Berapa Banyak Seorang Shahibul Kurban Boleh Memakan Daging Kurban Maksimal? Ini Penjelasannya

6 days ago 15

Liputan6.com, Jakarta Menjelang Idul Adha, umat Islam di seluruh dunia bersiap menyambut momen istimewa ini dengan ibadah kurban. Bukan hanya sekadar menyembelih hewan, kurban memiliki nilai spiritual dan sosial yang tinggi. Daging kurban tidak hanya dinikmati oleh shahibul kurban dan keluarganya, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian sosial bagi kaum fakir miskin dan masyarakat sekitar.

Salah satu pertanyaan yang sering muncul menjelang penyembelihan hewan kurban adalah, "Apakah shahibul kurban boleh memakan daging kurbannya sendiri?" dan "Berapa banyak seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal?". Ini merupakan hal penting karena pelaksanaan kurban tidak hanya soal menyembelih, tapi juga bagaimana daging tersebut dibagikan sesuai ketentuan syariat.

Memahami aturan pembagian daging kurban dan hak shahibul kurban untuk mengonsumsinya sangat penting agar ibadah ini membawa manfaat dan keberkahan yang luas. Liputan6.com akan membahas secara rinci batas seorang shahibul kurban boleh memakan daging kurban maksimal, disertai dengan dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, Selasa (27/5/2025).

Tradisi Muslim di Indonesia berbagi daging qurban kepada yang membutuhkan. Hewan kurban disembelih untuk mendekatkan diri kepada Allah

Batas Maksimal Konsumsi Daging Kurban oleh Shahibul Kurban

Shahibul kurban, atau dikenal juga sebagai mudhahi, adalah orang yang berkurban atas nama dirinya sendiri atau keluarganya. Menurut syariat Islam, shahibul kurban diperbolehkan untuk memakan sebagian daging kurbannya. Namun, ada batasan yang dianjurkan agar nilai sosial dan ibadah dari kurban tetap terjaga.

Para ulama sepakat bahwa shahibul kurban boleh memakan maksimal sepertiga (1/3) dari daging hewan kurban. Hal ini berlaku khusus untuk kurban sunah, yaitu kurban yang dilakukan bukan karena nadzar atau kewajiban lainnya. Konsumsi sepertiga ini mencerminkan keseimbangan antara hak pribadi dan kepedulian sosial.

Namun, jika kurban dilakukan sebagai bentuk nadzar (janji kepada Allah yang wajib ditunaikan), maka shahibul kurban tidak boleh memakan sedikit pun dari daging kurban tersebut. Seluruh bagian daging wajib disedekahkan kepada fakir miskin.

Aturan Pembagian Daging Kurban

Dalam Islam, pembagian daging kurban memiliki ketentuan yang jelas dan harus dilaksanakan sesuai syariat. Ketentuan ini juga bersandar pada dalil-dalil yang sahih, baik dari Al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad SAW.

Dalam Al-Qur’an, Allah SWT berfirman, “Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al-Hajj: 28)

Ayat ini menjelaskan bahwa daging kurban hendaknya dibagi menjadi beberapa bagian, yang salah satunya diberikan kepada fakir miskin. Dalam praktiknya, para ulama bersepakat bahwa daging kurban sunnah (bukan nadzar) sebaiknya dibagi menjadi tiga bagian utama:

  1. Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya.
  2. Sepertiga untuk disedekahkan kepada fakir miskin.
  3. Sepertiga untuk diberikan kepada kerabat, tetangga, atau teman sebagai hadiah.

Dalil lain juga datang dari sabda Rasulullah SAW dalam hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud, “Makanlah, simpanlah, dan sedekahkanlah (daging kurban).” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)

Hadits ini memperkuat konsep pembagian daging kurban menjadi tiga, yaitu untuk dikonsumsi sendiri, disimpan, dan disedekahkan kepada yang membutuhkan. Maka dari itu, kurban tidak hanya bermakna ibadah individual, tetapi juga menjadi sarana berbagi dan mempererat ukhuwah Islamiyah di tengah masyarakat.

Perbedaan Pembagian Daging Kurban antara Kurban Sunnah dan Kurban Nadzar

Dalam Islam, terdapat dua jenis kurban yang umum dilakukan, yaitu kurban sunnah dan kurban nadzar. Meskipun keduanya sama-sama melibatkan penyembelihan hewan, aturan dalam hal pembagian dagingnya memiliki perbedaan yang cukup signifikan.

Kurban Sunnah adalah kurban yang dilakukan sebagai bentuk ibadah yang dianjurkan, namun tidak wajib. Dalam hal ini, orang yang berkurban diperbolehkan untuk memakan sebagian dari daging hewan yang dikurbankan. Bahkan, sebagaimana dijelaskan sebelumnya, ia disunnahkan untuk membaginya menjadi tiga bagian, dimakan sendiri, disedekahkan, dan diberikan sebagai hadiah.

Sementara itu, kurban nadzar adalah kurban yang diwajibkan karena sebelumnya seseorang telah bernazar (berjanji) untuk melaksanakannya. Dalam hal ini, seluruh daging kurban wajib disedekahkan kepada fakir miskin dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban maupun keluarganya. Hal ini berdasarkan prinsip bahwa nadzar merupakan bentuk perjanjian atau komitmen kepada Allah yang harus dipenuhi secara utuh tanpa mengambil manfaat pribadi dari nazar tersebut.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ menyebutkan bahwa orang yang bernazar untuk berkurban tidak boleh memakan daging kurbannya sama sekali. Dagingnya harus dibagikan seluruhnya kepada orang-orang yang berhak menerima. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga amanah terhadap nazar yang telah diikrarkan kepada Allah.

Perbedaan ini penting untuk diketahui agar umat Islam tidak keliru dalam memperlakukan daging kurban mereka. Dengan memahami jenis kurban yang dilakukan, maka proses pembagian daging dapat dilakukan dengan benar sesuai tuntunan syariat.

Orang yang Tidak Boleh Menerima Daging Kurban

Selain menjelaskan siapa yang berhak menerima, Islam juga memberikan batasan siapa yang tidak diperbolehkan menerima daging kurban. Hal ini penting agar pembagian daging tidak salah sasaran dan tidak merusak nilai ibadah kurban itu sendiri.

Berikut adalah golongan yang tidak diperbolehkan menerima daging kurban:

  1. Orang kaya yang bukan kerabat atau tetangga dekat. Mereka dianggap tidak membutuhkan bantuan berupa daging kurban, sehingga tidak termasuk dalam penerima sedekah.
  2. Non-Muslim, dalam konteks sedekah dari kurban nadzar atau bagian yang memang diniatkan sebagai sedekah wajib. Namun sebagian ulama memperbolehkan memberikan bagian kurban sunnah sebagai hadiah kepada non-Muslim dalam rangka menjaga hubungan sosial.
  3. Orang yang berkurban (shahibul qurban) dan keluarganya, jika kurban tersebut adalah kurban nadzar. Dalam kasus ini, seluruh daging wajib disedekahkan dan mereka tidak boleh memakannya sedikit pun.
  4. Penyembelih (jagal) sebagai upah. Rasulullah SAW bersabda:“Barang siapa menyembelih kurban, maka janganlah ia memberikan sesuatu dari kurbannya kepada tukang ja

Hikmah di Balik Pembagian Daging Kurban

Ibadah kurban tidak semata tentang menyembelih hewan, tetapi juga tentang mengasah kepekaan sosial dan spiritual umat Islam. Di antara hikmah yang dapat diambil dari ibadah ini antara lain:

1. Menumbuhkan Rasa Syukur

Dengan berkurban dan berbagi daging, seorang muslim belajar untuk bersyukur atas rezeki yang telah Allah berikan.

2. Menjalin Silaturahmi

Memberikan daging kepada tetangga dan kerabat bisa mempererat hubungan sosial dan menghilangkan prasangka.

3. Meringankan Beban Fakir Miskin

Bagi sebagian orang, daging adalah makanan mewah yang jarang mereka nikmati. Kurban menjadi jalan untuk berbagi kebahagiaan.

Read Entire Article
Photos | Hot Viral |