Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) pada tahun 2025. Program ini bertujuan untuk membantu siswa dari keluarga kurang mampu agar tetap bisa mengakses pendidikan tanpa hambatan biaya. Seperti tahun-tahun sebelumnya, bantuan ini diberikan kepada siswa SD, SMP, hingga SMA yang terdaftar dalam data Kemdikbudristek.
Dengan perkembangan teknologi, pengecekan penerima PIP kini bisa dilakukan secara online melalui perangkat seluler. Siswa dan orang tua tidak perlu lagi datang langsung ke sekolah atau kantor dinas pendidikan untuk mengetahui status bantuan. Cukup dengan beberapa langkah mudah, penerima bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PIP 2025.
Selain cara pengecekan, penting juga untuk memahami jadwal pencairan dana PIP agar bantuan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pendidikan siswa. Pencairan dilakukan dalam beberapa tahap sepanjang tahun 2025, dengan kriteria penerima yang berbeda pada setiap termin. Berikut adalah panduan lengkap cara mengecek status PIP dan jadwal pencairannya.
Cara Cek PIP 2025 di HP dengan Mudah
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima PIP 2025, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka Situs Resmi PIP
Gunakan browser di HP Anda dan akses laman resmi PIP di https://pip.kemdikbud.go.id.
- Masukkan Data Pribadi
Input Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai data siswa.
- Pilih Wilayah Tempat Tinggal
Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa/kelurahan sesuai tempat tinggal siswa.
- Klik “Cari Data”
Setelah semua data terisi, tekan tombol "Cari Data" dan tunggu sistem memproses informasi.
- Lihat Hasil Pengecekan
Jika terdaftar sebagai penerima, informasi detail mengenai status penerimaan dan nominal bantuan akan muncul di layar.
Jadwal Pencairan Dana PIP 2025
Pencairan dana PIP 2025 dilakukan dalam tiga termin sepanjang tahun dengan jadwal sebagai berikut:
- Termin 1 (Februari – April): Diperuntukkan bagi siswa yang sudah memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Termin 2 (Mei – September): Disalurkan kepada siswa yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan melalui Surat Keputusan (SK) Nominasi.
- Termin 3 (Oktober – Desember): Pencairan terakhir untuk memastikan seluruh penerima telah mendapatkan bantuan.
Bagi siswa yang belum menerima pencairan pada termin pertama, mereka masih berkesempatan untuk menerima dana pada termin berikutnya. Pemerintah mengimbau agar penerima PIP segera melakukan pengecekan dan pencairan dana sesuai jadwal.
Syarat untuk Mengecek Status PIP
Untuk memastikan pengecekan status PIP berjalan lancar, siswa dan orang tua harus memenuhi beberapa syarat berikut:
Menyiapkan NISN dan NIK
- NISN dapat dicek melalui laman https://nisn.data.kemdikbud.go.id jika lupa.
- NIK bisa ditemukan di Kartu Keluarga (KK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pastikan Koneksi Internet Stabil
- Pengecekan dilakukan secara online, sehingga membutuhkan koneksi internet yang baik agar tidak terjadi gangguan saat mengakses situs.
Memastikan Data Diri Sesuai dengan KTP dan KK
- Data yang tidak sesuai bisa menyebabkan kendala saat pengecekan atau pencairan dana.
Agar dapat menerima bantuan PIP, pastikan juga siswa harus memenuhi syarat berikut:
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki disabilitas juga diprioritaskan
- Siswa putus sekolah yang ingin melanjutkan pendidikan formal atau nonformal
Siswa yang tidak memenuhi kriteria di atas tidak dapat menerima bantuan PIP. Selain itu, penerima PIP dapat dihentikan jika mereka lulus sekolah, mengundurkan diri, atau mengalami peningkatan kondisi ekonomi.
Cara Aktivasi Rekening PIP untuk Pencairan Dana
Siswa yang belum memiliki rekening SimPel (Simpanan Pelajar) wajib melakukan aktivasi rekening di bank yang bekerja sama dengan Kemdikbudristek. Berikut langkah-langkahnya:
- Datang ke Bank
Kunjungi bank penyalur sesuai jenjang pendidikan: BRI (SD dan SMP), BNI (SMA dan SMK), atau BSI (untuk wilayah Aceh).
- Bawa Dokumen Pendukung
- Surat keterangan penerima PIP dari sekolah.
- Identitas diri seperti KTP/Kartu Pelajar atau identitas wali siswa.
- Isi Formulir Rekening
Isi formulir yang disediakan oleh bank untuk pembuatan rekening SimPel.
- Konfirmasi dan Aktivasi Rekening
Setelah rekening aktif, siswa bisa mencairkan dana PIP dengan membawa dokumen lengkap ke bank.
Besaran Dana PIP 2025
Besaran dana yang diberikan kepada penerima PIP 2025 berbeda berdasarkan jenjang pendidikan yang ditempuh. Berikut rincian nominal yang diterima setiap siswa berdasarkan tingkat pendidikannya:
Sekolah Dasar (SD) / Sederajat:
- Kelas I – V: Rp450.000 per tahun
- Kelas VI: Rp225.000 per tahun
Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sederajat:
- Kelas VII – VIII: Rp750.000 per tahun
- Kelas IX: Rp375.000 per tahun
Sekolah Menengah Atas (SMA) / Sederajat:
- Kelas X – XI: Rp1.000.000 per tahun
- Kelas XII: Rp500.000 per tahun
Besaran dana tersebut telah disesuaikan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan yang meningkat seiring jenjang sekolah. Oleh karena itu, pemerintah berharap dana yang diberikan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh para siswa.
People Also Ask
1. Apa itu PIP 2025?
PIP 2025 adalah program bantuan pendidikan dari pemerintah untuk siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan sekolah tanpa hambatan biaya.
2. Bagaimana cara mengetahui apakah PIP sudah cair atau belum?
Siswa dapat mengecek status pencairan melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK.
3. Berapa besaran dana PIP yang diberikan pada 2025?
Bantuan berkisar antara Rp 225.000 hingga Rp 1,8 juta per tahun tergantung jenjang pendidikan.
4. Apa yang harus dilakukan jika nama tidak terdaftar sebagai penerima PIP?
Siswa dapat menghubungi sekolah atau Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan apakah ada kesalahan data atau peluang pengusulan kembali.