Zakat fitrah merupakan zakat wajib yang harus dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Idul Fitri. Zakat ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa serta membantu mereka yang membutuhkan agar bisa merayakan hari raya dengan layak. Dalam Islam, penerima zakat fitrah telah ditetapkan dalam Al-Qur’an, yaitu sebanyak delapan golongan.Allah SWT berfirman dalam QS. At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌۭ
Artinya: "Sesungguhnya zakat itu hanyalah untukorang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah (fisabilillah), dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan (ibnu sabil), sebagai ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah: 60)
Berdasarkan ayat ini, berikut adalah penjelasan dari delapan golongan penerima zakat fitrah:
1. Fakir
Golongan fakir adalah orang-orang yang sangat kekurangan dan tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Mereka biasanya tidak memiliki pekerjaan tetap atau penghasilan yang memadai untuk makan sehari-hari.
2. Miskin
Orang miskin adalah mereka yang memiliki penghasilan, tetapi tidak mencukupi kebutuhan pokoknya secara layak. Meskipun mereka masih bisa bekerja, penghasilan mereka sangat terbatas dan tidak cukup untuk kebutuhan dasar seperti makanan, pakaian, dan tempat tinggal.
3. Amil
Amil adalah mereka yang bertugas mengurus dan mendistribusikan zakat, seperti petugas lembaga zakat atau panitia zakat fitrah di masjid. Mereka berhak menerima zakat sebagai bentuk upah atas tugasnya dalam mengelola zakat.
4. Mualaf
Mualaf adalah orang-orang yang baru masuk Islam atau orang yang masih lemah imannya dan perlu dikuatkan agar lebih mantap dalam menjalankan ajaran Islam. Zakat fitrah diberikan kepada mereka sebagai bentuk dukungan dan motivasi agar semakin teguh dalam Islam.
5. Riqab
Dulu, golongan ini merujuk pada budak yang ingin memerdekakan dirinya. Meskipun perbudakan sudah tidak ada, sebagian ulama memperluas maknanya menjadi mereka yang tertindas atau membutuhkan bantuan hukum untuk mendapatkan kebebasan.
6. Gharim
Gharim adalah orang yang memiliki utang dalam kondisi mendesak dan tidak mampu membayarnya. Zakat fitrah dapat diberikan kepada mereka jika utang tersebut bukan untuk kemaksiatan, tetapi karena kebutuhan mendesak seperti pengobatan, pendidikan, atau usaha yang halal.
7. Fisabilillah
Fisabilillah berarti "di jalan Allah", yang mencakup berbagai bentuk perjuangan untuk Islam, seperti dakwah, pendidikan Islam, dan bantuan untuk para pejuang agama. Di zaman modern, kategori ini sering digunakan untuk membantu lembaga pendidikan Islam, pesantren, atau kegiatan sosial yang membawa manfaat besar bagi umat.
8. Ibnu Sabil
Ibnu sabil adalah musafir atau orang yang kehabisan bekal di perjalanan sehingga tidak bisa melanjutkan perjalanannya. Mereka berhak menerima zakat fitrah agar dapat kembali ke kampung halamannya atau melanjutkan perjalanan dengan layak.