Berapa Modal yang Harus Dikeluarkan untuk Menjadi Pangkalan Gas LPG?

3 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mewacanakan para pengecer LPG 3 Kg berubah status menjadi subpangkalan. Beberapa hari terakhir LPG 3 Kg sempat mengalami kelangkaan usai Menteri ESDM mengeluarkan wacana tersebut. Menteri ESDM juga menegaskan bahwa meskipun nantinya pengecer berubah status, subsidi LPG tidak mengalami pemangkasan, melainkan hanya diperketat pengawasannya.

Namun, untuk menjadi pangkalan LPG, ada berbagai syarat administrasi dan modal usaha yang harus dipenuhi. Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang ingin membuka pangkalan LPG 3 kg, penting untuk mengetahui berapa modal yang harus disiapkan serta langkah-langkah pendaftarannya. 

Dirangkum Liputan6.com dari berbagai sumber pada Rabu (5/2/2025), berikut rincian modal yang dibutuhkan, persyaratan administrasi, serta prosedur pendaftaran pangkalan LPG berdasarkan informasi dari Pertamina dan kebijakan terbaru pemerintah.

Berapa Modal yang Dibutuhkan untuk Menjadi Pangkalan LPG?

Modal yang diperlukan untuk membuka pangkalan LPG 3 kg bervariasi, tergantung pada skala usaha dan fasilitas yang disediakan. Berdasarkan data dari Pertamina, modal awal yang dibutuhkan berkisar antara Rp25 juta hingga Rp100 juta.

Angka Rp25 juta merupakan estimasi untuk pangkalan kecil yang hanya menyediakan stok terbatas dan belum memiliki kendaraan distribusi sendiri. Sementara itu, untuk pangkalan dengan kapasitas lebih besar yang mampu mendistribusikan LPG ke berbagai wilayah, modal bisa mencapai Rp100 juta atau lebih. Modal ini mencakup biaya operasional seperti sewa tempat, pengadaan tabung gas, timbangan, dan kendaraan pengangkut jika diperlukan.

Selain itu, pangkalan LPG juga harus memiliki sistem pencatatan yang terintegrasi dengan aplikasi Merchant Apps Pangkalan (MAP) milik Pertamina. Sistem ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG 3 kg tetap terkendali dan mencegah adanya penjualan di luar ketentuan yang berlaku.

Syarat Administrasi dan Dokumen yang Harus Dipenuhi

Untuk menjadi pangkalan LPG 3 kg, ada beberapa syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh calon pemilik usaha. Berikut adalah dokumen yang harus disiapkan:

Identitas dan Legalitas Usaha:

  • KTP pemilik usaha
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
  • Bukti kepemilikan lahan atau surat sewa tempat usaha
  • Surat izin usaha (SIUP, TDP, atau izin usaha sesuai peraturan daerah)

Persyaratan Keuangan:

  • Bukti saldo rekening atas nama pemilik atau badan usaha
  • Surat referensi bank

Dokumen Pendukung:

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Bukti kerja sama dengan Pertamina (jika ada)
  • Dokumen persetujuan lingkungan dari pihak berwenang (jika diwajibkan di daerah tertentu)

Berdasarkan aturan yang berlaku, pangkalan LPG wajib memiliki lokasi usaha yang memadai dengan luas minimal 165 m² agar bisa menyimpan tabung gas secara aman sesuai dengan regulasi keamanan yang ditetapkan.

Langkah-Langkah Mendaftar Pangkalan LPG 3 Kg

Proses pendaftaran pangkalan LPG 3 kg melibatkan beberapa tahapan yang harus dilakukan secara berurutan. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Registrasi Akun OSS (Online Single Submission)

  • Kunjungi situs resmi OSS di www.oss.go.id
  • Klik tombol "Daftar" dan isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti NIK, tanggal lahir, nomor telepon, dan email.
  • Setelah registrasi berhasil, lakukan verifikasi akun melalui email.

2. Mengajukan Izin Usaha Mikro dan Mendapatkan NIB

  • Login ke akun OSS dan pilih menu "Permohonan".
  • Pilih opsi "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil) dan isi formulir dengan data usaha yang lengkap.
  • Setelah semua data terisi, klik "Proses NIB dan Izin Usaha" dan cetak dokumen sebagai bukti legalitas usaha.

3. Mendaftar ke Pertamina sebagai Pangkalan Resmi

  • Kunjungi situs kemitraan Pertamina di kemitraan.patraniaga.com.
  • Isi data lokasi usaha dan unggah dokumen administrasi yang diminta.
  • Setelah data diverifikasi, pemohon akan mendapatkan konfirmasi resmi sebagai pangkalan LPG 3 kg.

Konsekuensi Jika Melanggar Aturan Distribusi LPG

Setelah resmi menjadi pangkalan LPG 3 kg, ada aturan ketat yang harus dipatuhi oleh pemilik usaha. Jika melanggar ketentuan distribusi, seperti menjual LPG subsidi kepada pengecer atau menaikkan harga di atas harga eceran tertinggi (HET), pangkalan dapat dikenakan sanksi berat.

Menurut Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara, sanksi bagi pangkalan yang melanggar aturan dapat berupa:

  1. Surat peringatan
  2. Pengurangan alokasi tabung LPG
  3. Pemutusan hubungan usaha (PHU) dengan Pertamina

Selain itu, pengawasan distribusi LPG kini diperketat melalui sistem digital yang memungkinkan pemantauan jumlah pembelian setiap konsumen. Hal ini dilakukan untuk mencegah penimbunan serta penyalahgunaan subsidi LPG 3 kg.

Tips Memulai Usaha Pangkalan Gas LPG

Berikut tips yang perlu dilakukan sebelum memulai usaha pangkalan gas LPG:

  • Riset pasar: Pastikan ada permintaan yang cukup di daerah sekitar.
  • Perencanaan matang: Buatlah rencana bisnis yang detail, termasuk perhitungan modal, proyeksi pendapatan, dan strategi pemasaran.
  • Kumpulkan informasi: Cari informasi resmi dari Pertamina dan pemerintah setempat terkait regulasi dan persyaratan.
  • Manajemen keuangan: Kelola keuangan dengan baik dan transparan.
  • Jalin kerjasama: Bangun hubungan baik dengan agen dan pihak terkait lainnya.

Membuka pangkalan gas LPG 3 kg bisa menjadi usaha yang menjanjikan. Namun, modal yang dibutuhkan cukup besar, terutama jika Anda ingin menjadi agen. Pastikan untuk memahami perbedaan antara agen dan pangkalan, merencanakan usaha secara matang, serta menghindari praktik-praktik yang tidak sah. 

Selalu mengutamakan transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha di bidang ini.

People Also Ask

1. Berapa harga LPG 3 kg di pangkalan resmi?

Harga LPG 3 kg di pangkalan resmi bervariasi sesuai wilayah, tetapi berada dalam kisaran Rp18.000 - Rp22.000 per tabung, mengikuti regulasi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Apakah menjadi pangkalan LPG harus memiliki badan usaha?

Ya, pangkalan LPG wajib berbentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi, sesuai regulasi dari Pertamina.

3. Bagaimana jika pangkalan LPG menjual gas kepada pengecer?

Jika pangkalan LPG terbukti menjual LPG 3 kg kepada pengecer atau pihak yang tidak berhak, maka dapat dikenakan sanksi hingga pemutusan kontrak oleh Pertamina.

4. Apakah pendaftaran pangkalan LPG bisa dilakukan secara online?

Sebagian besar proses pendaftaran bisa dilakukan online melalui OSS dan situs kemitraan Pertamina, tetapi tetap ada tahap verifikasi yang memerlukan kunjungan langsung ke kantor terkait.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |