:

وَقَالَ الشَّافِعِيَّةُ: الْأُضْحِيَّةُ الْوَاجِبَةُ بِالنَّذْرِ أَوْ التَّعْيِينِ، لَا يَجُوزُ لِلْمُضَحِّي وَلِمَنْ يَلْزَمُهُ نَفَقَتُهُ أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، بَلْ يَجِبُ عَلَيْهِ تَصْدِيقُ جَمِيعِهَا.

“Ulama Syafiiyah berpendapat bahwa kurban wajib karena nazar atau karena penetapan tertentu (ucapan: ‘hewan ini untuk kurban’), maka orang yang berkurban dan orang yang dalam tanggungannya tidak boleh memakan daging tersebut. Ia wajib menyedekahkan seluruh dagingnya.”

Begitu pula ulama Hanafiyah menegaskan:

أَمَّا الْأُضْحِيَّةُ الْمَنْذُورَةُ أَوْ الْوَاجِبَةُ بِالشِّرَاءِ، فَيَحْرُمُ عَلَى الْمُضَحِّي أَنْ يَأْكُلَ مِنْهَا، وَيَجِبُ تَصْدِيقُ جَمِيعِهَا.

“Adapun kurban yang dinazarkan atau wajib karena pembelian, haram bagi yang berkurban untuk memakannya, dan wajib menyedekahkan semuanya.”

Dengan demikian, jelas bahwa bagi yang bernazar kurban, seluruh bagian hewan kurban, baik daging, kulit, maupun bagian lainnya, wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dikonsumsi sendiri.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |