Liputan6.com, Jakarta - Saat memutuskan masuk dunia industri, Anda mungkin harus sering siap mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Lantas, bagaimana jika itu terjadi, lalu Anda tidak setuju dengan keputusan tersebut dan ingin menolaknya?
Ya, harus diakui, PHK merupakan salah satu momen krusial yang kerap menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi para pekerja di Indonesia. Ketidakpastian finansial dan emosional yang menyertai keputusan ini membuat banyak karyawan bertanya-tanya mengenai hak-hak mereka.
Dalam dinamika hubungan industrial, hukum ketenagakerjaan di Indonesia telah mengatur secara jelas prosedur serta alasan yang sah untuk melakukan PHK, sekaligus memberikan ruang bagi karyawan untuk mempertahankan hak-haknya. Oleh karena itu, memahami mekanisme ini menjadi sangat penting bagi setiap pekerja.
Pengertian dan Prosedur Awal PHK
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan yang disebabkan oleh suatu hal tertentu, yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara kedua belah pihak. Melansir bpjsketenagakerjaan.go.id, PHK tidak boleh dilakukan secara mendadak dan sepihak. Artinya, perusahaan tidak bisa serta merta memutus hubungan kerja tanpa adanya pemberitahuan resmi.
Proses PHK di Indonesia diatur secara ketat oleh undang-undang untuk melindungi hak-hak pekerja. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Cipta Kerja) menegaskan bahwa semua pihak, baik pengusaha maupun pekerja/buruh, harus mengupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Upaya ini mencakup berbagai kegiatan positif seperti pengaturan waktu kerja, penghematan, hingga pembinaan kepada pekerja.
Jika PHK tidak dapat dihindari, perusahaan wajib memberitahukan maksud dan alasan PHK kepada pekerja atau serikat pekerja di dalam perusahaan. Pemberitahuan ini harus dalam bentuk surat resmi dan disampaikan secara sah serta patut oleh perusahaan paling lambat 14 hari kerja sebelum PHK dilaksanakan. Namun, jika PHK dilakukan saat karyawan masih dalam masa percobaan, surat pemberitahuan harus disampaikan paling lambat tujuh hari kerja sebelum PHK.
Hak Karyawan untuk Menolak PHK
Pertanyaan krusial mengenai apakah karyawan bisa menolak di PHK memiliki jawaban yang jelas: ya, pekerja memiliki hak untuk menolak PHK. Penolakan ini dapat dilakukan apabila PHK dilakukan tanpa alasan yang sah atau melanggar prosedur hukum yang telah ditetapkan. Hukum ketenagakerjaan di Indonesia memberikan ruang bagi setiap pekerja untuk mempertahankan hak-haknya, memastikan bahwa PHK dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum.
Menurut Pasal 39 ayat 1-3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No. 35/2021), jika pekerja yang terkena PHK menolak keputusan perusahaan, mereka memiliki waktu untuk mengajukan keberatan. Pekerja dapat membuat surat penolakan yang disertai alasan penolakannya paling lama tujuh hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan PHK dari perusahaan. Ini adalah langkah awal yang penting bagi karyawan untuk membela diri. Penolakan ini menjadi dasar untuk memulai proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Mekanisme Penyelesaian Jika Karyawan Menolak PHK
Apabila karyawan menolak keputusan PHK yang diberikan, proses penyelesaiannya harus melalui beberapa tahapan yang diatur oleh undang-undang. Melansir laman BPJS Ketenagakerjaan, tahap pertama adalah Perundingan Bipartit, yaitu perundingan antara pengusaha dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh untuk menyelesaikan perselisihan. Perundingan ini wajib diupayakan terlebih dahulu dan harus diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 30 hari kerja sejak dimulai.
Jika perundingan bipartit tidak mencapai kesepakatan, proses dilanjutkan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai peraturan perundang-undangan. Instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat akan menawarkan kepada para pihak untuk memilih penyelesaian melalui konsiliasi atau arbitrase. Apabila tidak ada pilihan dalam tujuh hari kerja, perselisihan akan dilimpahkan kepada mediator. Mediator wajib melakukan mediasi dan menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja.
Tahap terakhir, jika mediasi atau konsiliasi tidak berhasil menemukan solusi yang disepakati, salah satu pihak, baik perusahaan atau pekerja/buruh, dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Proses ini memastikan bahwa setiap perselisihan PHK yang tidak dapat diselesaikan secara internal memiliki jalur hukum yang jelas. Jadi, apakah karyawan bisa menolak di PHK dan memperjuangkan haknya? Jawabannya adalah iya, melalui mekanisme penyelesaian perselisihan ini.
Hak-hak Pekerja Jika PHK Tetap Dilakukan
Dalam hal PHK tetap harus dilakukan setelah melalui seluruh prosedur yang ada, pengusaha berkewajiban membayar hak-hak pekerja yang diatur oleh undang-undang. Hak-hak ini tercantum dalam Pasal 156 UU No. 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 Ayat 1 PP No. 35 Tahun 2021. Hak-hak tersebut meliputi Uang Pesangon (UP), yang besarnya bervariasi bergantung pada masa kerja karyawan.
Selain itu, pekerja juga berhak atas Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi karyawan selama bekerja, dengan perhitungan berdasarkan lama masa kerja. Ada pula Uang Penggantian Hak (UPH), yang mencakup cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur,. serta hal-hal lain yang ditetapkan dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama.
Pekerja yang mengalami PHK juga berhak atas program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. Program ini menyediakan manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja untuk membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan agar dapat kembali produktif. Dengan demikian, meskipun PHK terjadi, hak-hak finansial dan dukungan transisi bagi pekerja tetap terjamin.
Pertanyaan dan Jawaban Seputar Apakah Karyawan Bisa Menolak di PHK
1. Apakah karyawan bisa menolak di PHK?
Ya, karyawan bisa menolak PHK apabila dilakukan tanpa alasan sah atau melanggar prosedur hukum yang berlaku.
2. Apa yang dimaksud dengan PHK?
PHK adalah pengakhiran hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena suatu hal tertentu, yang mengakhiri hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Perusahaan harus mengupayakan agar tidak terjadi PHK, memberikan pemberitahuan PHK paling lambat 14 hari kerja sebelumnya, dan jika ditolak karyawan, harus melalui perundingan bipartit, mediasi/konsiliasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial.
4. Apa saja hak-hak karyawan jika terkena PHK?
Karyawan berhak atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, serta manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan.
5. Apa yang harus dilakukan jika perundingan bipartit gagal?
Jika perundingan bipartit gagal, perselisihan dapat dilanjutkan ke tahap mediasi, konsiliasi, atau arbitrase, dan jika masih tidak ada kesepakatan, dapat diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial.

:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7323336/original/058378900_1780108347-12606605995618568711.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7006552/original/005422200_1779778076-memberi_makan.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7325052/original/025633600_1780110097-10264735109468862882.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7325082/original/012108900_1780110110-Model_Dapur_Mini_Minimalis_untuk_Rumah_Kecil_yang_Nyaman_Dipakai_Orang_Tua_Lansia.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7325196/original/034201300_1780110178-Tampak_Depan_Rumah_Kampung_Minimalis_yang_Bikin_Hunian_Terlihat_Lebih_Mewah_5.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7323478/original/004522100_1780108421-Usaha_yang_Tidak_Pernah_Sepi_Jasa_Air_Galon_Isi_Ulang.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7242473/original/014339200_1780027920-lobstre2.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5402068/original/007110400_1762236460-Kolam_Ember_Bak_Plastik__Budikdamber___Solusi_Super_Hemat_Lahan.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7256254/original/035833200_1780042408-17442228667081871626.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7261217/original/074696600_1780047308-panci.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7257327/original/007475000_1780043704-Untitledu.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7161325/original/006303100_1779950840-4025007356894746999.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7254983/original/081701700_1780041085-Rumah_Semi_Kayu_Tropis_-_Tampak_Depan_Pagi.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7254057/original/086609900_1780040242-Untitled3.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7253348/original/059991800_1780039482-Gemini_Generated_Image_t9dghat9dghat9dg.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/6459021/original/031671300_1779322349-ini-kemudahan-yang-diklaim-polisi-bikin-layanan-sim-lebih-mudah.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7254147/original/013967600_1780040296-kebun_yakon.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7247674/original/040364700_1780033270-Gemini_Generated_Image_ubo69ubo69ubo69u.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/7255742/original/017084700_1780041811-Pohon_Buah_yang_Cocok_untuk_Halaman_Full_Cor_Beton_2.jpeg)










:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5530617/original/099175500_1773466166-mud1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489268/original/078646900_1769835675-Jualan_buah_goreng__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495984/original/028777500_1770452855-unnamed__11_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488893/original/092856000_1769769033-WhatsApp_Image_2026-01-30_at_16.18.07.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490815/original/001976100_1770026229-jualan_es.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5490648/original/042458000_1770019622-desain_kebun_sayur_pakai_kaleng__4_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5465808/original/017884500_1767776738-Gemini_Generated_Image_n3iemzn3iemzn3ie.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488293/original/093524200_1769746071-tirai_jendela1.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5481611/original/052294200_1769139472-Untitled_design__10_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488684/original/047569800_1769760902-kue_dari_tepung_mocaf5.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494885/original/067165400_1770347594-telur_bebek.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5495904/original/087503600_1770444952-Gemini_Generated_Image_7ycbx87ycbx87ycb.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492871/original/061346200_1770188299-ChatGPT_Image_4_Feb_2026__13.57.45.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488443/original/005923400_1769750774-Panen_kacang_panjang__Gemini_AI_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5489308/original/011869000_1769840015-Wisata_Sawah_Sumber_Gempong__Google_Maps_Wisata_Sawah_Sumber_Gempong_.jpeg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5488252/original/019203200_1769744237-Gemini_Generated_Image_vxfalevxfalevxfa.png)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/3931642/original/069846400_1644592691-pexels-alleksana-6478943_1_.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492840/original/043115600_1770187373-meja_dapur_2a.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5492506/original/054894600_1770176162-unnamed-55.jpg)
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5494011/original/017794000_1770274657-Cara_Menyimpan_Sapu__Pel__dan_Ember_di_Rumah_Sempit.jpeg)